SITERANG merupakan Sistem Pemberian Keterangan DPR dalam Sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut SITERANG, berupa Aplikasi yang mengintegrasikan data dan informasi proses kegiatan pemberian Keterangan DPR RI pada Sidang Judicial Review dari hulu sampai hilir, mulai dari Pra Persidangan, Pelaksanaan Sidang, Pasca Persidangan dan Tidak Lanjut Kegiatan penyusunan Laporan dan Dokumen terkait Permohonan Pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945.
Ikon | Sub Tahapan | Tahapan | Keterangan |
---|---|---|---|
|
Pra Persidangan | Permohonan Perkara | Merupakan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 (judicial review) yang diajukan oleh masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. |
|
Pra Persidangan | Penyusunan Konsep Keterangan DPR | Merupakan rangkaian proses yang dilakukan oleh tim penyusun keterangan DPR Pupanlak UU terhadap suatu perkara judicial review di MK. |
|
Persidangan | Keterangan DPR | Merupakan dokumen keterangan DPR beserta keterangan tambahannya yang telah dibacakan dan/atau diserahkan secara tertulis pada suatu sidang perkara judicial review di MK. |
|
Persidangan | Keterangan Presiden | Merupakan keterangan Presiden yang telah dibacakan dalam persidangan dalam suatu perkara judicial review. |
|
Persidangan | Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait | Merupakan keterangan yang diberikan oleh Saksi, ahli, atau pihak terkait yang dibacakan/diterangkan, secara lisan atau tertulis pada suatu sidang perkara judicial review di MK. |
|
Persidangan | Laporan Putusan atau Ketetapan MK | Merupakan Laporan yang disusun oleh Puspanlak UU setelah menghadiri sidang Putusan atau Ketetapan MK. |
|
Pasca Persidangan | Produk | Merupakan hasil kerja Puspanlak UU berupa Info Judicial Review yang berisi tentang putusan MK yang mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima suatu permohonan judicial review. |