Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia, aspek hukum implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 194 (UUD Tahun 1945). Ketentuan tersebut relatif tegas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk menguji UU terhadap UUD Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik (Parpol) dan memutus sengketa hasil Pemilu. Implementasi kaidah-kaidah utama UUD Tahun 1945 bukan semata-mata tugas Mahkamah Konstitusi, tetapi kewajiban yang harus diemban secara kolektif oleh lembaga-lembaga negara lain seperti MPR, DPR, DPD dan Presiden maupun aktor negara lainnya. Di samping itu semua harus pula ada partisipasi aktif dari aktor-aktor non-negara sehingga implementasi putusan final Mahkamah Konstitusi memerlukan tindakan kolaboratif dan kesadaran kolektif yang melibatkan seluruh lembaga negara, aktor negara dan aktor non-negara. Ini harus ditopang oleh keyakinan kuat untuk melahirkan negara demokrasi konstitusional di bawah UUD Tahun 1945. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 adalah sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 (judicial review) merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelidiki dan menilai apakah materi suatu undang-undang tersebut bertentangan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu, atau bahkan apakah peraturan perundang-undangan tersebut terdapat cacat formal dalam pembentukannya. Pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pengujian yang cukup banyak diajukan di antara berbagai pengajuan permohonan pengujian Undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Terdapat 9 (sembilan) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menguji KUHAP. Sebagian besar permohonan tersebut dikabulkan (kecuali permohonan pengujian atas Pasal 1 angka 2 KUHAP), dengan variasi amar putusan berupa: 3 (tiga) Putusan menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan bertentangan dengan UUD TAHUN 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, 6 (enam) menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), dan tidak ditemukan putusan yang menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap pasal dan ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK? 2. Apa akibat hukum terhadap pasal dan ayat suatu UU yang dinyatakan MK sebagai konstitusionalitas/inkonstitusionalitas bersyarat? 3. Apakah terjadi disharmoni norma dalam suatu UU jika suatu pasal dan ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK berimplikasi terhadap norma pasal ayat lain yang tidak diujikan?
-
-
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa norma KUHAP dengan menyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu putusan dalam perkara nomor 65/PUU-IX/2011, 114/PUU-X/2012, dan perkara nomor 34/PUU-XI/2013. Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap materi KUHAP yaitu putusan dalam perkara nomor 65/PUU-VIII/2010, perkara nomor 98/PUU-X/2012, perkara nomor 1/PUU-XI/2013, perkara nomor 3/PUU-XI/2013, perkara nomor 21/PUU-XII/2014, dan perkara nomor 33/PUU-XIV/2016. Implementasi dari putusan yang bersifat conditionally pada tataran pelaksanaannya masih ada yang sulit dilaksanakan karena masih terdapat perbedaan pandangan dalam memaknai putusan tersebut dan ada pula materi undang-undang yang telah dibatalkan tetapi masih tetap digunakan sebagai kaidah hukum. Oleh karena itu, penyempurnaan terhadap KUHAP perlu dilakukan agar materi dan substansinya sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 serta dapat memberikan pemahaman yang utuh. Pembentuk undang-undang (DPR RI atau Presiden) perlu segera berinisiatif melakukan legislative review untuk menindaklanjuti substansi atau norma undang-undang yang telah dibatalkan tersebut. Selain itu, pendapat hukum yang tercermin dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi perlu dicermati dan menjadi dasar dalam perubahan KUHAP agar tidak terjadi kekosongan hukum dan penafsiran yang berbeda dalam implementasinya. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap KUHAP juga ada yang berimplikasi terhadap norma pasal dalam undang-undang lain, sehingga terjadi berpotensi mengalami disharmoni pengaturan jika tidak sekaligus dilakukan
Memperhatikan beberapa simpulan di atas maka terdapat beberapa hal yang direkomendasikan, yaitu: Presiden dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang perlu segera berinisiatif untuk melakukan penyempurnaan terhadap materi KUHAP, baik melalui revisi atau penggantian undang-undang. Hal ini perlu dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai putusan Mahkamah Kontitusi dan juga agar substansi KUHAP sesuai dengan jiwa UUD Tahun 1945. Selain itu, banyaknya materi KUHAP yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat juga telah menyulitkan warga negara untuk memahami KUHAP secara utuh.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) adalah sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Merujuk dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir putusan yang bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 dilakukan oleh Pemohon yang merupakan pihak yang dirugikan atas berlakunya suatu undang-undang. Dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK juga menyatakan bahwa pada intinya terhadap pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, maka kepadanya diberikan hak untuk mengajukan pengujian undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Dimulai dari sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) hingga saat ini, telah banyak dilakukan pengujian terhadap materinya di Mahkamah Konstitusi, baik pengujian formil maupun materiil. Berdasarkan data yang telah berhasil dikumpulkan oleh Penulis, sampai dengan saat ini telah terdapat 10 (sepuluh) perkara yang dikabulkan permohonan pengujiannya oleh Mahkamah Konstitusi.
