Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945), diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) selama ini telah diajukan beberapa kali diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, namun yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sampai dengan saat ini tercatat ada 3 (tiga) putusan yaitu Putusan Perkara Nomor 41/PUU-XII/2014, Putusan Perkara Nomor 8/PUU-XIII/2015, dan Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018.
1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi? 2. Apa akibat hukum terhadap pasal atau ayat suatu undang-undang yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai konstitusionalitas/ inkonstitusional bersyarat? 3. Apakah terjadi disharmoni norma dalam suatu undang-undang jika suatu pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap norma pasal atau ayat lain yang tidak diujikan khususnya?
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945 memiliki dua fungsi ideal, yaitu MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi dan berfungsi untuk menjamin, mendorong, mengarahkan, membimbing, dan memastikan bahwa UUD Tahun 1945 dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab; dan MK harus bertindak sebagai penafsir karena MK dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi penafsir UUD Tahun 1945. Secara harfiah, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “terakhir dalam rangkaian pemeriksaan” sedangkan frasa mengikat diartikan sebagai “mengeratkan”, “menyatukan”. Bertolak dari arti harfiah ini maka frasa final dan frasa mengikat, saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya dari suatu proses pemeriksaan telah memiliki kekuatan mengeratkkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi. Makna harfiah di atas, bila dikaitkan dengan sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final yang artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Konsep ini mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni secara sederhana dan cepat sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU MK. Menurut Maruarar Siahaan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan dihadapan sidang terbuka umum mempunyai 3 kekuatan yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutoarial.
Bahwa UU ASN telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 41/PUU-XII/2014, Perkara 8/PUU-XIII/2015, dan Perkara 87/PUU-XVI/2018. Dalam putusan perkara Nomor 41/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa: • Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/ Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”; • Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/ Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”; Kemudian dalam Putusan Perkara 8/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa: • Pasal 124 ayat (2) UU ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang mengenai frasa “2 (dua) tahun” dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai “5 (lima) tahun”; • Pasal 124 ayat (2) UU ASN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai frasa “2 (dua) tahun” dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai “5 (lima) tahun”; • Pasal 124 ayat (2) UU ASN selengkapnya menjadi “Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat”; Selanjutnya dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa: • Menyatakan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN menjadi berbunyi, “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”; Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian UU ASN tersebut, maka selanjutnya pembentuk Undang-Undang segera melakukan perubahan atau penyesuaian materi muatan UU ASN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014, isi ketentuan Pasal 119 UU ASN menjadi : “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.” dan ketentuan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang mengatur: “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon” menjadi bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/ Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”; 2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 8/PUU-XVI/2015, isi ketentuan Pasal 124 ayat (2) UU ASN menjadi: “Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.” menjadi bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai frasa “2 (dua) tahun” dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai “5 (lima) tahun”; Selanjutnya, Pasal 124 ayat (2) UU ASN selengkapnya menjadi “Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat”; 3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XVI/2018, isi ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN menjadi :“PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN menjadi berbunyi, “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan” 4. Bahwa dengan adaya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014, Nomor 8/PUU-XIII/2015, 87/PUU-XVI/2018 yang menyatakan Pasal 119, Pasal 123 ayat (3), Pasal 124 ayat (2), dan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional bersyarat telah menciptakan keadaan hukum baru.
1. Bahwa pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti dengan mengubah Pasal 119, Pasal 123 ayat (3), Pasal 124 ayat (2), dan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konsitusi tersebut dengan segera melakukan penyesuaian atau perubahan UU ASN dan segera menetapkan dalam Program Legislasi Nasional Kumulatif Terbuka.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) bahwa kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan tata usaha negara serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 jo Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. UU PTUN selama ini telah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, akan tetapi yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sampai dengan saat ini ada 3 putusan yaitu Putusan Perkara Nomor 17/PUU-IX/2011, Putusan Perkara Nomor 37/PUU-X/2012 dan Putusan Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015.
1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi khususnya terhadap UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN)? 2. Apa akibat hukum terhadap pasal atau ayat suatu undang-undang yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai konstitusionalitas/inkonstitusional bersyarat khususnya dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN)? 3. Apakah terjadi disharmoni norma dalam suatu undang-undang jika suatu pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap norma pasal atau ayat lain yang tidak diujikan khususnya dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN)?
