Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Dalam konsiderans menimbang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU 29 Tahun 2004) disebutkan bahwa: (1) kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; (2) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. Hak-hak asasi manusia, serta hak dan kewajiban warga negara merupakan materi muatan yang diatur dalam jenis hirarki “Undang-Undang”. Untuk menegakkan dan melindungi HAM, pelaksanaannya dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (Ps.28I ayat (5)). UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran merupakan salah satu produk berkonotasi dengan istilah pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Begitu juga dengan Pasal 34 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, serta ayat (4) yang menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-undang. Selain UU 29 Tahun 2004, pengaturan mengenai pelayanan kesehatan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Di sisi lain, kurangnya pemahaman komunitas medik (dokter, perawat, dan rumah sakit) seputar aspek-aspek hukum profesi mereka juga merupakan penyebab timbulnya sengketa medik. Hal ini dapat dicegah jika komunitas medik (dan juga masyarakat) memahami batasan hak dan tanggung jawab masing-masing ketika memberikan atau mendapatkan layanan medik. Berbagai persoalan di atas mendorong diajukannya permohonan judicial review UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran melalui putusan Mahkamah Konstitusi Pkr.No. 4/PUU-V/2007 dan Pkr.No. 40/PUU-X/2012. Meski putusan Mahkamah Konstitusi bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu perubahan undang-undang, namun untuk menghindari kekacauan hukum dalam masyarakat akibat tidak terkompilasinya putusan MK dalam satu naskah yang utuh maka Pemerintah dan DPR perlu menindaklanjuti dengan membuat usulan perubahan atas UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagaimana telah diputuskan oleh MK.

1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap pasal dan ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK? 2. Apa akibat hukum terhadap pasal dan ayat suatu UU yang dinyatakan MK sebagai konstitusionalitas/inkonstitusionalitas bersyarat? 3. Apakah terjadi disharmoni norma dalam suatu UU jika suatu pasal dan ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK berimplikasi terhadap norma pasal ayat lain yang tidak diujikan?

KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG Pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 yang menjadi kewenangan MK merupakan wujud prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang (constitutionality of law) yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Kewenangan pengujian undang-undang menimbulkan sebuah kewenangan yang mutatis mutandis (dengan sendirinya) ada, yaitu kewenangan menafsirkan konstitusi. Apabila dalam konstitusi tidak terdapat ketentuan yang ekplisit mengenai kewenangan menafsir konstitusi kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan constitutional review, maka harus dipahami bahwa kewenangan menafsirkan konstitusi menyertai kewenangan constitutional review tersebut. Oleh sebab itu, sering dinyatakan bahwa Constitutional Court itu merupakan “the guardian of constitution and the sole interpreting of constitution”, disebut sebagai penjaga konstitusi berdasarkan kewenangan dalam memutus apakah sebuah produk perundang-undangan telah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Kewenangan menafsirkan itu sesungguhnya timbul dari sebuah tafsir Pasal 24C UUD NRI 1945 bahwa “MK menguji undang-undang terhadap UUD” sebagai ketentuan pemberian kewenangan constitutional review kepada MK, ketentuan tersebut tidak mengandung kewenangan MK untuk melakukan penafsiran terhadap konstitusi, namun sangatlah tidak mungkin dapat melakukan penilaian pertentangan norma sebuah undang-undang apabila tidak menggunakan penafsiran konstitusi, dalam hal ini MK sebagai penafsir sah terhadap undang-undang dasar atau konstitusi (the legitimate interpreter of the constitution). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan wujud dari prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang (constitutionality of law) yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pengujian konstitusionalitas undang-undang adalah pengujian mengenai nilai konstitusionalitas undang-undang, baik dari segi formil maupun materiil. Pengujian dari segi formil (formele toetsingsrecht) adalah wewenang untuk menilai apakah suatu produk legislatif dibuat sesuai dengan prosedur ataukah tidak, serta apakah suatu kekuasaan berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Sedangkan pengujian materiil (meteriele toetsingsrecht) adalah wewenang untuk menyelidiki dan menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi. Kekuasaan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 merupakan konsekuensi dari konsepsi supremasi konstitusi yang dianut oleh Indonesia pasca amandemen UUD NRI 1945. Ada 3 (tiga) ciri utama yang menandai prinsip supremasi konstitusi, yaitu: 1. pembedaan antara norma hukum konstitusi dan norma hukum lainnya; 2. keterikatan pembuat undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; dan 3. adanya satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan tindakan hukum pemerintah. Selain itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi juga telah menciptakan pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan yang memungkinkan adanya proses saling mengawasi dan saling mengimbangi di antara cabang-cabang kekuasaan negara yang ada atau lazim disebut dengan mekanisme checks and balances. Hal itu tampak terutama dari salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Pemberian wewenang menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi juga dinilai sesuai dengan paham konstutisionalisme, dimana Undang-Undang Dasar kedudukannya adalah sebagai bentuk peraturan yang tertinggi. Hakim Mahkamah Konstitusi harus memiliki wewenang untuk membatalkan setiap tindakan Presiden dan juga setiap undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Selain itu, judicial review merupakan proses judicialization of politic terhadap produk legislatif. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa undang-undang merupakan produk politik yang sering kali lebih mengedepankan kepentingan politik suara mayoritas dan cenderung mengabaikan aspek kebenaran dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, esensi dari produk putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 ditempatkan dalam bingkai mekanisme check and balances antara lembaga negara. Hubungan untuk saling mengontrol ini, pada akhirnya dimaksudkan untuk melahirkan suatu produk hukum yang adil dan betul-betul berorientasi pada kepentingan rakyat. Sehingga, pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 dapat juga dilihat sebagai bagian dari koreksi terhadap produk yang dihasilkan oleh DPR RI dan Presiden. B.PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI FINAL DAN MENGIKAT Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilakukan upaya hukum dan putusan tersebut langsung mengikat sebagai hukum sejak diucapkan di persidangan. Selain itu, berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terhadap materi muatan undang-undang yang telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi dengan amar yang menyatakan bagian undang-undang, pasal, atau ayat tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka putusan tersebut telah mempunyai kekuatan mengikat sejak diumumkan dalam sidang terbuka untuk umum. Makna final juga dapat diartikan bahwa putusan yang diambil dapat menjadi solusi terhadap masalah konstitusi yang dihadapi meskipun hanya bersifat sementara (eenmalig) yang kemudian akan diambil-alih oleh pembuat undang-undang. Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan satu permohonan pengujian undang-undang akan menyatakan satu pasal, ayat, atau bagian dari undang-undang, dan bahkan undang-undang secara keseluruhan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sebagai konsekuensinya maka undang-undang, pasal, ayat atau bagian dari undang-undang yang diuji tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bunyi putusan demikian sesungguhnya mengandung arti bahwa ketentuan norma yang termuat dalam satu undang-undang dinyatakan batal (null and void) dan tidak berlaku lagi. Muatan norma yang dikandung dalam pasal, ayat, dan bagian dari undang-undang tersebut tidak lagi menuntut kepatuhan dan tidak mempunyai daya sanksi. Hal itu juga berarti bahwa apa yang tadinya dinyatakan sebagai satu perbuatan yang dilarang dan dihukum, dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan satu pasal, ayat, atau bagian dari undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, maka perbuatan yang tadinya dilarang menjadi tidak terlarang lagi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang demikian dalam kenyataannya telah mengubah hukum yang berlaku dan menyatakan lahirnya hukum yang baru, dengan menyatakan bahwa hukum yang lama sebagai muatan materi undang-undang tertentu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan lagi sebagai hukum. Dalam kenyataannya, hakim Mahkamah Konstitusi dengan putusan tersebut, sesungguhnya diberikan kekuasaan membentuk hukum untuk menggantikan hukum yang lama, yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan oleh konstitusi secara khusus diberi wewenang untuk itu. Oleh karena itu, apabila Pemerintah atau lembaga negara lain tidak mematuhi putusan tersebut dan justru masih tetap memberlakukan undang-undang yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal tersebut merupakan tindakan yang pengawasannya ada dalam mekanisme hukum dan tata negara itu sendiri. Adapun perbuatan yang dilakukan atas dasar undang-undang yang telah dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah perbuatan melawan hukum dan demi hukum batal sejak semula (ab initio). C.AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Putusan dalam peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya. Sebagai perbuatan hukum yang akan menyelesaikan sengketa yang dihadapkan kepadanya, maka putusan hakim tersebut merupakan tindakan negara di mana kewenangannya dilimpahkan kepada hakim baik berdasarkan UUD NRI 1945 maupun undang-undang. Dari sudut pandang hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi termasuk dalam keputusan negara yang mengandung norma hukum sama halnya dengan putusan pembentuk undang-undang yang bersifat pengaturan (regeling). Putusan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan suatu undang-undang atau materi muatan dalam undang-undang, sedangkan pembentuk undang-undang menciptakan norma hukum dalam bentuk materi muatan dalam suatu undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi terutama dalam pengujian undang-undang kebanyakan jenisnya adalah bersifat declaratoir constitutief. Artinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menciptakan atau meniadakan satu keadaan hukum baru atau membentuk hukum baru sebagai negative legislature. Hal lain yang perlu dicermati lebih lanjut adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) maupun inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Varian putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan putusan yang menyatakan bahwa suatu ketentuan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dengan memberikan persyaratan pemaknaan dan keharusan kepada lembaga negara dalam pelaksanaan suatu ketentuan undang-undang untuk memperhatikan penafsiran Mahkamah Konstitusi atas konstitusionalitas ketentuan undang-undang yang sudah diuji tersebut. Dengan demikian, terdapat penafsiran sendiri dari Mahkamah Konstitusi agar suatu norma undang-undang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Putusan Mahkamah Konsitusi sejak diucapkan di hadapan sidang terbuka untuk umum dapat mempunyai 3 (tiga) kekuatan, yaitu: 1. Kekuatan mengikat Kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan pengadilan biasa, tidak hanya meliputi pihak-pihak berperkara (interpartes), yaitu pemohon, pemerintah, DPR/DPD, ataupun pihak terkait yang diizinkan memasuki proses perkara, tetapi juga putusan tersebut mengikat bagi semua orang, lembaga negara, dan badan hukum dalam wilayah republik Indonesia. Putusan tersebut berlaku sebagai hukum sebagaimana hukum diciptakan pembuat undang-undang. Dengan demikian, Hakim Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai negative lagislator yang putusannya bersifat erga omnes, yang ditujukan pada semua orang. 2. Kekuatan pembuktian Dalam perkara konstitusi yang putusannya bersifat erga omnes, maka permohonan pengujian yang menyangkut materi yang sama yang sudah pernah diputus tidak dapat lagi diajukan untuk diuji oleh siapapun. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap demikian dapat digunakan sebagai alat bukti dengan kekuatan pasti secara positif bahwa apa yang diputus oleh hakim itu dianggap telah benar. Selain itu, pembuktian sebaliknya tidak diperkenankan. 3. Kekuatan eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sebagai undang-undang dan tidak memerlukan perubahan yang harus dilakukan dengan amandemen atas undang-undang yang bagian tertentu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi telah dianggap terwujud dengan pengumuman putusan tersebut dalam Berita Negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 57 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi. Akibat hukum yang timbul dari satu putusan hakim jika menyangkut pengujian terhadap undang-undang diatur dalam Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi, yang pada intinya menyatakan undang-undang yang diuji tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945. Ketentuan ini juga berarti bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan satu undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak boleh berlaku surut.

Dalam kaitannya dengan praktik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, DPR RI sebagai pembentuk undang-undang bersama dengan Presiden memiliki peran yang krusial terhadap putusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Peran DPR RI dan Presiden menjadi sangat penting dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi, karena putusannya yang bersifat final dan mengikat wajib dijadikan rujukan dalam proses pembentukan undang-undang yang menjadi kewenangan DPR RI. Selain itu, merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan “materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang salah satunya berisi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.” Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Oleh karena itu, diperlukan keseriusan dan kecermatan untuk menangkap maksud atau makna norma suatu undang-undang yang telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dalam melakukan perubahan terhadap materi atau substansi undang-undang. Hal tersebut perlu dilakukan agar norma suatu undang-undang sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam konstitusi dan tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945. Substansi atau norma undang-undang yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 juga sesuai dengan teori Hans Kelsen yang menyatakan suatu norma hukum negara selalu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki (tata susunan), yakni norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi dan begitu seterusnya sampai pada suatu norma yang tertinggi yang disebut norma dasar. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi yang wajib menjadi acuan bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Selain itu, pada hakikatnya suatu undang-undang dibuat untuk melaksanakan UUD 1945. Dari 2 (dua) putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terdapat potensi kekosongan hukum, atau setidaknya ketidakjelasan pengaturan akibat perumusan norma baru yang oleh Mahkamah Konstitusi disebut sebagai “putusan bersyarat” baik conditionally constitutional maupun conditionally unconstitutional. Hal tersebut diantaranya adalah: 1. Menghilangkan pidana penjara; Dengan putusan MK No. 4/PUU-V/2007,maka Pasal 75 Ayat (1), yang menyatakan “Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”, ke depan perlu direvisi menjadi “Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”; Begitu juga Pasal 76 yang menyatakan ”Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”, ke depan perlu direvisi menjadi ”Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”,”; 2. Menghilangkan pidana kurungan Dengan putusan MK No. 4/PUU-V/2007,makaPasal 79 yang menyatakan ”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”,ke depan perlu direvisi menjadi ”Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”……. 3. Menghilangkan Sanksi Untuk Kewajiban menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu. Dengan putusan MK No. 4/PUU-V/2007,makaPasal 79 huruf c yang menyatakan ”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah):..... (c) setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e”, ke depan perlu direvisi menjadi”Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah):..... (c) setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d”. Kewajiban Dokter dan Dokter Gigi untuk menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigisebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 e, tidak bisa lagi diberikan sanksi. 4. Pengecualian Profesi Tukang Gigi Akibat Putusan MK Pkr.No. 40/PUU-X/2012maka pengertian “setiap orang”dalamPasal 73 ayat (2) dikecualikan terhadap tukang gigi yang mendapat izin praktik dari pemerintah. Dengan demikian, perlu ada revisi atas Pasal 73 ayat (2), menjadi:“Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari pemerintah”. Konsekuensi atas perubahan tersebut maka terjadi perubahan pula pada Pasal 78 menjadi:“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”.

Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review) merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelidiki dan menilai apakah materi suatu undang-undang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu, atau bahkan apakah peraturan perundang-undangan tersebut terdapat cacat formal dalam pembentukannya. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan wujud dari prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang (constitutionality of law) yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam konsiderans menimbang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan bahwa: (1) kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; (2) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. Hak-hak asasi manusia, serta hak dan kewajiban warga negara merupakan materi muatan yang diatur dalam jenis hirarki “Undang-Undang”. Untuk menegakkan dan melindungi HAM, pelaksanaannya dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (Ps.28I ayat (5)). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran merupakan salah satu produk berkonotasi dengan istilah pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UU NRI 1945. Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Begitu juga dengan Pasal 34 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, serta ayat (4) yang menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-undang. Selain UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pengaturan mengenai pelayanan kesehatan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang menggantikan UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan), dan bahkan hal ini bisa terkait dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (yang menggantikan UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial), UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya/ EKOSOB), UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun demikian, akibat begitu banyak peraturan yang terkait dengan hal ini, seringkali justru terjadi benturan antara satu peraturan dengan peraturan yang lain, yang kemudian mengakibatkan pada tataran implementasi menjadi tidak efektif. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada mulanya berupa upaya penyembuhan penyakit, kemudian secara berangsur-angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Tenaga medik (terutama Dokter) sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Pada dasarnya landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan medik terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Tenaga medik (terutama Dokter) dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medik terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tindakan medik terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medik (khususnya dokter), maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter. Di sisi lain, kurangnya pemahaman komunitas medik (dokter, perawat, dan rumah sakit) seputar aspek-aspek hukum profesi mereka juga merupakan penyebab timbulnya sengketa medik. Hal ini dapat dicegah jika komunitas medik (dan juga masyarakat) memahami batasan hak dan tanggung jawab masing-masing ketika memberikan atau mendapatkan layanan medik. Berbagai persoalan di atas mendorong diajukannya permohonan judicial review UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran melalui putusan Mahkamah Konstitusi Pkr.No. 4/PUU-V/2007 dan Pkr.No. 40/PUU-X/2012. Secara sederhana, hasil Putusan MK terkait dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran melalui putusan Mahkamah Konstitusi Pkr.No. 4/PUU-V/2007 dan Pkr.No. 40/PUU-X/2012dapat dianalisis secara umum dengan menggambarkan dalam tabel berikut: No. Putusan MK Pasal yang diuji Isi Ketentuan Batu Uji Isi Ketentuan Amar Putusan MK 1 Pkr.No. 4/PUU-V/2007 Pasal 75 Ayat (1) “Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”; Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Unconstitutional. Pasal 76 sepanjang mengenai kata-kata “penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau” ”Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”; Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Unconstitutional. Pasal 79 sepanjang mengenai kata-kata “kurungan paling lama 1 (satu)tahun atau” ”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)……. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Unconstitutional. Pasal 79 huruf c sepanjang mengenai kata-kata “atau huruf e” ”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah):..... (c) setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e” Pasal 51 menyatakan: "Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban : a. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; b. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahiian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; d. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan e. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Unconstitutional. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Pasal 28 C ayat (1)UUD NRI 1945 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2 Pkr.No. 40/PUU-X/2012 Pasal 73 ayat (2) “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.” Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Conditionally Unconstitutional. Sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari pemerintah”; Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Pasal 78 “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).” Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Conditionally Unconstitutional. Sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”; Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Meski putusan Mahkamah Konstitusi bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu perubahan undang-undang, namun untuk menghindari kekacauan hukum dalam masyarakat akibat tidak terkompilasinya putusan MK dalam satu naskah yang utuh maka Pemerintah dan DPR perlu menindaklanjuti dengan membuat usulan perubahan atas UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagaimana telah diputuskan oleh MK.