1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi? 2. Apa akibat hukum terhadap pasal atau ayat suatu undang-undang yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai konstitusionalitas/ inkonstitusional bersyarat? 3. Apakah terjadi disharmoni norma dalam suatu undang-undang jika suatu pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap norma pasal atau ayat lain yang tidak diujikan?
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945, salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ada 3 (tiga) ciri utama yang menandai prinsip supremasi konstitusi, yaitu: 1. pembedaan antara norma hukum konstitusi dan norma hukum lainnya; 2. keterikatan pembuat undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; dan 3. adanya satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan tindakan hukum pemerintah. Dengan demikian, esensi dari produk putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 ditempatkan dalam bingkai mekanisme check and balances antara lembaga negara. Pengujian terhadap substansi UU Ketenagakerjaan melalui pengujian materiil maupun proses pembentukannya melalui pengujian formil telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk menjamin bahwa UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dan sesuai dengan jiwa UUD Tahun 1945. Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilakukan upaya hukum dan putusan tersebut langsung mengikat sebagai hukum sejak diucapkan di persidangan dan tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan satu permohonan pengujian undang-undang akan menyatakan satu pasal, ayat, atau bagian dari undang-undang, dan bahkan undang-undang secara keseluruhan bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Sebagai konsekuensinya maka undang-undang, pasal, ayat atau bagian dari undang-undang yang diuji tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Beberapa norma UU Ketenagakerjaan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dengan sendirinya telah batal dan tidak berlaku lagi. Putusan Mahkamah Konstitusi hanyalah sebagai solusi sementara terhadap beberapa materi UU Ketenagakerjaan yang telah diputuskan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sampai pembentuk undang-undang melakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Ketenagakerjaan. Putusan Mahkamah Konstitusi terutama dalam pengujian undang-undang kebanyakan jenisnya adalah bersifat declaratoir constitutief. Artinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menciptakan atau meniadakan satu keadaan hukum baru atau membentuk hukum baru sebagai negative legislature. Hal lain yang perlu dicermati lebih lanjut adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) maupun inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Varian putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan putusan yang menyatakan bahwa suatu ketentuan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dengan memberikan persyaratan pemaknaan dan keharusan kepada lembaga negara dalam pelaksanaan suatu ketentuan undang-undang untuk memperhatikan penafsiran Mahkamah Konstitusi atas konstitusionalitas ketentuan undang-undang yang sudah diuji tersebut. Dengan demikian, terdapat penafsiran sendiri dari Mahkamah Konstitusi agar suatu norma undang-undang tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Ketenagakerjaan telah mempunyai 3 (tiga) kekuatan, yaitu: mengikat untuk semua orang (erga omnes), dapat digunakan sebagai alat bukti dengan kekuatan pasti secara positif, dan telah berlaku sebagai undang-undang meskipun belum dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang.