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945 memiliki dua fungsi ideal, yaitu MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi dan berfungsi untuk menjamin, mendorong, mengarahkan, membimbing, dan memastikan bahwa UUD Tahun 1945 dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab; dan MK harus bertindak sebagai penafsir karena MK dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi penafsir UUD Tahun 1945. Secara harfiah, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “terakhir dalam rangkaian pemeriksaan” sedangkan frasa mengikat diartikan sebagai “mengeratkan”, “menyatukan”. Bertolak dari arti harfiah ini maka frasa final dan frasa mengikat, saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya dari suatu proses pemeriksaan telah memiliki kekuatan mengeratkkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi. Makna harfiah di atas, bila dikaitkan dengan sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final yang artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Konsep ini mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni secara sederhana dan cepat sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU MK. Menurut Maruarar Siahaan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan dihadapan sidang terbuka umum mempunyai 3 kekuatan yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutoarial.
Bahwa UU PTUN telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 17/PUU-IX/2011, Putusan Perkara Nomor 37/PUU-X/2012, Putusan Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015, dan Putusan Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015. Dalam Putusan Perkara Nomor 17/PUU-IX/2011 Mahkamah Konstitusi memutus bahwa: “Menyatakan Pasal 109 ayat (3) UU PTUN bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.” Kemudian dalam putusan Perkara Nomor 37/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 25 ayat (6) sepanjang frasa “diatur dengan peraturan peraturan perundang-undangan” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “diatur dengan Peraturan Pemerintah”; Selanjutnya dalam Putusan Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa: 1. Menyatakan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) sepanjang kata “bersama” dan frasa “dan Komisi Yudisial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Menyatakan Pasal 14A ayat (2) UU PTUN selengkapnya berbunyi, “Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan oleh Mahkamah Agung”, dan Pasal 14A ayat (3) UU PTUN selengkapnya berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung”. Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian UU PTUN tersebut, maka selanjutnya pembentuk Undang-Undang segera melakukan perubahan atau penyesuaian materi muatan UU PTUN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor 17/PUU-IX/2011 Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Pasal 109 ayat (3) UU PTUN bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.” 2. Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor 37/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Pasal 25 ayat (6) UU PTUN sepanjang frasa “diatur dengan peraturan peraturan perundang-undangan” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “diatur dengan Peraturan Pemerintah”; 3. Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Pasal 14A ayat (2) UU PTUN selengkapnya berbunyi, “Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan oleh Mahkamah Agung”, dan Pasal 14A ayat (3) UU PTUN selengkapnya berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung”. 4. Bahwa berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
1. Bahwa pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti dengan menghapus Pasal 109 ayat (3) dan mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (6), dan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU PTUN. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konsitusi tersebut dengan segera melakukan penyesuaian atau perubahan UU PTUN dan segera menetapkan dalam Program Legislasi Nasional Kumulatif Terbuka.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) sebagai norma hukum tertinggi telah menggariskan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Anak dalam konteks hukum pidana, dapat menduduki subjek hukum, sebagai pelaku (offenders) maupun sebagai korban (victim). Pembicaraan posisi anak yang demikian itu berdampak pada implikasi pendekatan penal yang berbeda. Anak sebagai pelaku memerlukan pendekatan hukum pidana dalam posisinya yang demikian dan baginya diperlakukan Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara kedudukan anak sebagai korban dalam konteks pembicaraan hukum pidana akan merambah dalam pembicaraan hukum anak (hukum perlindungan anak) dan hukum pidana orang dewasa, hukum pidana yang mengatur perilaku orang dewasa yang melukai hak-hak anak di masyarakat. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahapan penyelidikan sampai dengan tahapan pembimbingan setelah menjalani pidana. UU SPPA pernah dilakukan pengujian di Mahkamah Konsitusi, dimana terdapat 2 (dua) putusan yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Perkara Nomor 110/PUU-X/2012 dan Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XV/2017. Dengan dikabulkannya permohonan pengujian terhadap beberapa pasal/ayat dalam UU SPPA tersebut, berdampak terhadap substansi dalam UU SPPA
1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi tehadap pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi khususnya terhadap UU SPPA? 2. Apa akibat hukum terhadap pasal atau ayat suatu undang-undang yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai konstitusionalitas/inkonstitusionalitas bersyarat khususnya dalam UU SPPA? 3. Apakah terjadi disharmoni norma dalam suatu undang-undang jika suatu pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap norma pasal atau ayat lain yang tidak diujikan khususnya dalam UU SPPA?