Memperhatikan beberapa simpulan di atas maka terdapat beberapa hal yang direkomendasikan, yaitu: 1. Mengusulkan revisi rumusan Pasal 75 Ayat (1), yang menyatakan “Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”, menjadi “Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”; 2. Mengusulkan revisi rumusan Pasal 76 yang menyatakan ”Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”, menjadi”Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”,”; 3. Mengusulkan revisi rumusan Pasal 79 yang menyatakan ”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”,menjadi ”Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”……. 4. Mengusulkan revisi rumusan Pasal 79 huruf c yang menyatakan ”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah):..... (c) setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e”, menjadi”Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah):..... (c) setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d”. 5. Mengusulkan revisi rumusan Pasal 73 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik,”menjadi “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari pemerintah”. 6. Mengusulkan revisi rumusan Pasal 78 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”, menjadi: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”.

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Analisis dan Evaluasi yang dibuat adalah terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh). Adapun yang diujikan adalah Pasal 256 dan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh. Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh mengatur bahwa syarat pencalonan diri sebagai kepala daerah dari calon perseorangan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak diundangkan UU Pemerintahan Aceh. Sementara itu, Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh mengatur bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapatkan amnesti/rehabilitasi. Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh diujikan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Sementara Pasal 67 ayat (2) huruf g diujikan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Kerugian konstitusional akibat Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh adalah karena Pemohon sebagai calon perseorangan yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah terganjal dengan frasa “berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.” Frasa tersebut menimbulkan perlakuan yang tidak adil, karena tidak ada pembatasan waktu bagi calon perseorangan di wilayah Indonesia lainnya. Sementara itu, kerugian Konstitusional akibat Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh adalah karena Pemohon yang pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh harus menjalani pidana penjara sampai 10 tahun atas perkara pidana korupsi, sehingga berdasarkan pasal a quo, Pemohon tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai Gubernur Aceh pada tahun 2017. Pasal a quo mengatur bahwa mantan narapidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun tidak berhak menjadi kepala daerah untuk selamanya. Pendapat hukum MK mengenai Pengujian Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 adalah karena frasa dalam pasal a quo bertentangan dengan Putusan MK No.5/PUU-V/2007 yang mengakui dan memperbolehkan calon perseorangan tanpa dibatasi batas waktu tertentu. Calon perseorangan dalam pemilukada secara hukum dan konstitusional berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sementara itu, pendapat hukum MK mengenai Pengujian Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh dalam Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 adalah karena substansi pasal a quo sama dengan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang pernah diputuskan oleh MK dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 dinyatakan bahwa isi pasal a quo merupakan bentuk pengurangan hak atas kehormatan yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu. Isi Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 adalah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, memutuskan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, memutuskan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Sementara isi Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 adalah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; memutuskan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, memutuskan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Implikasi dari Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh, membuka ruang bagi calon perseorangan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Provinsi Aceh, tanpa dibatasi waktu pemberlakuannya. Sementara implikasi dari Putusan Nomor 51/PUU-XIV/2016 yang menguji Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh, adalah bagi mantan narapidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Provinsi Aceh. Akan tetapi, jika mantan narapidana tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana maka ia harus melampaui lima tahun sejak terpidana selesai menjalani masa hukumannya. Berdasarkan kedua implikasi Putusan MK, perlu dilakukan perubahan/penggantian terhadap UU Pemerintahan Aceh. Evaluasi terhadap Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 adalah perlunya membatalkan dan mencabut Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh. Pencabutan ketentuan Pasal a quo diperlukan agar tidak ada lagi pembatasan bagi calon perseorangan mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah di Provinsi Aceh. Evaluasi terhadap Putusan Nomor 51/PUU-XIV/2016 adalah perlunya perubahan atau revisi terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh, sehingga nantinya substansi pasal a quo tidak akan bertentangan. Akan tetapi, pasca putusan MK tersebut, ternyata muncul Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang berbunyi: Pasal 7 2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; Rumusan di atas bertentangan dengan Putusan MK karena: • MK tidak pernah membatalkan frasa bagi narapidana “yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun” namun frasa tersebut hilang dalam rumusan yang baru. Tanpa ada frasa penjara minimal 5 (lima) tahun, rumusan yang baru melarang siapapun yang pernah dipenjara, bahkan jika seseorang hanya dihukum kurungan atau penjara kurang dari 5 (lima) tahun sekalipun tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. • Rumusan yang baru menyalahi teknik peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena mengandung dua ketentuan yang bertentangan, yaitu:  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rumusan ini berarti siapapun yang pernah dipidana berapapun masa pemidanaannya, tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.  bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Rumusan ini bertentangan dengan kalimat sebelumnya yang tidak mengijinkan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sementara rumusan ini dapat ditafsirkan bahwa terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. • Rumusan pasal yang baru memberikan dua alternatif pilihan sebagaimana diuraikan di atas, padahal putusan MK hanya memperbolehkan mantan narapidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun untuk dapat mencalonkan diri, apabila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana. Oleh karena itu, perlu dikaji rumusan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar tidak bertentangan dengan Putusan MK, karena akan menjadi pedoman bagi undang-undang pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa (termasuk UU Pemerintahan Aceh). Perlu dilakukan reformulasi materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK, dengan cara melakukan perubahan/penggantian terhadap UU Pemerintahan Aceh.

1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap pasal dan ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK? 2. Apa akibat hukum terhadap pasal dan ayat suatu UU yang dinyatakan MK sebagai inkonstitusionalitas/ inkonstitusionalitas bersyarat? 3. Apakah terjadi disharmoni norma dalam suatu UU jika suatu pasal dan ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK berimplikasi terhadap norma pasal ayat lain yang tidak diujikan?

Teori Putusan Mahkamah Konstitusi 1. Konstitusionalitas Undang-Undang Pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 yang menjadi kewenangan MK merupakan wujud prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang (constitutionality of law) yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Kewenangan pengujian undang-undang menimbulkan sebuah kewenangan yang mutatis mutandis (dengan sendirinya) ada, yaitu kewenangan menafsirkan konstitusi. Apabila dalam konstitusi tidak terdapat ketentuan yang ekplisit mengenai kewenangan menafsir konstitusi kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan constitutional review, maka harus dipahami bahwa kewenangan menafsirkan konstitusi menyertai kewenangan constitutional review tersebut. Oleh sebab itu, sering dinyatakan bahwa Constitutional Court itu merupakan “the guardian of constitution and the sole interpreting of constitution”, disebut sebagai penjaga konstitusi berdasarkan kewenangan dalam memutus apakah sebuah produk perundang-undangan telah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Kewenangan menafsirkan itu sesungguhnya timbul dari sebuah tafsir Pasal 24C UUD Tahun 1945 bahwa “MK menguji undang-undang terhadap UUD” sebagai ketentuan pemberian kewenangan constitutional review kepada MK, ketentuan tersebut tidak mengandung kewenangan MK untuk melakukan penafsiran terhadap konstitusi, namun sangatlah tidak mungkin dapat melakukan penilaian pertentangan norma sebuah undang-undang apabila tidak menggunakan penafsiran konstitusi, dalam hal ini MK sebagai penafsir sah terhadap undang-undang dasar atau konstitusi (the legitimate interpreter of the constitution). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945, salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan wujud dari prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang (constitutionality of law) yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Sri Soemantri, dalam praktiknya dikenal adanya dua macam hak menguji yaitu : a. Hak menguji formil (formale toetsingsrecht); Hak menguji formil adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedur) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak. Dalam pengujian formal ini tampak jelas bahwa yang dinilai atau diuji adalah tatacara (procedur) pembentukan suatu undang-undang, apakah sesuai ataukah tidak dengan yang telah ditentukan/digariskan dalam peraturan perundang-undangan. b. Hak menguji material (materiele toetsingsrecht). Hak menguji material adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu pertauran perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Hak menguji material ini berkenanan dnegan isi dari suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya. Jika suatu undang-undang dilihat dari isinya bertentangan dengan undang-undang dasar maka undang-undang tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai daya mengikat. Menurut pandangan Jimly Asshiddiqqie, dalam praktiknya dikenal adanya tiga macam norma hukum yang dapat diuji atau yang biasa disebut norm control mechanism. Ketiganya sama-sama merupakan bentuk norma hukum sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan hukum yaitu keputusan normative yang berisi dan bersifat pengaturan (regeling), keputusan normatif yang berisi dan bersifat penetapan administrative (beschikking), dan keputusan normatif yang berisi dan bersifat penghakiman (judgement) yang biasa disebut vonis. Mekanisme pengujian norma hukum ini dapat dilakukan dengan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh lembaga peradilan yang dikenal dengan istilah judicial review. Terdapat beberapa jenis pengujian yaitu legislative review(pengujian tersebut diberikan kepada parlemen), executive review (pengujian tersebut diberikan kepada pemerintah), dan judicial review (pengujian yang diberikan kepada lembaga peradilan). Ketiga bentuk norma hukum ada yang merupakan individual and concret norms, dan ada pula yang merupakan general and abstract norms. Vonis dan beschikking selalu bersifat individualand concrete sedangkan jika yang diuji normanya bersifat umum dan abstrak maka norma yang diuji itu adalah produk regeling. Pengujian norma hukum yang bersifat konkret dan individual termasuk dalam lingkup peradilan tata usaha negara. Dalam pengujian undang-undang, terdapat dua istilah yakni judicial review dan constitutional review. Constitutional review yang dapat diartikan sebagai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang pada saat ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, judicial review dapat diartikan sebagai pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang yang pada saat ini dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pada dasarnya banyak yang menyamakan istilah judicial review dan constitutional review, padahal kedua istilah ini berbeda. Jika constitutional review maka ukuran pengujiannya dilakukan dengan menggunakan konstitusi sebagai alat ukur, namun jika norma yang diujikan tersebut menggunakan batu ujinya adalah undang-undang maka dapat dikatakan sebagai judicial review. Konsep constitutional review berkembang dari gagasan modern tentang sistem pemerintahan demokratis yang didasarkan atas ide-ide negara hukum (rule of law), prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), serta perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (the protection of fundamental rights). Dalam constitutional review terdapat dua tugas pokok yakni : a. Untuk menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbangan peran atau interplay antar cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan perkataan lain constitutional review dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pendayagunaan kekuasaan oleh satu cabang kekuasaan lainnya; dan b. Untuk melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak fundamental warga negara yang dijamin dalam konstitusi. Dengan adanya keberadaan Mahkamah Konstitusi juga telah menciptakan pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan yang memungkinkan adanya proses saling mengawasi dan saling mengimbangi di antara cabang-cabang kekuasaan negara yang ada atau lazim disebut dengan mekanisme checks and balances. Hal itu tampak terutama dari salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Dengan demikian, esensi dari produk putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 ditempatkan dalam bingkai mekanisme check and balances antara lembaga negara. Hubungan untuk saling mengontrol ini, pada akhirnya dimaksudkan untuk melahirkan suatu produk hukum yang adil dan betul-betul berorientasi pada kepentingan rakyat. Sehingga, pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 dapat juga dilihat sebagai bagian dari koreksi terhadap produk yang dihasilkan oleh DPR RI dan Presiden. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi yang diadopsi dalam UUD Tahun 1945 memiliki dua fungsi ideal yaitu MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi dan berfungsi untuk menjamin, mendorong, mengarahkan, membimbing, dan memastikan bahwa UUD Tahun 1945 dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab; dan MK harus bertindak sebagai penafsir karena MK dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi penafsir UUD Tahun 1945. Melalui fungsi ini maka Mahkamah Konstitusi dapat menutupi segala kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam UUD Tahun 1945. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C UUD Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi), Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Dari uraian diatas maka diketahui bahwa sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final yang artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Konsep ini mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni secara sederhana dan cepat sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU Mahkamah Konstitusi yang secara utuh menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni dilakukan secara sederhana dan cepat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat tersebut, tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap obyek sengketa. Apabila suatu peraturan perundang‐undangan oleh hakim menyatakan tidak sah, karena bertentangan dengan peraturan perundang‐undangan yang lebih tinggi, berarti peraturan perundang‐undangan tersebut berakibat menjadi batal dan tidak sah untuk mengikat setiap orang. Secara harfiah, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “terakhir dalam rangkaian pemeriksaan” sedangkan frasa mengikat diartikan sebagai “mengeratkan”, “menyatukan”. Bertolak dari arti harfiah ini maka frasa final dan frasa mengikat, saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya dari suatu proses pemeriksaan telah memiliki kekuatan mengeratkkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi. Makna harfiah di atas, bila dikaitkan dengan sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht). Secara Substansial makna hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dibagi dalam beberapa bagian yaitu: a. Menjaga konstitusi (The Guardian of Constitution), menafsirkan konstitusi (The Interpreteur of Constitution), menjaga demokrasi, menjaga persamaan di mata hukum, dan koreksi terhadap undang-undang. Kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan tidak lain berperan sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of Constitution), agar konstitusi selalu dijadikan landasan dan dijalankan secara konsisten oleh setiap komponen negara dan masyarakat. Mahkamah Konstitusi berfungsi mengawal dan menjaga agar konstitusi ditaati dan dilaksanakan secara konsisten, serta mendorong dan mengarahkan proses demokratisasi berdasarkan konstitusi. Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, proses penjaminan demokrasi yang konstitusional diharapkan dapat diwujudkan melalui proses penjabaran dari empat kewenangan konstitusional (constitusionally entrusted powers) dan satu kewajiban (constitusional obligation). Mahkamah Konstitusi bertugas melakukan penyelesaian persengketaan yang bersifat konstitusional secara demokratis. Putusan-putusan yang final dan mengikat 
 yang ditafsirkan sesuai dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi, dimana pelaksanaannya harus bertanggungjawab, sesuai dengan kehendak rakyat (konstitusi untuk rakyat bukan rakyat untuk konstitusi), dan cita‐cita demokrasi, yakni kebebasan dan persamaan (keadilan).Artinya Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebagai penafsir melalui putusan‐putusannya melainkan juga sebagai korektor yang aplikasinya yang tercermin dalam undang‐undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden dengan batu uji konstitusi melalui interprestasinya dengan kritis dan dinamis.Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat merupakan refleksi dari fungsinya sebagai penjaga konstitusi, penjaga demokrasi, penjaga persamaan dimata hukum, penafsir konstitusi dan korektor undang‐undang agar disesuaikan dengan UUD. b. Membumikan prinsip-prinsip negara hukum; Filosofi negara hukum adalah negara melaksanakan kekuasaannya, tunduk terhadap pengawasan hukum. Artinya ketika hukum eksis terhadap negara, maka kekuasaan negara menjadi terkendali dan selanjutnya menjadi negara yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan hukum tertulis atau tidak tertulis (konvensi).14 Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawas tertinggi, tatkala putusannya yang final dan mengikat, makna hukumnya adalah membumikan negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon. Dimana, melalui putusan Mahkamah Konstitusi mengadili dan memutus hal‐hal yang berkaitan dengan kewenangan adtribusi yang diberikan kepadanya untuk menjaga, keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan. c. Membangun sebuah penegakkan hukum Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu kepastian hukum (rechissicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit). Selanjutnya ditegaskan bahwa kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang‐wenang, yang berarti bahwa seseorang akan memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib, karena hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dapat dimaknai sebagai penegakan hukum tata negara. Khususnya menyangkut pengontrolan terhadap produk politik yaitu undang‐undang yang selama ini tidak ada lembaga yang dapat mengontrolnya. Pada sisi lain, juga dapat menegakkan hukum dimana memutuskan tentang benar salahnya Presiden atau Wakil Presiden yang dituduh oleh DPR bahwa melakukan perbuatan melanggar hukum. Demikian juga dapat memutuskan tentang sengketa‐sengketa khusus yang merupakan kewenangannya termasuk memutuskan untuk membubarkan partai politik. Dengan demikian, hal ini sangat diharapkan sebagai wujud perlindungan hak‐hak masyarakat dan juga menempatkan semua orang sama di mata hukum (equality before the law). d. Perekayasa Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat ( final dan banding) merupakan suatu bentuk rekayasa hukum. Frasa “rekayasa” diartikan sebagai penerapan kaidah‐kaidah ilmu dalam pelaksanaan seperti perancangan, pembuatan konstruksi, serta pengoperasian kerangka, peralatan, dan sistem yang ekonomis dan efisien. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sebagai sebuah bentuk rekayasa hukum yang diwujudkan dalam bentuk norma atau kaidah yang sifatnya membolehkan, mengajurkan, melarang, memerintahkan untuk berbuat atau tidak berbuat. Nilai mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang final adalah sama dengan nilai mengikat dan sebuah undang‐undang hasil produk politik, yang berfungsi sebagai alat rekayasa sosial politik, alat kontrol terhadap masyarakat dan penguasa serta memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh komponen bangsa. 3. Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan dalam peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya. Sebagai perbuatan hukum yang akan menyelesaikan sengketa yang dihadapkan kepadanya, maka putusan hakim tersebut merupakan tindakan negara di mana kewenangannya dilimpahkan kepada hakim baik berdasarkan UUD Tahun 1945 maupun undang-undang. Dari sudut pandang hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi termasuk dalam keputusan negara yang mengandung norma hukum sama halnya dengan putusan pembentuk undang-undang yang bersifat pengaturan (regeling). Putusan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan suatu undang-undang atau materi muatan dalam undang-undang, sedangkan pembentuk undang-undang menciptakan norma hukum dalam bentuk materi muatan dalam suatu undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi terutama dalam pengujian undang-undang kebanyakan jenisnya adalah bersifat declaratoir constitutief. Artinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menciptakan atau meniadakan satu keadaan hukum baru atau membentuk hukum baru sebagai negative legislature. Hal lain yang perlu dicermati lebih lanjut adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) maupun inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Varian putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan putusan yang menyatakan bahwa suatu ketentuan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dengan memberikan persyaratan pemaknaan dan keharusan kepada lembaga negara dalam pelaksanaan suatu ketentuan undang-undang untuk memperhatikan penafsiran Mahkamah Konstitusi atas konstitusionalitas ketentuan undang-undang yang sudah diuji tersebut. Dengan demikian, terdapat penafsiran sendiri dari Mahkamah Konstitusi agar suatu norma undang-undang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konsitusi sejak diucapkan di hadapan sidang terbuka untuk umum dapat mempunyai 3 (tiga) kekuatan, yaitu: 1. Kekuatan Mengikat Kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan pengadilan biasa, tidak hanya meliputi pihak-pihak berperkara (interpartes), yaitu pemohon, pemerintah, DPR/DPD, ataupun pihak terkait yang diizinkan memasuki proses perkara, tetapi juga putusan tersebut mengikat bagi semua orang, lembaga negara, dan badan hukum dalam wilayah republik Indonesia. Putusan tersebut berlaku sebagai hukum sebagaimana hukum diciptakan pembuat undang-undang. Dengan demikian, Hakim Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai negative lagislator yang putusannya bersifat erga omnes, yang ditujukan pada semua orang. 2. Kekuatan Pembuktian Dalam perkara konstitusi yang putusannya bersifat erga omnes, maka permohonan pengujian yang menyangkut materi yang sama yang sudah pernah diputus tidak dapat lagi diajukan untuk diuji oleh siapapun. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap demikian dapat digunakan sebagai alat bukti dengan kekuatan pasti secara positif bahwa apa yang diputus oleh hakim itu dianggap telah benar. Selain itu, pembuktian sebaliknya tidak diperkenankan. 3. Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sebagai undang-undang dan tidak memerlukan perubahan yang harus dilakukan dengan amandemen atas undang-undang yang bagian tertentu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi telah dianggap terwujud dengan pengumuman putusan tersebut dalam Berita Negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Akibat hukum yang timbul dari satu putusan hakim jika menyangkut pengujian terhadap undang-undang diatur dalam Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi, yang pada intinya menyatakan undang-undang yang diuji tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Ketentuan ini juga berarti bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan satu undang-undang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak boleh berlaku surut. B. Teori Hak Pilih di Negara Demokrasi Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang telah diakui dan dipraktikkan sejak lama. Istilah demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani “demos” yang berarti rakyat dan kata “kratos” atau kata “cratein” yang berarti pemerintahan, sehingga kata demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak dan kedudukan sebagai penentu dalam penyelenggaraan pemerintahan, suara rakyat adalah suara Tuhan “Vox Populei Vox Dei”. Rakyat memilih para wakilnya untuk menyelenggarakan pemerintahan. Konsep negara demokrasi di Indonesia dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Hak memilih dan hak dipilih adalah bentuk pengejawantahan dari konsep negara demokrasi. Hak memilih dan hak dipilih merupakan hak konstitusional yang harus dilaksanakan untuk memberikan kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945: Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak memilih dan dipilih juga secara spesifik dimuat dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU 39 Tahun 1999) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hak memilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Berdasarkan prinsip hak asasi manusia, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap individu. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu mekanisme pelaksanaan hak memilih dan dipilih dalam suatu negara yang demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota. masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Hak memilih dan dipilih sebagai realisasi dari konsep negara demokrasi harus dibatasi oleh hukum (nomokrasi), agar demokrasi tidak ‘kebabalasan’ dan keos (mobokrasi). Negara hukum merupakan suatu istilah dalam perbendaharaan bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari rechsstaat ataupun rule of law. Kedua istilah tersebut memiliki arah yang sama, yaitu mencegah kekuasaan yang absolut demi pengakuan dan perlindungan hak asasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah negara hukum diartikan sebagai negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Negara hukum (rechstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum . Dalam negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum (everything must be done according to the law). Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah. Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang menggunakan sistem hukum civil law dinamakan rechtstaat dan negara hukum menurut konsep Anglo Saxon yang menggunakan sistem hukum common law disebut rule of law. Menurut Julius Stahl, unsur-unsur negara hukum (rechtstaat) adalah perlindungan hak-hak asasi manusia; permisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan Peradilan administrasi dalam perselisihan. Sementara itu, menurut A.V Dicey, unsur-unsur rule of law adalah Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law), kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law), dan terjaminnya hak asasi manusia. Indonesia juga menganut konsep negara hukum, sehingga demokrasi di Indonesia dibatasi oleh hukum (nomokrasi), sebagaimana dinyatakan dalam UUD Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsep negara hukum yang demokratis menghendaki adanya jaminan terhadap hak asasi manusia yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Secara lebih spesifik peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak memilih dan hak dipilih dalam Pemerintahan Aceh diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.