Penyempurnaan terhadap UU Ketenagakerjaan perlu dilakukan agar materi dan substansinya sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 serta dapat memberikan pemahaman yang utuh. Pembentuk undang-undang (DPR RI atau Presiden) perlu segera berinisiatif melakukan legislative review untuk menindaklanjuti substansi atau norma undang-undang yang telah dibatalkan tersebut. Selain itu, pendapat hukum yang tercermin dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi perlu dicermati dan menjadi dasar dalam perubahan UU Ketenagakerjaan. Untuk mengisi kekosongan hukum serta untuk menghindari kekacauan hukum dalam masyarakat, Pemerintah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran, yaitu terhadap putusan Makamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 dan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Selain itu, tindak lanjut lain yang dilakukan Pemerintah adalah dengan mengadopsi isi putusan dalam materi peraturan menteri, yaitu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009.
Pada konteks UU Ketenagakerjaan, sampai saat ini, terdapat 10 (sepuluh) putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian undang-undang dengan menyatakan materi atau substansi UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan suatu norma bersifat conditionally, baik conditionally constitutional maupun conditionally unconstitutional. Implementasi dari putusan yang bersifat conditionally. Idealnya putusan Mahkamah Konstitusi ditindaklanjuti dengan perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang, tidak sekedar dengan tindak lanjut surat edaran, adopsi pada peraturan menteri, dan sebagainya.
Memperhatikan beberapa simpulan di atas maka terdapat beberapa hal yang direkomendasikan, yaitu: 1. Presiden dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang perlu segera berinisiatif untuk melakukan penyempurnaan terhadap materi UU Ketenagakerjaan, baik melalui revisi sebagian atau penggantian undang-undang. Hal ini perlu dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai putusan Mahkamah Kontitusi dan juga agar substansi UU Ketenagakerjaan sesuai dengan jiwa UUD Tahun 1945. Selain itu, banyaknya materi UU Ketenagakerjaan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat juga telah menyulitkan warga negara untuk memahami secara utuh UU Ketenagakerjaan. 2. Pembentuk undang-undang dalam melakukan legislative review perlu mencermati pendapat hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusannya. Beberapa pertimbangan dan penafsiran yang substansial justru banyak dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pendapat hukumnya daripada yang tergambar dalam amar putusan. Dengan demikian, materi muatan undang-undang yang akan dilakukan perubahan dapat sejalan dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
-
-
-
-
Penyelenggaraan pertambangan minerba selain harus mengandung prinsip “dikuasai negara” dan prinsip “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, juga harus dapat terjamin kepastian hukum melalui peraturan perundang- undangan yakni UU Minerba. Dalam dinamika perkembangan hukum dan penerapannya, UU Minerba secara empiris telah 7 (tujuh) kali diajukan pengujian materiil di MK dan hanya 4 (empat) yang diterima permohonannya dengan putusan mengabulkan seluruhnya dan mengabulkan sebagian, yakni Putusan MK Nomor 25/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor 30/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor 32/PUU- VIII/2010, dan Putusan MK Nomor 10/PUU-X/2012. Berdasarkan Putusan MK tersebut, terjadi kekosongan hukum atas ketentuan yang inkonstitusional, keosongan hukum terhadap pengaturan mengenai penetapan WP, WUP, dan WIUP karena frasa “berkoordinasi menjadi frasa “ditentukan” oleh pemerintah daerah, menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai besaran luasan WIUP, perlu penegasan terhadap putusan inkonstitusional bersyarat seperti apa yang dimaksud memperhatikan aspirasi masyarakat serta pengaturan mengenai pengertian mekanisme cara lelang.