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945 memiliki dua fungsi ideal, yaitu MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi dan berfungsi untuk menjamin, mendorong, mengarahkan, membimbing, dan memastikan bahwa UUD Tahun 1945 dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab; dan MK harus bertindak sebagai penafsir karena MK dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi penafsir UUD Tahun 1945. Secara harfiah, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “terakhir dalam rangkaian pemeriksaan” sedangkan frasa mengikat diartikan sebagai “mengeratkan”, “menyatukan”. Bertolak dari arti harfiah ini maka frasa final dan frasa mengikat, saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya dari suatu proses pemeriksaan telah memiliki kekuatan mengeratkkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi. Makna harfiah di atas, bila dikaitkan dengan sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final yang artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Konsep ini mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni secara sederhana dan cepat sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU MK. Menurut Maruarar Siahaan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan dihadapan sidang terbuka umum mempunyai 3 kekuatan yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutoarial.
Bahwa pengujian beberapa pasal di dalam UU SPPA telah menimbulkan akibat hukum atau dengan kata lain pada saat yang bersamaan putusan tersebut telah meniadakan keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Seperti halnya dalam Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 telah menimbulkan implikasi yuridis yaitu dengan dibatalkannya Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA, maka Pertama, terhadap Pasal 96 UU SPPA maka setiap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA. Kedua, terhadap Pasal 100 UU SPPA maka Hakim tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) UU SPPA. Ketiga, terhadap Pasal 101 UU SPPA maka pejabat pengadilan tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU SPPA. Putusan tersebut juga berdampak pada ketentuan-ketentuan lain dalam UU SPPA, seperti Pasal 99 UU SPPA yang kemudian dijadikan objek permohonan pengajuan uji materiil dalam perkara Nomor 68/PUU-XV/2017. Sedangkan dalam Putusan Nomor 68/PUU-XV/2017 yang telah membatalkan ketentuan Pasal 99 UU SPPA telah menimbulkan implikasi yuridis yakni penuntut umum tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak mengeluarkan anak setelah jangka waktu perpanjangan penahanan berakhir. Namun, meskipun ketentuan Pasal 99 UU SPPA telah dinyatakan inkonstitusional dan telah menimbulkan implikasi yuridis yang demikian, Mahkamah tetap berpandangan bahwa hal tersebut tidak berarti memperbolehkan pejabat yang melakukan tugas untuk mengeluarkan tahanan anak dari RUTAN melanggar batas waktu yang telah ditentukan, sebab hal yang demikian sama halnya dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang. Bahwa pengaturan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan a quo yang menjadi objek pengajuan uji materiil oleh Para Pemohon juga telah tidak sesuai dan sejalan dengan semangat dalam UU SPPA. Sehingga, terhadap pengujian beberapa pasal dalam UU SPPA sebagaimana yang diputus dalam Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 68/PUU-XV/2017, perlu kiranya ditindaklanjuti dan dievaluasi oleh pembentuk undang-undang yang dalam hal ini DPR RI dengan fungsi legislasi nya. , DPR sebagai positive legislator harus menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal dalam pengujian materiil UU SPPA sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dimaksudkan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XV/2017, ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945. 2. Bahwa dengan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA dalam Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 68/PUU-XV/2017 telah menciptakan keadaan hukum baru.
1. Bahwa pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan perubahan Pasal 96, Pasal 99, Pasal 100 dan Pasal 101 UU SPPA. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konsitusi tersebut dengan segera melakukan penyesuaian atau perubahan UU SPPA dan segera menetapkan dalam Program Legislasi Nasional Kumulatif Terbuka.
Analisis dan Evaluasi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional, yang tercermin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Guna menjamin tegaknya konstitusi, Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berfungsi mengawal konstitusi (the guardian of constitution). Pada tahun 2004, diundangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang pernah pula diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi. Pembentukan sistem jaminan sosial nasional merupakan amanat ketentuan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menyatakan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” sekaligus sebagai upaya memenuhi hak konstitusional warga negara Indonesia yang diatur dalam ketentuan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. UU SJSN setidaknya telah diuji sebanyak 7 (tujuh) kali, yakni pada perkara nomor 007/PUU-III/2005, perkara nomor 50/PUU-VIII/2010, perkara nomor 51/PUU-IX/2011, perkara nomor 71/PUU-IX/2011, perkara nomor 9/PUU-X/2012, perkara nomor 90/PUU-X/2012 dan perkara nomor 101/PUU-XI/2013. 2 (dua) perkara dinyatakan dikabulkan sebagian, yaitu: Perkara Nomor 007/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 70/PUU-IX/2011.
Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK? 2. Apa akibat hukum terhadap pasal, ayat suatu undang-undang yang dinyatakan MK sebagai konstitusionalitas/inkonstitusional bersyarat? 3. Apakah terdapat disharmoni norma dengan adanya putusan MK yang menyatakan suatu pasal dan/atau ayat dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat baik terhadap pasal dan/atau ayat lain dalam Undang-Undang yang sama maupun ketentuan dalam Undang-Undang yang lain?
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945 memiliki dua fungsi ideal, yaitu MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi dan berfungsi untuk menjamin, mendorong, mengarahkan, membimbing, dan memastikan bahwa UUD Tahun 1945 dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab; dan MK harus bertindak sebagai penafsir karena MK dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi penafsir UUD Tahun 1945. Secara harfiah, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “terakhir dalam rangkaian pemeriksaan” sedangkan frasa mengikat diartikan sebagai “mengeratkan”, “menyatukan”. Bertolak dari arti harfiah ini maka frasa final dan frasa mengikat, saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya dari suatu proses pemeriksaan telah memiliki kekuatan mengeratkkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi. Makna harfiah di atas, bila dikaitkan dengan sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final yang artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Konsep ini mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni secara sederhana dan cepat sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU MK. Menurut Maruarar Siahaan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan dihadapan sidang terbuka umum mempunyai 3 kekuatan yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutoarial.
Ketentuan Pasal 5 UU SJSN dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN telah mengalami perubahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005 dan 70/PUU-IX/2011. Namun sejauh ini, belum ada tindakan pembuat undang-undang untuk melakukan perubahan UU SJSN sesuai dengan pertimbangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005 menunjukkan adanya penguatan kepastian hukum dalam pengaturan Pasal 5 ayat (1) bahwa BPJS harus dibentuk dengan Undang-Undang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011 telah membentuk hukum baru dengan adanya hak pekerja untuk mendaftarkan dirinya dalam program jaminan sosial apabila pemberi kerja tidak mendaftarkannya dalam program tersebut. Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian UU SJSN tersebut, maka selanjutnya pembentuk Undang-Undang segera melakukan perubahan atau penyesuaian materi muatan UU SJSN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) UU SJSN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 13 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005 yang menyatakan Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) UU SJSN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011 dalam Pasal 13 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah menciptakan keadaan hukum baru.
1. Bahwa pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti dengan mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konsitusi tersebut dengan segera melakukan penyesuaian atau perubahan UU SJSN dan segera menetapkan dalam Program Legislasi Nasional Kumulatif Terbuka.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama
Perubahan mendasar terkait penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terjadi pada Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945 yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2001 tanggal 1-9 November 2001, dimana Pasal 24 UUD Tahun 1945 diubah menjadi dua ayat, dan satu ayat tambahan dilakukan pada amandemen keempat dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD Tahun 1945 bahwa kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan tata usaha negara serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sebelum Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945, sejak tahun 1970 Peradilan Agama memiliki dualisme pembinaan yaitu pembinaan peradilan agama dalam aspek organisasi, administrasi dan finansial yang dilakukan oleh Departemen Agama, dan pembinaan dalam aspek yustisial dilakukan oleh Mahkamah Agung RI. Ketentuan tentang penyelenggaraan peradilan agama dituangkan pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 7/1989). Sejak UUD Tahun 1945 perubahan ketiga, UU 7/1989 telah mengalami dua kali perubahan yaitu dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (UU 3/2006) dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 (UU 50/2009) tentang Peradilan Agama (selanjutnya secara keseluruhan ketiga undang-undang tersebut disebut sebagai UU Peradilan Agama). UU Peradilan Agama selama ini telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, namun yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sampai dengan saat ini tercatat ada 2 (dua) putusan yaitu Putusan Perkara Nomor 37/PUU-X/2012 dan Putusan Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015.
1. Bagaimana mengisi kekosongan hukum sebagai implikasi terhadap pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi khususnya terhadap UU Peradilan Agama? 2. Apa akibat hukum terhadap pasal atau ayat suatu undang-undang yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai konstitusionalitas/ inkonstitusional bersyarat khususnya dalam UU Peradilan Agama? 3. Apakah terjadi disharmoni norma dalam suatu undang-undang jika suatu pasal atau ayat yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap norma pasal atau ayat lain yang tidak diujikan khususnya dalam UU Peradilan Agama?