Evaluasi terhadap Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 adalah perlunya untuk membatalkan dan mencabut ketentuan dalam Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa, “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.” Pencabutan ketentuan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh diperlukan agar tidak ada lagi pembatasan bagi calon perseorangan mencalonkan diri menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota di Provinsi Aceh. Selanjutnya evaluasi terhadap Putusan Nomor 51/PUU-XIV/2016 adalah perlunya perubahan atau revisi terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh, sehingga nantinya substansi pasal a quo tidak akan bertentangan jika dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Perubahan atau revisi ini nantinya akan membuka peluang bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota di Provinsi Aceh, apabila ia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 berserta implikasinya, perlu Pasca adanya putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 yang mendasarkan pertimbangannya pada Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, karena substansi 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh sama dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota; ternyata pembentuk undang-undang merumuskan lain Pasal 7 ayat (2) huruf g yang berbeda dari kedua putusan MK tersebut. Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; Rumusan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan Putusan MK karena: • MK tidak pernah membatalkan frasa bagi narapidana “yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun” namun frasa tersebut hilang dalam rumusan yang baru. Tanpa ada frasa penjara minimal 5 (lima) tahun, rumusan yang baru melarang siapapun yang pernah dipenjara, bahkan jika seseorang hanya dihukum kurungan atau penjara kurang dari 5 (lima) tahun sekalipun tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. • Rumusan yang baru menyalahi teknik peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU tentang P3), karena dalam satu huruf tersebut ada mengandung dua ketentuan dan kedua ketentuan tersebut bertentangan, yaitu:  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rumusan ini berarti siapapun yang pernah dipidana berapapun masa pemidanaannya, tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.  bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Rumusan ini bertentangan dengan kalimat sebelumnya yang tidak mengijinkan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah Sementara rumusan ini dapat ditafsirkan bahwa terpidana tetap dapat mencalonkan diri sebagia kepala daerah apabila telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana • Rumusan pasal yang baru memberikan dua alternatif pilihan sebagaimana diuraikan di atas, padahal putusan MK pada intinya hanya memperbolehkan mantan narapidana (yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun) untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah apabila ia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana. Oleh karena itu, pembentuk Undang-Undang juga perlu mengkaji lagi rumusan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar tidak bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final and binding, karena rumusan pasal a quo menjadi pedoman untuk diterapkan juga di undang-undang pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa, termasuk UU Pemerintahan Aceh. Dengan demikian berdasarkan Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 dan dilakukan reformulasi materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK agar penyelenggaraan Pemerintahan Aceh sesuai dengan amanah UUD Tahun 1945. Reformulasi materi muatan dengan cara melakukan perubahan/penggantian terhadap UU Pemerintahan Aceh.

Kekhususan atau keistimewaan Pemerintahan Aceh yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh, yang antara lain didasarkan pada karakter khas perjuangan masyarakat Aceh dalam perjalanan ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh yang belum maksimal, dan terjadinya bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh. Akan tetapi, jangan sampai kekhususan atau keistimewaan tersebut mencabut hak konstitusional (hak memilih dan dipilih). Oleh karena itu, hak memilih dan dipilih tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari kekhususan atau keistimewaan Pemerintahan Aceh. UU Pemerintahan Aceh dalam implementasinya diajukan 5 (lima) kali permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hanya 2 (dua) kali permohonan yang dikabulkan seluruhnya, yaitu Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016. Berdasarkan Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010, perlu dilakukan pembatalan atau pencabutan terhadap ketentuan dalam Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh. Sementara itu berdasarkan Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016, perlu dilakukan perubahan atau revisi terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh, sehingga nantinya substansi pasal a quo tidak akan bertentangan jika dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan/penggantian terhadap UU Pemerintahan Aceh.

1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi materi muatan mengenai tindak lanjut Putusan MK. Oleh karena itu, perlu direformulasi kembali dan diharmonisasi materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK, dalam UU Pemerintahan Aceh dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan status perubahan/penggantian. 2. Berdasarkan Putusan MK dan penggantian UU Nomor 32 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPR bersama Pemerintah harus menetapkan perubahan/penggantian UU Pemerintahan Aceh ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadikan prioritas tahunan untuk dibahas bersama-sama agar tidak terjadi kekosongan hukum, terjamin kepastian hukum, dan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Analisis dan Evaluasi yang dibuat adalah terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh). Adapun yang diujikan adalah Pasal 256 dan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh. Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh mengatur bahwa syarat pencalonan diri sebagai kepala daerah dari calon perseorangan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak diundangkan UU Pemerintahan Aceh. Sementara itu, Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh mengatur bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapatkan amnesti/rehabilitasi. Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh diujikan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Sementara Pasal 67 ayat (2) huruf g diujikan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Kerugian konstitusional akibat Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh adalah karena Pemohon sebagai calon perseorangan yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah terganjal dengan frasa “berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.” Frasa tersebut menimbulkan perlakuan yang tidak adil, karena tidak ada pembatasan waktu bagi calon perseorangan di wilayah Indonesia lainnya. Sementara itu, kerugian Konstitusional akibat Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh adalah karena Pemohon yang pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh harus menjalani pidana penjara sampai 10 tahun atas perkara pidana korupsi, sehingga berdasarkan pasal a quo, Pemohon tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai Gubernur Aceh pada tahun 2017. Pasal a quo mengatur bahwa mantan narapidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun tidak berhak menjadi kepala daerah untuk selamanya. Pendapat hukum MK mengenai Pengujian Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 adalah karena frasa dalam pasal a quo bertentangan dengan Putusan MK No.5/PUU-V/2007 yang mengakui dan memperbolehkan calon perseorangan tanpa dibatasi batas waktu tertentu. Calon perseorangan dalam pemilukada secara hukum dan konstitusional berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sementara itu, pendapat hukum MK mengenai Pengujian Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh dalam Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 adalah karena substansi pasal a quo sama dengan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang pernah diputuskan oleh MK dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 dinyatakan bahwa isi pasal a quo merupakan bentuk pengurangan hak atas kehormatan yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu. Isi Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 adalah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, memutuskan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, memutuskan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Sementara isi Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 adalah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; memutuskan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, memutuskan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Implikasi dari Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh, membuka ruang bagi calon perseorangan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Provinsi Aceh, tanpa dibatasi waktu pemberlakuannya. Sementara implikasi dari Putusan Nomor 51/PUU-XIV/2016 yang menguji Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh, adalah bagi mantan narapidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Provinsi Aceh. Akan tetapi, jika mantan narapidana tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana maka ia harus melampaui lima tahun sejak terpidana selesai menjalani masa hukumannya. Berdasarkan kedua implikasi Putusan MK, perlu dilakukan perubahan/penggantian terhadap UU Pemerintahan Aceh. Evaluasi terhadap Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 adalah perlunya membatalkan dan mencabut Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh. Pencabutan ketentuan Pasal a quo diperlukan agar tidak ada lagi pembatasan bagi calon perseorangan mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah di Provinsi Aceh. Evaluasi terhadap Putusan Nomor 51/PUU-XIV/2016 adalah perlunya perubahan atau revisi terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh, sehingga nantinya substansi pasal a quo tidak akan bertentangan. Akan tetapi, pasca putusan MK tersebut, ternyata muncul Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang berbunyi: Pasal 7 2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; Rumusan di atas bertentangan dengan Putusan MK karena: • MK tidak pernah membatalkan frasa bagi narapidana “yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun” namun frasa tersebut hilang dalam rumusan yang baru. Tanpa ada frasa penjara minimal 5 (lima) tahun, rumusan yang baru melarang siapapun yang pernah dipenjara, bahkan jika seseorang hanya dihukum kurungan atau penjara kurang dari 5 (lima) tahun sekalipun tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. • Rumusan yang baru menyalahi teknik peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena mengandung dua ketentuan yang bertentangan, yaitu:  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rumusan ini berarti siapapun yang pernah dipidana berapapun masa pemidanaannya, tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.  bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Rumusan ini bertentangan dengan kalimat sebelumnya yang tidak mengijinkan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sementara rumusan ini dapat ditafsirkan bahwa terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. • Rumusan pasal yang baru memberikan dua alternatif pilihan sebagaimana diuraikan di atas, padahal putusan MK hanya memperbolehkan mantan narapidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun untuk dapat mencalonkan diri, apabila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana. Oleh karena itu, perlu dikaji rumusan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar tidak bertentangan dengan Putusan MK, karena akan menjadi pedoman bagi undang-undang pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa (termasuk UU Pemerintahan Aceh). Perlu dilakukan reformulasi materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK, dengan cara melakukan perubahan/penggantian terhadap UU Pemerintahan Aceh.

1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap pasal dan ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK? 2. Apa akibat hukum terhadap pasal dan ayat suatu UU yang dinyatakan MK sebagai inkonstitusionalitas/ inkonstitusionalitas bersyarat? 3. Apakah terjadi disharmoni norma dalam suatu UU jika suatu pasal dan ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK berimplikasi terhadap norma pasal ayat lain yang tidak diujikan?