1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) bahwa materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi materi muatan mengenai tindak lanjut Putusan MK. Oleh karena itu, perlu direformulasi kembali materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK dalam UU Minerba dengan status perubahan/penggantian. 2. Berdasarkan Putusan MK dan penggantian UU 32 Tahun 2004 menjadi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPR RI bersama Pemerintah harus menetapkan perubahan/penggantian UU Minerba ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadikan prioritas tahunan untuk dibahas bersama-sama agar tidak terjadi kekosongan hukum, terjamin kepastian hukum, dan penyelenggaraan pertambangan minerba yang tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
-
-
-
-
Dalam rangka mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap pasal atau ayat dalam Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Akibat hukum terhadap pasal atau ayat dalam Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai konstitusionalitas/ inkonstitusional bersyarat. Terjadi disharmoni norma dalam UU Ketenagalistrikan jika suatu pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap norma pasal atau ayat lain yang tidak diujikan
Rekomendasi yang dapat diberikan dari hasil evaluasi ini berupa perbaikan substansi UU Ketenagalistrikan. Perbaikan ini hendaknya dituangkan dalam rencana perubahan atau penggantian UU Ketenagalistrikan dalam Program Legislasi Nasional untuk kumulatif terbuka maupun menjadi skala prioritas tahunan.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Kehutanan
-
-
-
-
Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi dapat menguji dan bahkan membatalkan suatu undang-undang apabila diyakini bertentangan dengan UUD. Jika bertentangan, Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang bersifat final, yang menyatakan sebagian materi ataupun keseluruhan undang-undang itu dapat dinyatakan tidak lagi berlaku mengikat untuk umum. Konsekuensinya semua pihak harus mematuhi perubahan keadaan hukum yang diciptakan melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan mengimplentasikannya. Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya menyangkut kepentingan banyak pihak, bukan hanya menyangkut kepentingan pemohon yang mengajukan permohonan pengujian undang- undang tersebut. Salah satu pihak yang ikut berkepentingan dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi adalah pembuat undang-undang yaitu DPR dan Presiden serta DPD. Karena Presiden dan DPR adalah lembaga Negara yang secara konstitsional bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang. Terkait Putusan No. 64/PUU-X/2012, Pasal yang diuji adalah Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan. Batu ujinya Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945. Dengan amar putusan mengabulkan untuk sebagian yaitu Pasal 40 ayat (1) dan menolak permohonan pemohon Pasal 40 ayat (2). Mahkamah Konstitusi melalui hakimnya telah melakukan penemuan hukum melalui penafsiran UU Perbankan yaitu konstitusional bersyarat. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan merupakan konstitusional bersyarat yakni harus dimaknai “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan pasal 44A serta untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian”, atau inkonstitusional bersyarat apabila Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk “kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian”. Sehingga Pasal perubahan yang diusulkan supaya ada kepastian hukum: Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan, akan tetapi pasal a quo juga memberikan pengecualian bahwa data nasabah juga dapat diakses untuk: kepentingan perpajakan (Pasal 41), penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (Pasal 41A), kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Pasal 42), perkara perdata antar bank dengan nasabahnya (Pasal 43), kepentingan tukar-menukar informasi antar bank (Pasal 44), dan atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis (Pasal 44A). • Kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian. Terkait dengan Perkara No. 109/PUU-XII/2014, Pasal yang diuji adalah Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan, dan batu ujinya Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, dengan amar putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Hakim memutuskan bahwa Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan juga merupakan konstitusional bersyarat, frasa “bagi bank” dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal perubahan yang diusulkan supaya ada kepastian hukum: Pasal 49 ayat (2) huruf b menyatakan, “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja” a. ...; b. “Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000., (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000., (seratus miliar rupiah)”.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai organ yang mempunyai tugas menguji UU tentu mempunyai korelasi dengan tugas dan kewenangan DPR dan Presiden sebagai organ pembentuk undang-undang. Di mana Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan bahwa suatu undang- undang atau ketentuan di dalamnya yang merupakan hasil persetujuan bersama DPR dan Presiden bertentangan dengan undang-undang dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keputusan Mahkamah Konstitsi tersebut harus ditindaklanjuti, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) UU P3 bahwa materi muatan yang harus diatur dengan UU antara lain tindak lanjut atas putusan MK. Oleh karena itu perlu segera mengajukan perubahan terhadap UU Perbankan. Selain itu Keputusan Mahkamah Konstitusi juga dapat dijadikan dasar-dasar pemikiran dalam menyusun suatu Naskah Akademik terkait dengan perubahan UU Perbankan.