Teori Putusan Mahkamah Konstitusi 1. Konstitusionalitas Undang-Undang Pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 yang menjadi kewenangan MK merupakan wujud prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang (constitutionality of law) yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Kewenangan pengujian undang-undang menimbulkan sebuah kewenangan yang mutatis mutandis (dengan sendirinya) ada, yaitu kewenangan menafsirkan konstitusi. Apabila dalam konstitusi tidak terdapat ketentuan yang ekplisit mengenai kewenangan menafsir konstitusi kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan constitutional review, maka harus dipahami bahwa kewenangan menafsirkan konstitusi menyertai kewenangan constitutional review tersebut. Oleh sebab itu, sering dinyatakan bahwa Constitutional Court itu merupakan “the guardian of constitution and the sole interpreting of constitution”, disebut sebagai penjaga konstitusi berdasarkan kewenangan dalam memutus apakah sebuah produk perundang-undangan telah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Kewenangan menafsirkan itu sesungguhnya timbul dari sebuah tafsir Pasal 24C UUD Tahun 1945 bahwa “MK menguji undang-undang terhadap UUD” sebagai ketentuan pemberian kewenangan constitutional review kepada MK, ketentuan tersebut tidak mengandung kewenangan MK untuk melakukan penafsiran terhadap konstitusi, namun sangatlah tidak mungkin dapat melakukan penilaian pertentangan norma sebuah undang-undang apabila tidak menggunakan penafsiran konstitusi, dalam hal ini MK sebagai penafsir sah terhadap undang-undang dasar atau konstitusi (the legitimate interpreter of the constitution). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945, salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan wujud dari prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang (constitutionality of law) yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Sri Soemantri, dalam praktiknya dikenal adanya dua macam hak menguji yaitu : a. Hak menguji formil (formale toetsingsrecht); Hak menguji formil adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedur) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak. Dalam pengujian formal ini tampak jelas bahwa yang dinilai atau diuji adalah tatacara (procedur) pembentukan suatu undang-undang, apakah sesuai ataukah tidak dengan yang telah ditentukan/digariskan dalam peraturan perundang-undangan. b. Hak menguji material (materiele toetsingsrecht). Hak menguji material adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu pertauran perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Hak menguji material ini berkenanan dnegan isi dari suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya. Jika suatu undang-undang dilihat dari isinya bertentangan dengan undang-undang dasar maka undang-undang tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai daya mengikat. Menurut pandangan Jimly Asshiddiqqie, dalam praktiknya dikenal adanya tiga macam norma hukum yang dapat diuji atau yang biasa disebut norm control mechanism. Ketiganya sama-sama merupakan bentuk norma hukum sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan hukum yaitu keputusan normative yang berisi dan bersifat pengaturan (regeling), keputusan normatif yang berisi dan bersifat penetapan administrative (beschikking), dan keputusan normatif yang berisi dan bersifat penghakiman (judgement) yang biasa disebut vonis. Mekanisme pengujian norma hukum ini dapat dilakukan dengan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh lembaga peradilan yang dikenal dengan istilah judicial review. Terdapat beberapa jenis pengujian yaitu legislative review(pengujian tersebut diberikan kepada parlemen), executive review (pengujian tersebut diberikan kepada pemerintah), dan judicial review (pengujian yang diberikan kepada lembaga peradilan). Ketiga bentuk norma hukum ada yang merupakan individual and concret norms, dan ada pula yang merupakan general and abstract norms. Vonis dan beschikking selalu bersifat individualand concrete sedangkan jika yang diuji normanya bersifat umum dan abstrak maka norma yang diuji itu adalah produk regeling. Pengujian norma hukum yang bersifat konkret dan individual termasuk dalam lingkup peradilan tata usaha negara. Dalam pengujian undang-undang, terdapat dua istilah yakni judicial review dan constitutional review. Constitutional review yang dapat diartikan sebagai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang pada saat ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, judicial review dapat diartikan sebagai pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang yang pada saat ini dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pada dasarnya banyak yang menyamakan istilah judicial review dan constitutional review, padahal kedua istilah ini berbeda. Jika constitutional review maka ukuran pengujiannya dilakukan dengan menggunakan konstitusi sebagai alat ukur, namun jika norma yang diujikan tersebut menggunakan batu ujinya adalah undang-undang maka dapat dikatakan sebagai judicial review. Konsep constitutional review berkembang dari gagasan modern tentang sistem pemerintahan demokratis yang didasarkan atas ide-ide negara hukum (rule of law), prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), serta perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (the protection of fundamental rights). Dalam constitutional review terdapat dua tugas pokok yakni : a. Untuk menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbangan peran atau interplay antar cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan perkataan lain constitutional review dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pendayagunaan kekuasaan oleh satu cabang kekuasaan lainnya; dan b. Untuk melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak fundamental warga negara yang dijamin dalam konstitusi. Dengan adanya keberadaan Mahkamah Konstitusi juga telah menciptakan pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan yang memungkinkan adanya proses saling mengawasi dan saling mengimbangi di antara cabang-cabang kekuasaan negara yang ada atau lazim disebut dengan mekanisme checks and balances. Hal itu tampak terutama dari salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Dengan demikian, esensi dari produk putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 ditempatkan dalam bingkai mekanisme check and balances antara lembaga negara. Hubungan untuk saling mengontrol ini, pada akhirnya dimaksudkan untuk melahirkan suatu produk hukum yang adil dan betul-betul berorientasi pada kepentingan rakyat. Sehingga, pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 dapat juga dilihat sebagai bagian dari koreksi terhadap produk yang dihasilkan oleh DPR RI dan Presiden. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi yang diadopsi dalam UUD Tahun 1945 memiliki dua fungsi ideal yaitu MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi dan berfungsi untuk menjamin, mendorong, mengarahkan, membimbing, dan memastikan bahwa UUD Tahun 1945 dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab; dan MK harus bertindak sebagai penafsir karena MK dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi penafsir UUD Tahun 1945. Melalui fungsi ini maka Mahkamah Konstitusi dapat menutupi segala kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam UUD Tahun 1945. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C UUD Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi), Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Dari uraian diatas maka diketahui bahwa sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final yang artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Konsep ini mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni secara sederhana dan cepat sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU Mahkamah Konstitusi yang secara utuh menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni dilakukan secara sederhana dan cepat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat tersebut, tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap obyek sengketa. Apabila suatu peraturan perundang‐undangan oleh hakim menyatakan tidak sah, karena bertentangan dengan peraturan perundang‐undangan yang lebih tinggi, berarti peraturan perundang‐undangan tersebut berakibat menjadi batal dan tidak sah untuk mengikat setiap orang. Secara harfiah, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “terakhir dalam rangkaian pemeriksaan” sedangkan frasa mengikat diartikan sebagai “mengeratkan”, “menyatukan”. Bertolak dari arti harfiah ini maka frasa final dan frasa mengikat, saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya dari suatu proses pemeriksaan telah memiliki kekuatan mengeratkkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi. Makna harfiah di atas, bila dikaitkan dengan sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht). Secara Substansial makna hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dibagi dalam beberapa bagian yaitu: a. Menjaga konstitusi (The Guardian of Constitution), menafsirkan konstitusi (The Interpreteur of Constitution), menjaga demokrasi, menjaga persamaan di mata hukum, dan koreksi terhadap undang-undang. Kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan tidak lain berperan sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of Constitution), agar konstitusi selalu dijadikan landasan dan dijalankan secara konsisten oleh setiap komponen negara dan masyarakat. Mahkamah Konstitusi berfungsi mengawal dan menjaga agar konstitusi ditaati dan dilaksanakan secara konsisten, serta mendorong dan mengarahkan proses demokratisasi berdasarkan konstitusi. Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, proses penjaminan demokrasi yang konstitusional diharapkan dapat diwujudkan melalui proses penjabaran dari empat kewenangan konstitusional (constitusionally entrusted powers) dan satu kewajiban (constitusional obligation). Mahkamah Konstitusi bertugas melakukan penyelesaian persengketaan yang bersifat konstitusional secara demokratis. Putusan-putusan yang final dan mengikat 
 yang ditafsirkan sesuai dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi, dimana pelaksanaannya harus bertanggungjawab, sesuai dengan kehendak rakyat (konstitusi untuk rakyat bukan rakyat untuk konstitusi), dan cita‐cita demokrasi, yakni kebebasan dan persamaan (keadilan).Artinya Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebagai penafsir melalui putusan‐putusannya melainkan juga sebagai korektor yang aplikasinya yang tercermin dalam undang‐undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden dengan batu uji konstitusi melalui interprestasinya dengan kritis dan dinamis.Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat merupakan refleksi dari fungsinya sebagai penjaga konstitusi, penjaga demokrasi, penjaga persamaan dimata hukum, penafsir konstitusi dan korektor undang‐undang agar disesuaikan dengan UUD. b. Membumikan prinsip-prinsip negara hukum; Filosofi negara hukum adalah negara melaksanakan kekuasaannya, tunduk terhadap pengawasan hukum. Artinya ketika hukum eksis terhadap negara, maka kekuasaan negara menjadi terkendali dan selanjutnya menjadi negara yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan hukum tertulis atau tidak tertulis (konvensi).14 Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawas tertinggi, tatkala putusannya yang final dan mengikat, makna hukumnya adalah membumikan negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon. Dimana, melalui putusan Mahkamah Konstitusi mengadili dan memutus hal‐hal yang berkaitan dengan kewenangan adtribusi yang diberikan kepadanya untuk menjaga, keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan. c. Membangun sebuah penegakkan hukum Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu kepastian hukum (rechissicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit). Selanjutnya ditegaskan bahwa kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang‐wenang, yang berarti bahwa seseorang akan memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib, karena hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dapat dimaknai sebagai penegakan hukum tata negara. Khususnya menyangkut pengontrolan terhadap produk politik yaitu undang‐undang yang selama ini tidak ada lembaga yang dapat mengontrolnya. Pada sisi lain, juga dapat menegakkan hukum dimana memutuskan tentang benar salahnya Presiden atau Wakil Presiden yang dituduh oleh DPR bahwa melakukan perbuatan melanggar hukum. Demikian juga dapat memutuskan tentang sengketa‐sengketa khusus yang merupakan kewenangannya termasuk memutuskan untuk membubarkan partai politik. Dengan demikian, hal ini sangat diharapkan sebagai wujud perlindungan hak‐hak masyarakat dan juga menempatkan semua orang sama di mata hukum (equality before the law). d. Perekayasa Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat ( final dan banding) merupakan suatu bentuk rekayasa hukum. Frasa “rekayasa” diartikan sebagai penerapan kaidah‐kaidah ilmu dalam pelaksanaan seperti perancangan, pembuatan konstruksi, serta pengoperasian kerangka, peralatan, dan sistem yang ekonomis dan efisien. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sebagai sebuah bentuk rekayasa hukum yang diwujudkan dalam bentuk norma atau kaidah yang sifatnya membolehkan, mengajurkan, melarang, memerintahkan untuk berbuat atau tidak berbuat. Nilai mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang final adalah sama dengan nilai mengikat dan sebuah undang‐undang hasil produk politik, yang berfungsi sebagai alat rekayasa sosial politik, alat kontrol terhadap masyarakat dan penguasa serta memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh komponen bangsa. 3. Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan dalam peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya. Sebagai perbuatan hukum yang akan menyelesaikan sengketa yang dihadapkan kepadanya, maka putusan hakim tersebut merupakan tindakan negara di mana kewenangannya dilimpahkan kepada hakim baik berdasarkan UUD Tahun 1945 maupun undang-undang. Dari sudut pandang hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi termasuk dalam keputusan negara yang mengandung norma hukum sama halnya dengan putusan pembentuk undang-undang yang bersifat pengaturan (regeling). Putusan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan suatu undang-undang atau materi muatan dalam undang-undang, sedangkan pembentuk undang-undang menciptakan norma hukum dalam bentuk materi muatan dalam suatu undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi terutama dalam pengujian undang-undang kebanyakan jenisnya adalah bersifat declaratoir constitutief. Artinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menciptakan atau meniadakan satu keadaan hukum baru atau membentuk hukum baru sebagai negative legislature. Hal lain yang perlu dicermati lebih lanjut adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) maupun inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Varian putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan putusan yang menyatakan bahwa suatu ketentuan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dengan memberikan persyaratan pemaknaan dan keharusan kepada lembaga negara dalam pelaksanaan suatu ketentuan undang-undang untuk memperhatikan penafsiran Mahkamah Konstitusi atas konstitusionalitas ketentuan undang-undang yang sudah diuji tersebut. Dengan demikian, terdapat penafsiran sendiri dari Mahkamah Konstitusi agar suatu norma undang-undang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konsitusi sejak diucapkan di hadapan sidang terbuka untuk umum dapat mempunyai 3 (tiga) kekuatan, yaitu: 1. Kekuatan Mengikat Kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan pengadilan biasa, tidak hanya meliputi pihak-pihak berperkara (interpartes), yaitu pemohon, pemerintah, DPR/DPD, ataupun pihak terkait yang diizinkan memasuki proses perkara, tetapi juga putusan tersebut mengikat bagi semua orang, lembaga negara, dan badan hukum dalam wilayah republik Indonesia. Putusan tersebut berlaku sebagai hukum sebagaimana hukum diciptakan pembuat undang-undang. Dengan demikian, Hakim Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai negative lagislator yang putusannya bersifat erga omnes, yang ditujukan pada semua orang. 2. Kekuatan Pembuktian Dalam perkara konstitusi yang putusannya bersifat erga omnes, maka permohonan pengujian yang menyangkut materi yang sama yang sudah pernah diputus tidak dapat lagi diajukan untuk diuji oleh siapapun. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap demikian dapat digunakan sebagai alat bukti dengan kekuatan pasti secara positif bahwa apa yang diputus oleh hakim itu dianggap telah benar. Selain itu, pembuktian sebaliknya tidak diperkenankan. 3. Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sebagai undang-undang dan tidak memerlukan perubahan yang harus dilakukan dengan amandemen atas undang-undang yang bagian tertentu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi telah dianggap terwujud dengan pengumuman putusan tersebut dalam Berita Negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Akibat hukum yang timbul dari satu putusan hakim jika menyangkut pengujian terhadap undang-undang diatur dalam Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi, yang pada intinya menyatakan undang-undang yang diuji tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Ketentuan ini juga berarti bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan satu undang-undang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak boleh berlaku surut. B. Teori Hak Pilih di Negara Demokrasi Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang telah diakui dan dipraktikkan sejak lama. Istilah demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani “demos” yang berarti rakyat dan kata “kratos” atau kata “cratein” yang berarti pemerintahan, sehingga kata demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak dan kedudukan sebagai penentu dalam penyelenggaraan pemerintahan, suara rakyat adalah suara Tuhan “Vox Populei Vox Dei”. Rakyat memilih para wakilnya untuk menyelenggarakan pemerintahan. Konsep negara demokrasi di Indonesia dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Hak memilih dan hak dipilih adalah bentuk pengejawantahan dari konsep negara demokrasi. Hak memilih dan hak dipilih merupakan hak konstitusional yang harus dilaksanakan untuk memberikan kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945: Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak memilih dan dipilih juga secara spesifik dimuat dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU 39 Tahun 1999) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hak memilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Berdasarkan prinsip hak asasi manusia, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap individu. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu mekanisme pelaksanaan hak memilih dan dipilih dalam suatu negara yang demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota. masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Hak memilih dan dipilih sebagai realisasi dari konsep negara demokrasi harus dibatasi oleh hukum (nomokrasi), agar demokrasi tidak ‘kebabalasan’ dan keos (mobokrasi). Negara hukum merupakan suatu istilah dalam perbendaharaan bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari rechsstaat ataupun rule of law. Kedua istilah tersebut memiliki arah yang sama, yaitu mencegah kekuasaan yang absolut demi pengakuan dan perlindungan hak asasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah negara hukum diartikan sebagai negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Negara hukum (rechstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum . Dalam negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum (everything must be done according to the law). Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah. Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang menggunakan sistem hukum civil law dinamakan rechtstaat dan negara hukum menurut konsep Anglo Saxon yang menggunakan sistem hukum common law disebut rule of law. Menurut Julius Stahl, unsur-unsur negara hukum (rechtstaat) adalah perlindungan hak-hak asasi manusia; permisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan Peradilan administrasi dalam perselisihan. Sementara itu, menurut A.V Dicey, unsur-unsur rule of law adalah Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law), kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law), dan terjaminnya hak asasi manusia. Indonesia juga menganut konsep negara hukum, sehingga demokrasi di Indonesia dibatasi oleh hukum (nomokrasi), sebagaimana dinyatakan dalam UUD Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsep negara hukum yang demokratis menghendaki adanya jaminan terhadap hak asasi manusia yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Secara lebih spesifik peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak memilih dan hak dipilih dalam Pemerintahan Aceh diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.

Evaluasi terhadap Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 adalah perlunya untuk membatalkan dan mencabut ketentuan dalam Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa, “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.” Pencabutan ketentuan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh diperlukan agar tidak ada lagi pembatasan bagi calon perseorangan mencalonkan diri menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota di Provinsi Aceh. Selanjutnya evaluasi terhadap Putusan Nomor 51/PUU-XIV/2016 adalah perlunya perubahan atau revisi terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh, sehingga nantinya substansi pasal a quo tidak akan bertentangan jika dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Perubahan atau revisi ini nantinya akan membuka peluang bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota di Provinsi Aceh, apabila ia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 berserta implikasinya, perlu Pasca adanya putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 yang mendasarkan pertimbangannya pada Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, karena substansi 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh sama dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota; ternyata pembentuk undang-undang merumuskan lain Pasal 7 ayat (2) huruf g yang berbeda dari kedua putusan MK tersebut. Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; Rumusan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan Putusan MK karena: • MK tidak pernah membatalkan frasa bagi narapidana “yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun” namun frasa tersebut hilang dalam rumusan yang baru. Tanpa ada frasa penjara minimal 5 (lima) tahun, rumusan yang baru melarang siapapun yang pernah dipenjara, bahkan jika seseorang hanya dihukum kurungan atau penjara kurang dari 5 (lima) tahun sekalipun tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. • Rumusan yang baru menyalahi teknik peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU tentang P3), karena dalam satu huruf tersebut ada mengandung dua ketentuan dan kedua ketentuan tersebut bertentangan, yaitu:  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rumusan ini berarti siapapun yang pernah dipidana berapapun masa pemidanaannya, tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.  bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Rumusan ini bertentangan dengan kalimat sebelumnya yang tidak mengijinkan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah Sementara rumusan ini dapat ditafsirkan bahwa terpidana tetap dapat mencalonkan diri sebagia kepala daerah apabila telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana • Rumusan pasal yang baru memberikan dua alternatif pilihan sebagaimana diuraikan di atas, padahal putusan MK pada intinya hanya memperbolehkan mantan narapidana (yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun) untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah apabila ia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana. Oleh karena itu, pembentuk Undang-Undang juga perlu mengkaji lagi rumusan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar tidak bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final and binding, karena rumusan pasal a quo menjadi pedoman untuk diterapkan juga di undang-undang pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa, termasuk UU Pemerintahan Aceh. Dengan demikian berdasarkan Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 dan dilakukan reformulasi materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK agar penyelenggaraan Pemerintahan Aceh sesuai dengan amanah UUD Tahun 1945. Reformulasi materi muatan dengan cara melakukan perubahan/penggantian terhadap UU Pemerintahan Aceh.

Kekhususan atau keistimewaan Pemerintahan Aceh yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh, yang antara lain didasarkan pada karakter khas perjuangan masyarakat Aceh dalam perjalanan ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh yang belum maksimal, dan terjadinya bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh. Akan tetapi, jangan sampai kekhususan atau keistimewaan tersebut mencabut hak konstitusional (hak memilih dan dipilih). Oleh karena itu, hak memilih dan dipilih tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari kekhususan atau keistimewaan Pemerintahan Aceh. UU Pemerintahan Aceh dalam implementasinya diajukan 5 (lima) kali permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hanya 2 (dua) kali permohonan yang dikabulkan seluruhnya, yaitu Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016. Berdasarkan Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010, perlu dilakukan pembatalan atau pencabutan terhadap ketentuan dalam Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh. Sementara itu berdasarkan Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016, perlu dilakukan perubahan atau revisi terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh, sehingga nantinya substansi pasal a quo tidak akan bertentangan jika dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan/penggantian terhadap UU Pemerintahan Aceh.

1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi materi muatan mengenai tindak lanjut Putusan MK. Oleh karena itu, perlu direformulasi kembali dan diharmonisasi materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK, dalam UU Pemerintahan Aceh dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan status perubahan/penggantian. 2. Berdasarkan Putusan MK dan penggantian UU Nomor 32 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPR bersama Pemerintah harus menetapkan perubahan/penggantian UU Pemerintahan Aceh ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadikan prioritas tahunan untuk dibahas bersama-sama agar tidak terjadi kekosongan hukum, terjamin kepastian hukum, dan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Tentang Pilpres)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU tentang Pilpres) sejak diundangkan sampai dengan sekarang telah sebelas kali diajukan pengujian konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi. Dari sebelas pengujian tersebut, enam pengujian dikabulkan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian konstitusionalitas UU tentang Pilpres yaitu Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 99/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Putusan Nomor 22/PUU-XII/2014, dan Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014. Analisis dan evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan beberapa pasal UU tentang Pilpres, mengkaji akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU tentang Pilpres, dan mengkaji harmonisasi antarnorma UU tentang Pilpres pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi tersebut, disimpulkan bahwa pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan beberapa pasal UU tentang Pilpres dalam Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 karena Pasal 188 ayat (2) UU tentang Pilpres mengesampingkan hak-hak dasar yang diatur dalam Pasal 28F UUD Tahun 1945. Pasal 188 ayat (3) UU tentang Pilpres tidak sesuai dengan hakikat suatu penghitungan cepat (quick count) serta menghambat hasrat dan hak seseorang untuk tahu (rights to know) sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD Tahun 1945. Adapun Pasal 188 ayat (5), Pasal 228, dan Pasal 255 UU tentang Pilpres tidak lagi relevan karena dalil pemohon atas Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3) dinilai beralasan. Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan beberapa pasal UU tentang Pilpres dalam Putusan Nomor 99/PUU-VII/2009 karena Pasal 47 ayat (5) UU tentang Pilpres sepanjang kata “berita” bertentangan dengan Pasal 28F UUD Tahun 1945. Pasal 56 ayat (2) UU tentang Pilpres bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. Kata “atau” dalam rumusan pasal a quo dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi bersifat alternatif, yaitu KPI atau Dewan Pers yang memungkinkan jenis sanksi yang dijatuhkan juga berbeda sehingga justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Pasal 56 ayat (3) UU tentang Pilpres yang merujuk pada ayat (2) tidak lagi relevan keberadaannya. Pasal 56 ayat (4) UU tentang Pilpres telah mencampuradukkan kedudukan dan kewenangan KPI dan Dewan Pers dengan kewenangan KPU dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye pemilu yang dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. Pasal 57 ayat (1) UU tentang Pilpres merupakan norma yang tidak diperlukan karena telah kehilangan kekuatan hukum dan raison d’etre-nya. Pasal 57 ayat (2) UU tentang Pilpres yang merujuk pada ayat (1) dan berkaitan dengan Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak lagi relevan karena semua dalil terhadap pasal-pasal tersebut dinilai cukup beralasan. Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan beberapa pasal UU tentang Pilpres dalam Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 karena Pasal 28 dan Pasal 111 UU tentang Pilpres yang mengharuskan warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam DPT untuk dapat menggunakan hak memilih merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat prosedural dan tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat substansial yang berupa hak warga negara untuk memilih (right to vote). Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan beberapa pasal UU tentang Pilpres dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 karena Pasal 3 ayat (5) UU tentang Pilpres yang mengatur mengenai pilpres dilaksanakan setelah pemilihan umum anggota lembaga perwakilan tidak sesuai dengan semangat UUD Tahun 1945 dan makna pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU tentang Pilpres merupakan prosedur lanjutan dari Pasal 3 ayat (5) UU tentang Pilpres. Oleh karena itu, seluruh pertimbangan mengenai Pasal 3 ayat (5) UU tentang Pilpres mutatis mutandis menjadi pertimbangan pasal-pasal tersebut. Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan Pasal 260 UU tentang Pilpres secara konstitusional bersyarat dalam Putusan Nomor 22/PUU-XII/2014 karena Pasal 260 UU tentang Pilpres sepanjang frasa “tahun 2009” tidak menjamin kepastian hukum mengingat dalam pilpres tahun 2014, ketentuan a quo menjadi tidak berlaku. Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan Pasal 159 ayat (1) UU tentang Pilpres secara konstitusional bersyarat dalam Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 karena Pasal 159 ayat (1) UU tentang Pilpres diberlakukan dalam hal terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Jika hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, sehingga tidak perlu dilakukan pilpres putaran kedua. Pada tahap pencalonan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia karena sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan uraian dalam latar belakang, diperoleh rumusan permasalahan sebagai berikut: 1. Apa yang menjadi pendapat hukum Mahkamah Konstitusi sehingga membatalkan keberlakuan beberapa pasal UU tentang Pilpres dalam Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009, 99/PUU-VII/2009, 102/PUU-VII/2009, 14/PUU-XI/2013, 22/PUU-XII/2014, dan 50/PUU-XII/2014? 2. Bagaimana akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-VII/2009, 99/PUU-VII/2009, 102/PUU-VII/2009, 14/PUU-XI/2013, 22/PUU-XII/2014, dan 50/PUU-XII/2014 terhadap UU tentang Pilpres? 3. Apakah terjadi disharmoni antarnorma UU tentang Pilpres pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-VII/2009, 99/PUU-VII/2009, 102/PUU-VII/2009, 14/PUU-XI/2013, 22/PUU-XII/2014, dan 50/PUU-XII/2014?

A. Konstitusionalitas Undang-Undang Pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi merupakan wujud prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang (constitutionality of law) yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Kewenangan pengujian undang-undang menimbulkan sebuah kewenangan yang mutatis mutandis (dengan sendirinya) ada, yaitu kewenangan menafsirkan konstitusi. Apabila dalam konstitusi tidak terdapat ketentuan yang eksplisit mengenai kewenangan menafsir konstitusi kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan constitutional review maka harus dipahami bahwa kewenangan menafsirkan konstitusi menyertai kewenangan constitutional review tersebut. Oleh sebab itu, sering dinyatakan bahwa Constitutional Court itu merupakan “the guardian of constitution and the sole interpreting of constitution”, disebut sebagai penjaga konstitusi berdasarkan kewenangan dalam memutus apakah sebuah produk perundang-undangan telah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Kewenangan menafsirkan itu sesungguhnya timbul dari sebuah tafsir Pasal 24C UUD Tahun 1945 bahwa “Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar” sebagai ketentuan pemberian kewenangan constitutional review kepada Mahkamah Konstitusi, ketentuan tersebut tidak mengandung kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penafsiran terhadap konstitusi, namun tidak mungkin dapat melakukan penilaian pertentangan norma sebuah undang-undang apabila tidak menggunakan penafsiran konstitusi, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir sah terhadap undang-undang dasar atau konstitusi (the legitimate interpreter of the constitution). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945, salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan wujud dari prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang (constitutionality of law) yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Menurut Sri Soemantri, dalam praktik dikenal adanya dua macam hak menguji yaitu : a. hak menguji formil (formale toetsingsrecht); Hak menguji formil adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedur) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Dalam pengujian formal ini tampak jelas bahwa yang dinilai atau diuji adalah tata cara (procedur) pembentukan suatu undang-undang, apakah sesuai atau tidak dengan yang telah ditentukan/digariskan dalam peraturan perundang-undangan. b. hak menguji material (materiele toetsingsrecht). Hak menguji material adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Hak menguji material ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya. Jika suatu undang-undang dilihat dari isinya bertentangan dengan undang-undang dasar maka undang-undang tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai daya mengikat. Menurut pandangan Jimly Asshiddiqqie, dalam praktik dikenal adanya tiga macam norma hukum yang dapat diuji atau yang biasa disebut norm control mechanism. Ketiganya sama-sama merupakan bentuk norma hukum sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan hukum yaitu keputusan normatif yang berisi dan bersifat pengaturan (regeling), keputusan normatif yang berisi dan bersifat penetapan administratif (beschikking), dan keputusan normatif yang berisi dan bersifat penghakiman (judgement) yang biasa disebut vonis. Mekanisme pengujian norma hukum ini dapat dilakukan dengan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh lembaga peradilan yang dikenal dengan istilah judicial review. Terdapat beberapa jenis pengujian yaitu legislative review (pengujian tersebut diberikan kepada parlemen), executive review (pengujian tersebut diberikan kepada pemerintah), dan judicial review (pengujian yang diberikan kepada lembaga peradilan). Ketiga bentuk norma hukum ada yang merupakan individual and concret norms dan ada pula yang merupakan general and abstract norms. Vonis dan beschikking selalu bersifat individualand concrete, sedangkan jika yang diuji normanya bersifat umum dan abstrak maka norma yang diuji itu adalah produk regeling. Pengujian norma hukum yang bersifat konkret dan individual termasuk dalam lingkup peradilan tata usaha negara. Dalam pengujian undang-undang, terdapat dua istilah yakni judicial review dan constitutional review. Constitutional review yang dapat diartikan sebagai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang pada saat ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, judicial review dapat diartikan sebagai pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang pada saat ini dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pada dasarnya banyak yang menyamakan istilah judicial review dan constitutional review, padahal kedua istilah ini berbeda. Jika constitutional review maka ukuran pengujiannya dilakukan dengan menggunakan konstitusi sebagai alat ukur, namun jika norma yang diujikan tersebut menggunakan batu ujinya adalah undang-undang maka dapat dikatakan sebagai judicial review. Konsep constitutional review berkembang dari gagasan modern tentang sistem pemerintahan demokratis yang didasarkan atas ide-ide negara hukum (rule of law), prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), serta perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (the protection of fundamental rights). Dalam constitutional review terdapat dua tugas pokok, yakni: a. untuk menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbangan peran atau interplay antarcabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan perkataan lain constitutional review dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pendayagunaan kekuasaan oleh satu cabang kekuasaan lainnya; dan b. untuk melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak fundamental warga negara yang dijamin dalam konstitusi. Dengan adanya keberadaan Mahkamah Konstitusi juga telah menciptakan pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan yang memungkinkan adanya proses saling mengawasi dan saling mengimbangi di antara cabang-cabang kekuasaan negara yang ada atau lazim disebut dengan mekanisme checks and balances. Hal itu tampak terutama dari salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Dengan demikian, esensi dari produk putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 ditempatkan dalam bingkai mekanisme checks and balances antara lembaga negara. Hubungan untuk saling mengontrol ini, pada akhirnya dimaksudkan untuk melahirkan suatu produk hukum yang adil dan betul-betul berorientasi pada kepentingan rakyat sehingga pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 dapat juga dilihat sebagai bagian dari koreksi terhadap produk yang dihasilkan oleh DPR RI dan Presiden. B. Putusan Mahkamah Konstitusi Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi yang diadopsi dalam UUD Tahun 1945 memiliki dua fungsi ideal yaitu Mahkamah Konstitusi dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi dan berfungsi untuk menjamin, mendorong, mengarahkan, membimbing, dan memastikan bahwa UUD Tahun 1945 dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara agar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab dan Mahkamah Konstitusi harus bertindak sebagai penafsir karena Mahkamah Konstitusi dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi penafsir UUD Tahun 1945. Melalui fungsi ini maka Mahkamah Konstitusi dapat menutupi segala kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam UUD Tahun 1945. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C UUD Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan uraian tersebut maka diketahui sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final yang artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Konsep ini mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni secara sederhana dan cepat sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang secara utuh menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni dilakukan secara sederhana dan cepat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat tersebut, tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap objek sengketa. Apabila suatu peraturan perundang‐undangan oleh hakim dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang‐undangan yang lebih tinggi, berarti peraturan perundang‐undangan tersebut berakibat menjadi batal dan tidak sah untuk mengikat setiap orang. Secara harfiah, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “terakhir dalam rangkaian pemeriksaan,” sedangkan frasa mengikat diartikan sebagai “mengeratkan”, “menyatukan.” Bertolak dari arti harfiah ini maka frasa “final” dan frasa “mengikat”, saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya dari suatu proses pemeriksaan telah memiliki kekuatan mengeratkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi. Makna harfiah di atas, bila dikaitkan dengan sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht). Secara Substansial makna hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dibagi dalam beberapa bagian yaitu: a. menjaga konstitusi (the Guardian of Constitution), menafsirkan konstitusi (the Interpreter of Constitution), menjaga demokrasi, menjaga persamaan di mata hukum, dan koreksi terhadap undang-undang. Kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan tidak lain berperan sebagai pengawal konstitusi (the Guardian of Constitution), agar konstitusi selalu dijadikan landasan dan dijalankan secara konsisten oleh setiap komponen negara dan masyarakat. Mahkamah Konstitusi berfungsi mengawal dan menjaga agar konstitusi ditaati dan dilaksanakan secara konsisten, serta mendorong dan mengarahkan proses demokratisasi berdasarkan konstitusi. Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, proses penjaminan demokrasi yang konstitusional diharapkan dapat diwujudkan melalui proses penjabaran dari empat kewenangan konstitusional (constitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban (constitutional obligation). Mahkamah Konstitusi bertugas melakukan penyelesaian persengketaan yang bersifat konstitusional secara demokratis. Putusan-putusan yang final dan mengikat yang ditafsirkan sesuai dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang pelaksanaannya harus bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat (konstitusi untuk rakyat bukan rakyat untuk konstitusi) dan cita‐cita demokrasi, yakni kebebasan dan persamaan (keadilan). Artinya Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebagai penafsir melalui putusan‐putusannya melainkan juga sebagai korektor yang aplikasinya tercermin dalam undang‐undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden dengan batu uji konstitusi melalui interpretasinya dengan kritis dan dinamis. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat merupakan refleksi dari fungsinya sebagai penjaga konstitusi, penjaga demokrasi, penjaga persamaan di mata hukum, penafsir konstitusi dan korektor undang‐undang agar disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar. b. membumikan prinsip-prinsip negara hukum; Filosofi negara hukum adalah negara melaksanakan kekuasaannya, tunduk terhadap pengawasan hukum. Artinya ketika hukum eksis terhadap negara, maka kekuasaan negara menjadi terkendali dan selanjutnya menjadi negara yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan hukum tertulis atau tidak tertulis (konvensi). Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawas tertinggi, tatkala putusannya yang final dan mengikat, makna hukumnya adalah membumikan negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi mengadili dan memutus hal‐hal yang berkaitan dengan kewenangan atribusi yang diberikan kepadanya untuk menjaga, keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan. c. membangun sebuah penegakan hukum; dan Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu kepastian hukum (rechissicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit). Selanjutnya ditegaskan bahwa kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang‐wenang, yang berarti bahwa seseorang akan memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib, karena hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dapat dimaknai sebagai penegakan hukum tata negara. Khususnya menyangkut pengontrolan terhadap produk politik yaitu undang‐undang yang selama ini tidak ada lembaga yang dapat mengontrolnya. Pada sisi lain, juga dapat menegakkan hukum, memutuskan tentang benar salahnya Presiden atau Wakil Presiden yang dituduh oleh DPR melakukan perbuatan melanggar hukum. Demikian juga dapat memutuskan tentang sengketa‐sengketa khusus yang merupakan kewenangannya termasuk memutuskan untuk membubarkan partai politik. Dengan demikian, hal ini sangat diharapkan sebagai wujud perlindungan hak‐hak masyarakat dan juga menempatkan semua orang sama di mata hukum (equality before the law). d. Perekayasa hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat (final dan binding) merupakan suatu bentuk rekayasa hukum. Frasa “rekayasa” diartikan sebagai penerapan kaidah‐kaidah ilmu dalam pelaksanaan seperti perancangan, pembuatan konstruksi, serta pengoperasian kerangka, peralatan, dan sistem yang ekonomis dan efisien. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sebagai sebuah bentuk rekayasa hukum yang diwujudkan dalam bentuk norma atau kaidah yang sifatnya membolehkan, menganjurkan, melarang, memerintahkan untuk berbuat atau tidak berbuat. Nilai mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang final adalah sama dengan nilai mengikat dan sebuah undang‐undang hasil produk politik, yang berfungsi sebagai alat rekayasa sosial politik, alat kontrol terhadap masyarakat dan penguasa, serta memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh komponen bangsa. C. Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan dalam peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya. Sebagai perbuatan hukum yang akan menyelesaikan sengketa yang dihadapkan kepadanya maka putusan hakim tersebut merupakan tindakan negara yang kewenangannya dilimpahkan kepada hakim baik berdasarkan UUD Tahun 1945 maupun undang-undang. Dari sudut pandang hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi termasuk dalam keputusan negara yang mengandung norma hukum sama halnya dengan putusan pembentuk undang-undang yang bersifat pengaturan (regeling). Putusan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan suatu undang-undang atau materi muatan dalam undang-undang, sedangkan pembentuk undang-undang menciptakan norma hukum dalam bentuk materi muatan dalam suatu undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi terutama dalam pengujian undang-undang kebanyakan jenisnya adalah bersifat declaratoir constitutief. Artinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menciptakan atau meniadakan satu keadaan hukum baru atau membentuk hukum baru sebagai negative legislature. Hal lain yang perlu dicermati lebih lanjut adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) maupun inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Varian putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan putusan yang menyatakan bahwa suatu ketentuan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dengan memberikan persyaratan pemaknaan dan keharusan kepada lembaga negara dalam pelaksanaan suatu ketentuan undang-undang untuk memperhatikan penafsiran Mahkamah Konstitusi atas konstitusionalitas ketentuan undang-undang yang sudah diuji tersebut. Dengan demikian, terdapat penafsiran sendiri dari Mahkamah Konstitusi agar suatu norma undang-undang tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konsitusi sejak diucapkan di hadapan sidang terbuka untuk umum dapat mempunyai 3 (tiga) kekuatan, yaitu: 1. kekuatan mengikat; Kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan pengadilan biasa, tidak hanya meliputi pihak-pihak berperkara (interpartes), yaitu pemohon, pemerintah, DPR/DPD, ataupun pihak terkait yang diizinkan memasuki proses perkara, tetapi juga putusan tersebut mengikat bagi semua orang, lembaga negara, dan badan hukum dalam wilayah Republik Indonesia. Putusan tersebut berlaku sebagai hukum sebagaimana hukum diciptakan pembuat undang-undang. Dengan demikian, hakim Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai negative legislator yang putusannya bersifat erga omnes, yang ditujukan pada semua orang. 2. kekuatan pembuktian; dan Dalam perkara konstitusi yang putusannya bersifat erga omnes, maka permohonan pengujian yang menyangkut materi yang sama yang sudah pernah diputus tidak dapat lagi diajukan untuk diuji oleh siapapun. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap demikian dapat digunakan sebagai alat bukti dengan kekuatan pasti secara positif bahwa apa yang diputus oleh hakim itu dianggap telah benar. Selain itu, pembuktian sebaliknya tidak diperkenankan. 3. kekuatan eksekutorial. Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sebagai undang-undang dan tidak memerlukan perubahan yang harus dilakukan dengan amandemen atas undang-undang yang bagian tertentu dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi telah dianggap terwujud dengan pengumuman putusan tersebut dalam berita negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Akibat hukum yang timbul dari satu putusan hakim jika menyangkut pengujian terhadap undang-undang diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang pada intinya menyatakan undang-undang yang diuji tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Ketentuan ini juga berarti bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan satu undang-undang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak boleh berlaku surut.

-

Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan: 1. Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam: a. Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 1) Pasal 188 ayat (2) UU tentang Pilpres tidak dapat mengesampingkan hak-hak dasar yang diatur dalam Pasal 28F UUD Tahun 1945. Hal tersebut berarti pengumuman hasil survei inkonstitusional sepanjang berkaitan dengan rekam jejak atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. 2) Pasal 188 ayat (3) UU tentang Pilpres tidak sesuai dengan hakikat suatu penghitungan cepat (quick count) serta menghambat hasrat dan hak seseorang untuk tahu (rights to know) sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD Tahun 1945. Selain itu, hasil penghitungan cepat tersebut tidak akan memengaruhi kebebasan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya karena pemungutan suara sudah selesai dan penghitungan cepat tidak mungkin dilakukan sebelum selesainya pemungutan suara. 3) Pasal 188 ayat (5) UU tentang Pilpres yang merujuk pada ayat (2) dan ayat (3) tidak lagi relevan karena dalil pemohon atas ayat (2) dan ayat (3) dinilai beralasan. 4) Pasal 228 UU tentang Pilpres yang mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 188 ayat (2) tidak lagi relevan karena dalil pemohon atas Pasal 188 ayat (2) dinilai beralasan. 5) Pasal 255 UU tentang Pilpres yang mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 188 ayat (3) tidak lagi relevan karena dalil pemohon atas Pasal 188 ayat (3) dinilai beralasan. b. Putusan Nomor 99/PUU-VII/2009 1) Pasal 47 ayat (5) UU tentang Pilpres sepanjang kata “berita” bertentangan dengan Pasal 28F UUD Tahun 1945. Hak untuk menyiarkan berita adalah bagian dari hak asasi setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia yang dilindungi oleh konstitusi. Penyiaran berita mengenai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden justru akan membantu memberikan informasi seluas-luasnya kepada calon pemilih mengenai rekam jejak dan kualitas dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya tergantung pada penilaian subjektivitas dari pendengar atau pembaca berita dan akan meningkatkan kualitas dari pesta demokrasi yang merupakan hak dari rakyat. Dengan kata lain, berita mengenai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah hak setiap orang atau warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. 2) Pasal 56 ayat (2) UU tentang Pilpres bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. Kata “atau” dalam rumusan pasal a quo dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi bersifat alternatif, yaitu KPI atau Dewan Pers yang memungkinkan jenis sanksi yang dijatuhkan juga berbeda sehingga justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Lagi pula, sesuai dengan kedudukan dan fungsinya, Dewan Pers menurut UU tentang Pers tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pers, khususnya media cetak. 3) Pasal 56 ayat (3) UU tentang Pilpres yang merujuk pada ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 dan tidak lagi relevan keberadaannya. 4) Pasal 56 ayat (4) UU tentang Pilpres yang merujuk pada ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD Tahun 1945 karena telah mencampuradukkan kedudukan dan kewenangan KPI dan Dewan Pers dengan kewenangan KPU dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye pemilu yang dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. 5) Pasal 57 ayat (1) UU tentang Pilpres merupakan norma yang tidak diperlukan karena telah kehilangan kekuatan hukum dan raison d’etre-nya. Selain itu, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar prinsip kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. 6) Pasal 57 ayat (2) UU tentang Pilpres yang merujuk pada ayat (1) dan berkaitan dengan Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak lagi relevan karena semua dalil para pemohon terhadap pasal-pasal tersebut dinilai cukup beralasan dan mutatis mutandis berlaku juga untuk Pasal 57 ayat (2) UU tentang Pilpres. c. Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 Pasal 28 dan Pasal 111 UU tentang Pilpres yang mengharuskan warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam DPT untuk dapat menggunakan hak memilih merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat prosedural dan tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat substansial yang berupa hak warga negara untuk memilih (right to vote). Hak warga negara untuk memilih merupakan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara (constitutional rights of citizen) yang tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan yang bersifat prosedural. Warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT diberikan kesempatan untuk memilih dengan menggunakan KTP atau paspor yang masih berlaku. Penggunaan KTP atau paspor tersebut tidak dapat diberlakukan melalui Keputusan KPU, Peraturan KPU, atau Perppu. Oleh karena itu, diperlukan putusan yang bersifat self executing yang langsung dapat diterapkan oleh KPU untuk melindungi, menjamin, dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memilih. d. Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 1) Pasal 3 ayat (5) UU tentang Pilpres yang mengatur mengenai pilpres dilaksanakan setelah pemilihan umum anggota lembaga perwakilan tidak sesuai dengan semangat UUD Tahun 1945 dan makna pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945. Ketentuan tersebut juga tidak sesuai dengan original intent dari penyusun perubahan UUD Tahun 1945 dan tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta tidak menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk memilih secara cerdas. 2) Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU tentang Pilpres merupakan prosedur lanjutan dari Pasal 3 ayat (5) UU tentang Pilpres. Oleh karena itu, seluruh pertimbangan mengenai Pasal 3 ayat (5) UU tentang Pilpres mutatis mutandis menjadi pertimbangan pasal-pasal tersebut. e. Putusan Nomor 22/PUU-XII/2014 Pasal 260 UU tentang Pilpres sepanjang frasa “tahun 2009” tidak menjamin kepastian hukum karena dalam pilpres tahun 2014, ketentuan a quo menjadi tidak berlaku. Artinya anggota TNI dan Polri dapat menggunakan haknya untuk memilih. Untuk menghindari ketidakpastian hukum tersebut yang justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 maka frasa “tahun 2009” dalam Pasal 260 UU tentang Pilpres harus dibaca “tahun 2014.” f. Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 Pasal 159 ayat (1) UU tentang Pilpres diberlakukan dalam hal terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Jika hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, sehingga tidak perlu dilakukan pilpres putaran kedua. Pada tahap pencalonan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia karena sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, tujuan kebijakan pilpres yang merepresentasikan seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi. 2. Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU tentang Pilpres: a. Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 1) Batalnya keberlakuan Pasal 188 ayat (2) dan Pasal 228 UU tentang Pilpres berakibat setiap orang dapat mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang tanpa diancam pidana. 2) Batalnya keberlakuan Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 255 UU tentang Pilpres berakibat setiap orang atau lembaga dapat mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara tanpa diancam pidana. 3) Batalnya Pasal 188 ayat (5) UU tentang Pilpres sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan” berakibat pengumuman dan/atau penyebarluasan hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang serta pengumuman dan/atau penyebarluasan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara bukan merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. b. Putusan Nomor 99/PUU-VII/2009 1) Batalnya keberlakuan Pasal 47 ayat (5) UU tentang Pilpres berakibat media massa cetak dan lembaga penyiaran selama masa tenang dapat menyiarkan berita. 2) Batalnya keberlakuan Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Pilpres berakibat pelanggaran terhadap Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 UU tentang Pilpres yang mengatur mengenai iklan kampanye tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. c. Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 Batalnya keberlakuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU tentang Pilpres secara konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) maka warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan haknya untuk memilih dengan syarat dan cara sebagai berikut, pertama, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. Kedua, WNI yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga atau nama sejenisnya. Ketiga, penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP. Keempat, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. Kelima, dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar negeri setempat. d. Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 Batalnya keberlakuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU tentang Pilpres berakibat pilpres diselenggarakan secara serentak dengan pemilihan anggota lembaga perwakilan pada tahun 2019 dan seterusnya. Demikian pula dengan pengumuman dan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. e. Putusan Nomor 22/PUU-XII/2014 Dengan dibatalkannya keberlakuan frasa “tahun 2009” dalam Pasal 260 UU tentang Pilpres sepanjang tidak dimaknai “tahun 2014” berakibat anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih dalam pilpres tahun 2014. f. Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 Batalnya keberlakuan Pasal 159 ayat (1) UU tentang Pilpres berakibat jika terdapat 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden langsung ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Akan tetapi, jika terdapat lebih dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 3. Harmonisasi antarnorma UU tentang Pilpres pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: a. Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 Batalnya Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3) serta ayat (5) sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan”, Pasal 228, dan Pasal 255 UU tentang Pilpres tidak mengganggu harmonisasi antarnorma UU tentang Pilpres. Akan tetapi, batalnya Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3) berimplikasi terhadap Pasal 188 ayat (4) dan Pasal 189 UU tentang Pilpres. Implikasi batalnya Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3) terhadap Pasal 188 ayat (4) UU tentang Pilpres yaitu pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adapun implikasi batalnya Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3) terhadap Pasal 189 UU tentang Pilpres yaitu bahwa survei atau jajak pendapat yang dapat diumumkan dan/atau disebarluaskan pada masa tenang serta hasil penghitungan cepat yang dapat diumumkan dan/atau disebarluaskan pada hari/tanggal pemungutan suara merupakan salah satu ketentuan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU. b. Putusan Nomor 99/PUU-VII/2009 Batalnya keberlakuan Pasal 47 ayat (5) UU tentang Pilpres sepanjang kata “berita” tidak menganggu harmonisasi antarnorma meskipun tetap berimplikasi terhadap Pasal 58 UU tentang Pilpres. Implikasi tersebut yaitu bahwa berita yang disiarkan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran selama masa tenang merupakan salah satu ketentuan mengenai pemberitaan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU. Sebaliknya, batalnya keberlakuan Pasal 56 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Pilpres mengakibatkan terjadinya disharmoni dengan Pasal 58 UU tentang Pilpres. Disharmoni tersebut yaitu pemberian sanksi yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU oleh Pasal 58 UU tentang Pilpres tidak dapat dilaksanakan dengan batalnya Pasal 56 ayat (2) sampai dengan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Pilpres. c. Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 Batalnya keberlakuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU tentang Pilpres secara konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) mengakibatkan terjadinya disharmoni dengan ketentuan Pasal 121 dan Pasal 122 UU tentang Pilpres. Disharmoni tersebut yaitu berdasarkan Pasal 111 tersebut maka WNI di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN dengan menggunakan paspor, padahal Pasal 121 dan Pasal 122 UU tentang Pilpres mengatur WNI di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih di DPT tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN. d. Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 Batalnya Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU tentang Pilpres mengakibatkan terjadinya disharmoni dengan ketentuan seluruh pasal dalam UU tentang Pilpres. Disharmoni tersebut terjadi karena UU tentang Pilpres mengatur pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pemilu anggota lembaga perwakilan. e. Putusan Nomor 22/PUU-XII/2014 Batalnya Pasal 260 UU tentang Pilpres sepanjang frasa “tahun 2009” jika tidak dimaknai “tahun 2014” tidak mengganggu harmonisasi antarnorma UU tentang Pilpres. f. Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 Batalnya Pasal 159 ayat (1) UU tentang Pilpres sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon tidak menggangu harmonisasi antarnorma tetapi tetap berimplikasi terhadap Pasal 160 ayat (1) UU tentang Pilpres. Implikasi tersebut yaitu jika terdapat 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden langsung ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam sidang pleno KPU. Akan tetapi, jika terdapat lebih dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam sidang pleno KPU.

Perlu mengganti UU tentang Pilpres sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-VII/2009, 99/PUU-VII/2009, 102/PUU-VII/2009, 14/PUU-XI/2013, 22/PUU-XII/2014, dan 50/PUU-XII/2014.

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Laporan ini berisi analisa dan evaluasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian terhadap UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 1. Perkara No. 137/PUU-VII/2009 ada 4 Pasal yang diuji yaitu Pasal 44 ayat (3); Pasal 59 ayat (2); Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (4) UU No.18 Tahun 2009. 2. Perkara No. 2/PUU-IX/2011 ada 1 Pasal yang diuji yaitu Pasal 58 ayat (4) UU No.18 Tahun 2009. 3. Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 ada 4 Pasal yang diuji yaitu Pasal 36C ayat (1); Pasal 36C ayat (3); Pasal 36D ayat (1) dan Pasal 36E ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014. Pasal-pasal pada perkara No. 137/PUU-VII/2009 diuji dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945; Pasal 1 ayat (3); asal 28A; Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 58 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 pada perkara No.2/PUU-IX/2011 diuji dengan Pasal 27 ayat (2); Pasal 28A; Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal pada pekara No. 129/PUU-XIII/2015 diuji dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945; Pasal 1 ayat (3); Pasal 24C ayat (1); Pasal 28A; Pasal 28H ayat (1); Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) frase “unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, dalamayat (4) frase mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional dan Pasal 68 ayat(4) “Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner”, melanggar konstitusi dan merugikan rakyat Indonesia. Lahirnya pasal ini mengabaikan prinsip-prinsip kedaulatan ekonomi, perlindungan, rasa aman dan keberlangsungan hidup rakyat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Mahkamah menilai Pasal 44 ayat (3) UU 18/2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945.Terkait Pasal 59 ayat (2) UU 18 Tahun 2009 menyatakan, “Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan”, sementarayang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah frasa, “unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”; bahwa dalam negara kesejahteraan, Pemerintah harus ikut aktif dalam lalu lintas perekonomian, termasuk membentuk regulasi yang melindungi serta mendorong ke arah kesejahteraan masyarakat perlu penerapan keamanan maksimal (maximum security) apabila ingin melindungi bangsa, manusia, dan hewan di Indonesia. Hal yang diterangkan kedua ahli tersebut sejalan pula dengan pendapat ahli Dr. Ir. Rochadi Tawaf, M.S. yang mengemukakan bahwa karena PMK ditularkan melalui komoditi hewan secara airborne diseases,maka risiko terjangkit PMK sangat tinggi apabila mengimpor hewan atau produk hewan dari negara yang tertular. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, frasa “atau zona dalam suatu negara”dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Terkait Pasal 59 ayat (4) UU 18/2009 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon menentukan, “Persyaratan dan tata cara memasukan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional”, yang menurut para Pemohon menunjukkan ketidakpastian hukum serta mengabaikan prinsip kedaulatanrakyat. Mahkamah menilai frasa “atau kaidah internasional” adalah benar tidak memberikan kepastian hukum oleh karena kaidah internasional mana yang dimaksud dan apakah kaidah internasional tersebut telah disetujui atau belum oleh Dewan Perwakilan Rakyat; Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka frasa “ataukaidah internasional”adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang belum dituangkan di dalam perjanjian internasional dan sudah diratifikasi. Jika dilihat dari pertimbangan hukum dan amar putusan perkara No. 137/PUU-VII/2009 dan No. 2/PUU-IX/2011 bersifat konstitusional bersyarat yang antara lain bertujuan untuk mempertahankan konstitsionalitas suatu ketentuan dengan syarat-syarat yang ditentukan MK dan syarat-syarat yang ditentukan oleh MK dalam putusan konstitusional bersyarat mengikat dalam proses pembentukan undang-undang. Dan pasal-pasal tersebut sudah direvisi menjadi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 konklusinya bahwa Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini. Putusan ini bersifat inkonstitusional bersyaratdalam hal pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional, akan tetapi pasal tersebut akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi. Jadi perlu merevisi UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan ada Peraturan terkaitnya yang perlu direvisi seperti UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta segera membentuk Peraturan Pemerintah sebagai peratutan pelaksanaan dari UU No. 41 Tahun 2014.

1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap pasal dan ayat dari UU Nakeswan dan UU Nakeswan Perubahan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi? 2. Apa akibat hukum terhadap pasal dan ayat dari UU Nakeswan dan UU Nakeswan Perubahan yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD Tahun 1945? 3. Apakah terjadi disharmonisasi norma dalam suatu UU jika suatu pasal, ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap norma pasal ayat lain yang tidak diujikan?

A. KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG Mahkamah Konstitusi sejak berdirinya berdasarkan perubahan ketiga UUD Tahun 1945, dengan kewenangan konstitusional yang diamanatkan kepadanya telah turut berperan dalam menyelesaikan secara hukum melalui putusan-putusan terhadap perselisihan-perselisihan konstitusional (constitutional dispute) yang terjadi, yang tidak pernah dilakukan oleh lembaga Negara manapun sebelumnya. Sekiranya pernah ada, penyelesaian tersebut dilakukan melalui mekanisme politik (political mechanism), tidak melalui mekanisme hukum di pengadilan (judicial mechanism). Putusan akan bermakna sebagai suatu bentuk penyelesaian perselisihan yang memulihkan hak-hak dari pihak yang dirugikan manakala putusan tersebut secara sungguh-sungguh dilaksanakan oleh pihak-pihak yang diwajibkan. Dalam perspektif Negara demokrasi berdasarkan atas hukum antara Negara dan masyarakat memiliki hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara timbal balik. Masing-masing baik Negara maupun masyarakat memiliki hak dan kewajiban sekaligus. Sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis maka pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan konstitusional. Demikian pula materi muatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, sehingga merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional masyarakat. Mengapa tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, karena di dalam konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban konstitusional bagi Negara maupun masyarakat, sedangkan pembentukan maupun materi muatan undang-undang tidak boleh merugikan masyarakat. Oleh karena itu manakala suatu undang-undang baik dari segi pembentukan atau dari segi materi muatan, merugikan masyarakat harus diberikan jalan untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang supaya kerugian tersebut berhenti, tidak berlangsung terus, dan dipulihkan. Secara umum putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian konstitusional undang-undang terdapat 3 (tiga) kategori sebagai berikut. Pertama, Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan mengikat dalam hal permohonan beralasan menurut hukum dengan menyatakan materi muatan atau pembentukan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan oleh karenanya menyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum. Kedua, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon dalam hal permohonan tidak terbukti beralasan menurut hukum atau Ketiga, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak diterima dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan. Kewenangan melakukan pengujian Undang-Undang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya bersifat pasif, dalam artian Mahkamah Konstitusi baru melakukan pengujian kalau terdapat permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dengan kata lain , suatu hal mustahil bila Mahkamah Konstitusi aktif menguji Undang-Undang tanpa ada permohonan dari pihak lain untuk melakukan pengujian Undang-Undang. Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi adalah pihak yang menganggap hak/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: 1. Perorangan warga Negara Indonesia, 2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU, 3. Badan hukum publik atau privat, atau 4. Lembaga Negara. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan seianjutnya, telah memberikan pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakuhya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu: a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD Tahun 1945; b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji; c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Pemohon juga mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas perihal pembentukan undang-undang yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD Tahun 1945, dan menguraikan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Setelah semua unsur telah terpenuhi, maka Mahkamah Konstitusi mengadili pengujian undang-ndang sebagaimana dimohonkan. Pada dasarnya Mahkamah Konstitusi melakukan serangkaian aktifitas pengujian undang-undang guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pemohon pengujian undang-undang. Pengujian UU Nakeswan dan UU Nakeswan Perubahan, terhadap UUD Tahun 1945, diajukan karena ada hak kostitusional dari pemohon yang dirugikan: 1. Terkait dengan frase “unit usaha produk hewan pa¬da suatu Nega¬ra atau zona”. Melalui perkara No. 137/PUU-VII/2009, Pasal yang diuji adalah Pasal Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 59 ayat (2); Pasal 59 ayat (4); dan Pasal 68 ayat (4) UU Nakeswan Hewan terhadap Pembukaan UUD Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945. Pencantuman frasa ’’ Unit usaha produk hewan pada suatu Negara atau zona’’ pada Pasal 59 ayat (2) UU Nakeswan, menunjukkan tidak adanya perlindungan maksimum terhadap rakyat atau pemohon dari risiko masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular dan yang dapat membahayakan sehingga mengamcam kesehatan manusia, hewan dan lingkungan serta melemahkan perekonomian rakyat khususnya peternak. Pemberlakuan sistem zona (zona based) akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemohon karena tidak ada kepastian, apakah hewan hidup dan produk hewan segar yang kemudian masuk ke Negara Indonesia adalah hewan dan produk hewan dari zona yang tadinya sudah dinyatakan aman. Pemberlakuan sistem zona juga mengindikasikan berlaku karakter penyakit yang menyempit penyebarannya, dulunya ruang lingkup penyebarannya adalah Negara dan Benua. Dengan pemberlakuan sistem zona penyebaran penyakit menjadi lebih lebih sempit hanya wilayah tertentu dari suatu Negara. Padahal faktanya tidak seperti itu, penyebaran penyakit sekarang ini hampir mewabah ke seluruh dunia seperti flu babi, flu burung, dll. Ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU Nakeswan ’’Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada setiap orang atau tindakan depopulasi tehadap hewannya yang positif terjangkit penyakit hewan sebagaimana dimaksud ayat (1)”. Ketentuan ini menunjukkan Pemerintah tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat ketidakmempuannya mengendalikan penyakit hewan menular berbahaya dan mengabaikan hak rakyat/pemohon/peternak atas ganti rugi yang merupakan hak tindakan depopulasi . Pencatuman frasa ’’atau kaidah Internasioanl’’ pada Pasal 59 ayat (4) UU Nakeswan, menunjukkan tidak adanya kepastian norma hukum sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan serta mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat. Pencantuman frasa ’’atau kaidah Internasioanl’’ mengandung pengertian ”tidak adanya dasar dan batasan yang jelas serta tegas tentang kaidah Internasional yang mana yang dimaksudkan, sehingga tidak tepat untuk dijadikan dasar regulasi didalam negeri”. Pemerintah akan begitu saja mengikuti norma internasional tanpa memperhatikan kedaulatan negaranya, dan seolah-olah kita tidak memiliki norma yang pasti, sebagai ketentuan yang mengatur dan yang mengikat dalam menentukan sesuatu keputusan sebagai Negara hukum, yang berdampak besar bagi masyarakat. Pencantuman kata”dapat” pada Pasal 68 ayat (4) UU Nakeswan, berakibat pada pelanggaran dan kewenangan profesi dokter hewan serta menurunkan derajat kewenangan professional menjadi kewenangan Politik, mengandung pengertian ‘’ kewenangan otoritas veteriner yang merupakan keputusan tertinggi di bidang kesehatan hewan berarti menjadi kewenangan jabatan Menteri, sebagai jabatan politik bukan pada keahlian dan otoritas profesi”. Kata ’’dapat” juga memberikan pengertian adanya opsi atau pilihan kewenangan bagi seorang Menteri untuk “melimpahkan atau tidak melimpahkan”, padahal sebagai pejabat politik dengan kepentingan poltik atau kelompoknya sangat potensial untuk mempertahankan keuntungan politik bahkan ekonomi, sehingga tidak memberdayakan otoritas veteriner dan siskeswanasnya .Hal tersebut juga bisa menimbulkan bias antara kewenangan yang melekat pada jabatan publik dengan kewenangan yang melekat pada keahlian profesi, dan potensial untuk terjadinya abuse kewenangan, apalagi jika seorang menteri tidak berlatarbelakang medis veteriner tentu saja “tidak memahami secara ilmiah veteriner”. 2. Berkaitan dengan Sertifikat Halal dan Sertifikat Ve¬te¬riner. Melalui perkara No. 2/PUU-IX/2011, Pasal yang diuji adalah Pasal 58 ayat (4) UU Nakeswan terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD tahun 1945. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) UU Nakeswan tersebut mengandung pengertian bahwa produk hewan yang akan dijual oleh para pemohon wajib disertai dengan sertifikat veteriner dan sertifikat halal, artinya akan menjadi suatu kewajiban bagi para Pemohon untuk memenuhi ketentuan dimaksud. Bagaimana pemohon yang menjual daging anjing, produk hewan babi atau ternak babi yang secara notoir feit masuk dalam kategori produk hewan yang tidak halal. 3. Terkait dengan Frasa “atau zona dalam suatu Negara” dan kata “zona”. Melalui perkara No. 129/PUU-XIII/2015, Pasal yang diuji adalah Pasal 36C ayat (1), Pasal 36C ayat (3), Pasal 36D ayat (1), Pasal 36E ayat (1) UU Nakeswan Perubahan terhadap Pembukaan UUD Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945. Alasan permohonan uji materiil karena rumusan norma tentang penerapan sistem zona melalui frasa “atau zona dalam suatu Negara” yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-VII/2009 tanggal 25 Agustus 2010 justru dihidupkan kembali dalam UU Nakeswan Perubahan. Undang-Undang tersebut justru semakin memperluas kebijakan importasi ternak ditengah ketergantungan yang tinggi pada impor ternak dan produk ternak. Seharusnya pemerintah berbenah memperbaiki industri peternakan dan peternakan rakyat di dalam negeri. Pemberlakuan sistem zona tersebut merugikan hak konstitusional pemohon untuk hidup sehat, sejahtera, aman, dan nyaman dari bahaya penyakit menular dari hewan ataupun produk hewan yang dibawa karena proses impor dari zona yang tidak aman. B. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI FINAL DAN MENGIKAT UU Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; sedangkan Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa : (a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurut pasal-pasal ini Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil. Berdasarkan ketentuan konstitusional tersebut Mahkamah Konstitusi merupakan “pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final”. Artinya, Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan satu-satunya di Indonesia, tidak ada pengadilan lain sebagai pengadilan banding untuk memeriksa dan memutus ulang suatu perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (appelate jurisdiction) tidak ada pula pengadilan lain yang memeriksa dan memutus permohonan pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi (kasasi), bahkan tidak ada pengadilan lain yang memeriksa dan memutus permohonan untuk meminjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, sebagai pengadilan satu-satunya maka putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap (final and legally binding) sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga tidak tersedia upaya hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Frasa “tingkat pertama dan terakhir” maksudnya tidak ada upaya hukum lagi yang ditempuh terhadap putusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi atau bisa disebut telah berkekuatan hukum yang tetap (in kracht) hal ini sesuai dengan frasa selanjutnya yang menyatakan “yang putusannya bersifat final”. Ketentuan tersebut jelas berarti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat umum (erga omnes) yang langsung dilaksanakan (self executing). Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Artinya daya berlaku putusan Mahkamah Konstitusi bersifat ke depan atau prospektif. Putusan Mahkamah Konstitusi sama seperti Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh Negara, seluruh warga masyarakat dan pemangku kepentingan yang ada. Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 demikian dianggap tidak ada dan tidak berlaku lagi, dan tidak melahirkan hak dan kewenangan serta tidak pula dapat membebankan kewajiban apapun. Pemerintah, lembaga Negara, dan badan peradilan terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang berarti harus mengabaikan Undang-Undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 tersebut. Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 artinya putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut (retroaktif). Perkara No. 137/PUU-VII/2009 amar putusannya menyatakan bahwa frasa ’’ Unit usaha produk hewan pada suatu Negara atau zona” dalam Pasal 59 ayat (2); frasa “Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4); dan kata “dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) UU No. 18 Tahun `2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alasan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan pertimbangan ancaman bahaya terhadap bangsa, manusia dan hewan di Indonesia yang dapat ditimbulkan oleh masuknya ternak maupun produk hewan dari suatu zona dalam suatu negara jika tidak diterapkan keamanan maksimal (maximum security) terhadap proses dan persyaratan impor ternak maupun produk hewan dari suatu zona dalam suatu negara. Mahkamah Konstitusi memiliki landasan yang kuat untuk menyatakan norma UU Nakeswan yang dimohonkan pengujian, khususnya yang berkenaan dengan "zona", inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Alasan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang tersebut dinilai tidak memuat ketentuan yang menerapkan keamanan maksimal (maximum security) dalam persyaratan dan tata cara pemasukan ternak maupun produk hewan yang berasal dari zona dalam suatu negara. Perkara No. 2/PUU-IX/2011 amar putusannya Pasal 58 ayat (4) UU Nakeswan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang frasa “… wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan dan Pasal 58 ayat (4) UU Nakeswan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “…wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan. Pasal 58 ayat (4) menerangkan tentang produksi hewan yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah disertai dengan adanya sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Sertifikat veteriner adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang yang menyatakan bahwa produk hewan telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan keutuhan. Sertifikat halal adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga penjamin produk halal di negara kesatuanRepublik Indonesia. Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 amar putusannya menyatakan Pasal 36E ayat (1) UU Nakeswan Perubahan bertentangan secara bersyarat dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini. Berdasarkan Pasal 36E dan penjelasannya, syarat inilah yang mutlak harus diterapkan dalam penggunaan sistim zona ketika Negara melakukan importasi produk hewan ke dalam wilayah NKRI. Sehingga secara a contrario harus dimaknai bahwa tanpa terpenuhinya syarat tersebut pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu Negara atau dengan sistem zona kedalam wilayah NKRI adalah inkonstitusional. C. AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Akibat hukum yang timbul dari satu putusan hakim jika menyangkut pengujian terhadap undang-undang diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Ini berarti bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan satu undang-undang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak boleh berlaku surut. Akibat hukum yang timbul dari putusan itu dihitung sejak putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Oleh karena itu, akibat hukum yang timbul dari berlakunya satu undang-undang sejak diundangkan sampai diucapkannya putusan yang menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetap sah dan mengikat. Secara teoritis ada hal-hal yang memerlukan perhatian. Apakah ketentuan Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi tersebut berlaku secara umum dan mutlak? Di dalam UU Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara tegas disebut adanya pengecualian. Pasal 47 ayat (2) dari The Constitutional Court Act Korea Selatan mengatur hal yang sama dengan bunyi Pasal 58 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan mengecualikan jika yang dinyatakan inskonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah menyangkut Undang-Undang Hukum Pidana, pernyataan tersebut berlaku surut (ex tunc) mulai dari saat diundangkannya undang-undang tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan di hadapan sidang terbuka untuk umum, dapat mempunyai 3 (tiga) kekuatan, yaitu (1) kekuatan mengikat, (2) kekuatan pembuktian, dan (3) kekuatan eksekutorial: 1. Kekuatan mengikat Kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan pengadilan biasa, tidak hanya meliputi pihak-pihak berperkara (interpartes), yaitu pemohon, pemerintah, DPR/DPD, ataupun pihak terkait yang diizinkan memasuki proses perkara, tetapi juga putusan tersebut mengikat bagi semua orang, lembaga negara, dan badan hukum dalam wilayah Republik Indonesia. Ia berlaku sebagai hukum sebagaimana hukum diciptakan pembuat undang-undang. Hakim Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai negative legislator yang putusannya bersifat erga omnes, yang ditujukan pada semua orang. 2. Kekuatan membuktian Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan untuk diuji kembali. Dengan demikian, adanya putusan mahkamah yang telah menguji satu undang-undang, merupakan alat bukti yang dapat digunakan bahwa telah diperoleh satu kekuatan pasti (gezag van gewijsde). Dalam perkara konstitusi yang putusannya bersifat erga omnes, maka permohonan pengujian yang menyangkut materi yang sama yang sudah pernah diputus tidak dapat lagi diajukan untuk diuji oleh siapapun. Putusan Mahkamah Konstitsi yang telah berkekuatan hukum tetap demikian dapat digunakan sebagai alat bukti dengan kekuatan pasti secara positif bahwa apa yang diputus oleh hakim itu dianggap telah benar. Selain itu, pembuktian sebaliknya tidak diperkenankan. 3. Kekuatan eksekutorial Putusan yang telah berkekuatan tetap, mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu agar putusan dilaksanakan, dan jika perlu dengan kekuatan paksa (met streke arm). Hakim Mahkamah Konstitusi adalah legislator dan putusannya berlaku sebagai undang-undang tetapi tidak memerlukan perubahan yang harus dilakukan dengan amandemen atas undang-undang yang bagian tertentu dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara hukum. Eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi telah dianggap terwujud dengan pengumuman putusan tersebut dalam Berita Negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 57 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi. Pada perkara No. 137/PUU-VII/2009 keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pasal 59 ayat (2), Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam perkara judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan kata, frasa, pasal dalam undang-undang atau keseluruhan isi Undang-Undang itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karenanya, Mahkamah Konstitusi juga sering disebut sebagai negative legislator. Terhadap status suatu ketentuan dalam Undang-Undang yang telah dinyatakan tak mempunyai hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, Ketentuan atau pasal tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum. Bila ada pejabat negara atau warga negara yang masih tetap menggunakan pasal atau UU yang telah dinyatakan tak mengikat itu, berarti tindakannya tidak memiliki dasar hukum. Jadi putusan Mahkamah Konstitusi ini mempunyai sifat kekuatan mengikat, artinya mengikat bagi semua orang, lembaga Negara, dan badan hukum dalam wilayah Repbuplik Indonesia. Pada perkara No. 2/PUU-IX/2011, terhadap Pasal 58 ayat (4) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang frasa “…wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan. Dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “…wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan. Pemaknaan dari keputusan tersebut adalah bahwa untuk hewan yang memang dihalalkan wajib mempunyai sertifikat halal. Sertifikat mempunyai definisi tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau suatu kejadian. Sedang halal mempunyai definisi “diizinkan” atau “tidak dilarang oleh syarak (hukum bersendi ajaran Islam)”. Dalam hal ini yang mempunyai kewenangan mengeluarkan sertifikat halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).Keputusan Mahkamah Konstitusi ini mempunyai sifat kekuatan mengikat, artinya mengikat bagi semua orang, lembaga Negara, dan badan hukum dalam wilayah Repbuplik Indonesia. Pada perkara No. 129/PUU-XIII/2015, menyatakan Pasal 36E ayat (1) UU Nakeswan Perubahan, bertentangan secara bersyarat dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini.Bertentangan secara bersyarat Artinya, pasal yang dimohonkan diuji tersebut adalah bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional) jika syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak dipenuhi. Dengan demikian pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional dan akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dipenuhi.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 129/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan termasuk putusan yang tidak memerlukan tindak lanjut/revisi terhadapat ketentuan a quo karena tidak ada perubahan/penafsiran pada norma pasal-pasal yang diuji akibat Putusan Mahkamah Konstitusi ini. Namun yang perlu diperhatikan Pemerintah adalah syarat yang ditekankan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dan pengawasan terhadap implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu terhadap proses importasi Produk Hewan yang berasal dari zona dalam suatu Negara apakah sudah dilakukan atas dasar dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36E ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 dan penjelasannya atau tidak. Pengawasan Pemerintah tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian melalui penetapan regulasi yang ketat (seperti keharusan memperoleh sertifikat dari otoritas veteriner bagi Produk Hewan yang masuk ke wilayah NKRI), maupun pengawasan di lapangan. UU PKH No.41 Tahun 2014 dinyatakan pada preambulnya bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan harus dilakukan upaya pengamanan maksimal (maximum security) terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan. Preambul UU ini mengamanatkan tiga hal yaitu (1) perlunya upaya maksimum sekuriti (2) Penguatan otoritas veteriner dan (3) penegakkan hukum. Namun dalam melaksanakannya pemerintah telah mengabaikan ketiga hal tersebut. Pengabaian tersebut tampak sebagai berikut; pertama, munculnya kembali frasa “zona base” dalam pasal 36 UU No.41 Tahun 2014. Sesungguhnya frasa ini telah dilakukan perbaikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.137/PUU-VII/2009, yaitu bahwa UU ini kembali kepada kebijakan country base bukannya zona base. Sehingga terbitnya berbagai kebijakan turunan dalam bentuk PP, Permentan dan SK Mentan mengenai masuknya daging asal India. Kedua, mengenai penguatan otoritas veteriner; UU 41 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa Ketentuan mengenai Otoritas Veteriner dan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, dan Pasal 68D diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pasal-pasal ini, merupakan pasal yang akan sangat menentukan ketangguhan negeri ini terhadap pertahanan dan kemungkinan berjangkitnya penyakit hewan menular utama (PHMU). Namun demikian, ternyata hal ini diabaikan oleh pemerintah, malah justru menerbitkan PP yang sangat riskan terhadap munculnya penyakit PMK dimana negeri ini telah bebas PMK. Ketiga, mengenai penegakkan hukum, hingga kini kegiatan ini ternyata bukannya memberikan iklim kondusif malah membuat kegaduhan terhadap pembangunan peternakan. Misalnya, panangkapan peredaran daging ilegal yang tidak diproses secara hukum, pemotongan sapi betina produktif yang dibiarkan di RPH serta tidak tunduk Indonesia terhadap kebijakan OIE mengenai kebijakan import ternak/produk hewan antarnegara. Dilihat dari Regulasi dapat disampaiakn: a. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-VII/2009, Pasal 59 ayat 2 yang dinyatakan bertenta¬ngan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai ke¬kuatan hukum mengikat, telah diubah dan dapat dijelaskan sbb: 1. Pasal 59 ayat (2) - Pasal 59 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa “Produk Hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu Negara atau zona dalam suatau Negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan. - Pasal 59 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa “Produk Hewan segar yang dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha Produk Hewan pada suatu Negara yang telah memenuhi persyaratan dan tatacara pemasukan Produk Hewan. - Frasa “atau zona dalam suatu Negara” dihilangkan. 2. Pasal 59 ayat (4) - Pasal 59 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa “Persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional. - Pasal 59 ayat (4) UU No. No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa “Persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan atau kaidah internasional yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional. - Ada perubahan norma di Pasal 59 ayat (4) UU No. 41 Tahun 2014, dengan menambah frasa “yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan”. 3. Pasal 68 ayat (4) - Pasal 68 ayat (4) UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa “Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner - Pasal 68 diubah dan diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, dan Pasal 68E sehingga berbunyi sebagai berikut: - Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Dalam menyelenggarakan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Otoritas Veteriner.” - Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, dan Pasal 68E sehingga berbunyi sebagai berikut: - “Pasal 68A (1) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. (2) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner. (3) Pejabat Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pejabat Otoritas Veteriner nasional; b. pejabat Otoritas Veteriner kementerian; c. pejabat Otoritas Veteriner provinsi; dan d. pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota. - Pasal 68B (1) Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf a diangkat oleh Menteri. (2) Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf b diangkat oleh menteri. (3) Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf c diangkat oleh gubernur. (4) Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf d diangkat oleh bupati/wali kota. (5) Pejabat Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diangkat berdasarkan kompetensinya sebagai Dokter Hewan Berwenang. - Pasal 68C (1) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai fungsi: a. pelaksana Kesehatan Masyarakat Veteriner; b. penyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Kesehatan Hewan; c. pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan Kesehatan Hewan; d. pelaksana pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan; e. pengawas dan pengendali pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif dan/atau Ternak Ruminansia Indukan; f. pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap Hewan serta aspek Kesejahteraan Hewan lainnya; g. pengelola Tenaga Kesehatan Hewan; h. pelaksana pengembangan profesi kedokteran Hewan; i. pengawas penggunaan Alat dan Mesin Kesehatan Hewan; i. pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya; j. pelaksana penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan; k. penjamin ketersediaan dan mutu Obat Hewan; l. penjamin keamanan Pakan dan bahan Pakan asal Hewan; m. penyusun prasarana dan sarana serta pembiayaan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan n. pengelola medik akuatik dan Medik Konservasi. (2) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan. (3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi. (4) Keterlibatan keprofesionalan Dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan mulai dari identifikasi masalah, rekomendasi kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, sampai dengan pengendalian teknis operasional penyelenggaraan Kesehatan Hewan di lapangan. - Pasal 68D (1) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), Pemerintah menetapkan Siskeswanas. (2) Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan Otoritas Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. (3) Dalam pelaksanaan Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya: a. meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan; dan b. melaksanakan koordinasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah. (4) Peningkatan peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui: a. upaya Kesehatan Hewan meliputi pembentukan unit respons cepat di pusat dan daerah serta penguatan dan pengembangan pusat kesehatan hewan; b. penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan; c. sumber Jaya Kesehatan Hewan; d. informasi Kesehatan Hewan yang terintegrasi; dan e. peran serta masyarakat. (5) Dalam ikut berperan serta mewujudkan Kesehatan Hewan dunia melalui Siskeswanas, Menteri melimpahkan kewenangannya kepada Otoritas Veteriner. (6) Otoritas Veteriner bersama organisasi profesi kedokteran Hewan melaksanakan Siskeswanas dengan memberdayakan potensi Tenaga Kesehatan Hewan dan membina pelaksanaan praktik kedokteran Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Pasal 68E Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner dan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, dan - Pasal 68D diatur dengan Peraturan Pemerintah.” b. Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI No. 2/PUU-IX/2011 - Pasal 58 ayat (4) UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Keseatan Hewan berbunyi: “Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. - Ketentuan Pasal 58 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 58 (1) Dalam rangka menjamin Produk Hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi Produk Hewan. (2) Pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian Produk Hewan berturut-turut dilakukan di tempat produksi, pada waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan, pada waktu dalam keadaan segar, sebelum pengawetan, dan pada waktu peredaran setelah pengawetan. (3) Standardisasi, sertifikasi, dan registrasi Produk Hewan dilakukan terhadap Produk Hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Produk Hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai: a. sertifikat veteriner; dan b. sertifikat halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan. (5) Setiap Orang dilarang mengedarkan Produk Hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak disertai dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk Hewan dilarang memalsukan Produk Hewan dan/atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang. (7) Produk Hewan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor. (8) Untuk pangan olahan asal Hewan, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.” c. Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI No. 129/PUU-XIII/2015 - Pasal 36 UU No. 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peter¬nakan dan Kesehatan Hewan. - Pasal 36C ayat (1) Terkait Frase “atau zona dalam suatu Negara”. Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu Negara atau zona dalam suatu Negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya. - Pasal 36C ayat (3) Kata “zona”. (3) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu: a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia; b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu. - Pasal 36D ayat (1) Kata “zona” Pasal 36D (1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina Hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu. (2) Ketentuan mengenai pulau karantina diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Pasal 36E ayat (1) Frase “atau zona dalam suatu Negara”. Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. Dari uraian tersebut diatas ada beberapa Peraturan Perundang-undangan yang harus dilakukan revisi antara lain : 1. UU No. UU No. 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peter¬nakan dan Kesehatan Hewan. Khususnya Pasal 36, perlu diubah sesuai dengan yang dipersaratkan MAHKAMAH KONSTITUSI. 2. UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, terkait itu kalau dilihat dari Surat Presiden No. 2826/HK/1960, maka bentuk dari pengesahan perjanjian internasional bisa berbentuk UU atau Kepres. Perlu dikaji kembali apa yang harus berbentu UU dan apa yang berbentuk Kepres (dalam hierarki yang dikenal adalah Perpres). 3. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ada klausul bahwa pengesahan perjanjian internasional tertentu dilakukan dengan UU. Perlu kriteria dari istilah “tertentu”.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Mahkamah Konstitusi dapat menguji dan bahkan membatalkan suatu undang-undang apabila diyakini bertentangan dengan UUD. Jika bertentangan, Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang bersifat final, yang menyatakan sebagian materi ataupun keseluruhan undang-undang itu dapat dinyatakan tidak lagi berlaku mengikat untuk umum. Konsekuensinya semua pihak harus mematuhi perubahan keadaan hukum yang diciptakan melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan mengimplentasikannya. Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya menyangkut kepentingan banyak pihak, bukan hanya menyangkut kepentingan pemohon yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut. Salah satu pihak yang ikut berkepentingan dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi adalah pembuat undang-undang yaitu DPR dan Presiden serta DPD. Karena Presiden dan DPR adalah lembaga Negara yang secara konstitsional bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang. Dari ketiga Perkara yang diajukan terkait dengan UU Nakeswan dan UU Nakeswan Perubahan dapat disimpulkan: 1. UU Nakeswan telah mencabut beberapa Peraturan Kolonial Belanda yaitu: a. S 1912 No. 432 b. S 1914 No. 486; S 1916 No. 656 c. S 1912 No. 432; S 1925 No. 163 d. S 1926 No. 451 e. S 1926 No. 569 f. S 1928 No. 52 g. S 1936 No. 614 h. S 1936 No. 512 i. S 1937 No. 513 2. Peraturan Perundang-undangan yang perlu direvisi: a. UU Nakswan Perubahan, khususnya Pasal 36, perlu diubah sesuai dengan yang dipersaratkan Mahkamah Konstitusi. b. UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, terkait itu kalau dilihat dari Surat Presiden No. 2826/HK/1960, maka bentuk dari pengesahan perjanjian internasional bisa berbentuk UU atau Kepres. Perlu dikaji kembali apa yang harus berbentu UU dan apa yang berbentuk Kepres, karena dalam hierarki yang dikenal adalah Perpres. c. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ada klausul bahwa pengesahan perjanjian internasional tertentu dilakukan dengan UU. Perlu kriteria dari istilah “tertentu”. d. UU Nakeswan Perubahan, memerintahkan untuk membuat Peraturan Pemerintah yaitu 1) Pasal 36 D, Ketentuan terkait Pulau Karantina 2) Pasal 36 E, Ketentuan Lebih lanjut mengenai Hal tertentu dan tata cara pemasukan tanah dan/atau Produk Hewan. 3) Pasal 65, Ketentuan mengenai Kesehatan Masyarakat Veteriner 4) Pasal 68E, Ketentuan mengenai Otoritas Veteriner dan Siskeswanas. 5) Pasal 85 ayat (3) Ketentuan mengenai Tata Cara pengenaan sanksi Administratif. 6) Perintah dari Pasal 96A terkait dengan PP pulau karantina dan otoritas veteriner dan Siskeswanas harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. UU ini diundangkan tgl. 17 Oktober 2014

Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai organ yang mempunyai tugas menguji UU tentu mempunyai korelasi dengan tugas dan kewenangan DPR dan Presiden sebagai organ pembentuk undang-undang. Di mana Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan bahwa suatu undang-undang atau ketentuan di dalamnya yang merupakan hasil persetujuan bersama DPR dan Presiden bertentangan dengan undang-undang dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keputusan Mahkamah Konstitsi tersebut harus ditindaklanjuti, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (P3) bahwa materi muatan yang harus diatur dengan UU antara lain tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu perlu segera mengajukan perubahan terhadap Selain itu Keputusan Mahkamah Konstitusi juga dapat dijadikan dasar-dasar pemikiran dalam menyusun suatu Naskah Akademik terkait dengan perubahan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya dan Peraturan Perundang-undangan lainnya masuk dalam analisis dan evaluasi ini.