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945 memiliki dua fungsi ideal, yaitu MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi dan berfungsi untuk menjamin, mendorong, mengarahkan, membimbing, dan memastikan bahwa UUD Tahun 1945 dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab; dan MK harus bertindak sebagai penafsir karena MK dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi penafsir UUD Tahun 1945. Secara harfiah, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna hukum tersendiri. Frasa “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “terakhir dalam rangkaian pemeriksaan” sedangkan frasa mengikat diartikan sebagai “mengeratkan”, “menyatukan”. Bertolak dari arti harfiah ini maka frasa final dan frasa mengikat, saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya dari suatu proses pemeriksaan telah memiliki kekuatan mengeratkkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi. Makna harfiah di atas, bila dikaitkan dengan sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final yang artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Konsep ini mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni secara sederhana dan cepat sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU MK. Menurut Maruarar Siahaan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan dihadapan sidang terbuka umum mempunyai 3 kekuatan yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutoarial.
Ketentuan tentang penyelenggaraan peradilan agama dituangkan dalam 3 undang-undang yaitu UU 7/1989 yang telah mengalami dua kali perubahan yaitu dengan UU 3/2006 dan UU 50/2009. Putusan perkara nomor 37/PUU-X/2012 dan Putusan perkara nomor 43/PUU-XIII/2015 hanya membatalkan pasal/ayat dalam UU Peradilan Agama perubahan ketiga yaitu UU 50/2009. DPR RI sebagai pembentuk undang-undang perlu melihat keseluruhan norma yang ada dalam UU Peradilan Agama baik dari UU 7/1989, hingga ke undang-undang perubahannya UU 3/2006 dan UU 50/2009. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 menentukan bahwa, “Pengujian materiil adalah pengujian Undang-Undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945”, pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 tidak hanya dilakukan terhadap pasal/ayat tertentu dalam UUD Tahun 1945, tetapi juga melihat pada UUD Tahun 1945 sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Begitupun dalam melihat suatu undang-undang tidak boleh hanya terpaku pada pasal/ayat tertentu yang dibatalkan saja, namun harus melihat juga pada bagian Konsideran, pasal/ayat lain, dan bagian Penjelasan sebagai satu kesatuan utuh undang-undang yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud tertentu yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Perlu juga dipertimbangkan bahwa hukum merupakan produk politik sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan. Hukum harus juga dilihat berdasarkan proses pembentukan hukum tersebut, sehingga dapat dipahami kehendak politik yang ingin dicapai oleh pembentuk undang-undang. Sebagaimana amanat Pasal 20 UUD Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPR RI sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, maka segala perubahan undang-undang harus dilakukan oleh DPR RI sebagai legislator. Adapun Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator menurut Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi hanya bisa memutus sebuah norma dalam undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, tanpa boleh memasukkan norma baru ke dalam undang-undang itu. Dengan demikian, maka Putusan Perkara Nomor 37/PUU-X/2012 dan Putusan Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015 perlu ditindaklanjuti oleh DPR RI dalam sebuah undang-undang.
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 37/PUU-X/2012, Pasal 24 ayat (6) UU Peradilan Agama sepanjang frasa “diatur dengan peraturan perundang-undangan” adalah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “diatur dengan Peraturan Pemerintah”; 2. Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015, Pasal 13A ayat (2) UU Peradilan Agama selengkapnya berbunyi, “Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung”, dan Pasal 13A ayat (3) UU Peradilan Agama selengkapnya berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung”; 3. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 37/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa Pasal 24 ayat (6) UU Peradilan Agama sepanjang frasa “diatur dengan peraturan perundang-undangan” adalah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “diatur dengan Peraturan Pemerintah; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 13A ayat (2) UU Peradilan Agama selengkapnya berbunyi “Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung”; dan menyatakan Pasal 13A ayat (3) UU Peradilan Agama selengkapnya berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung” telah menciptakan keadaan hukum baru.
1. Bahwa pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti dengan mengubah khususnya ketentuan Pasal 13A ayat (2), Pasal 13A ayat (3), dan Pasal 24 ayat (6) UU Peradilan Agama. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konsitusi tersebut dengan segera melakukan penyesuaian atau perubahan UU Peradilan Agama dan segera menetapkan dalam Program Legislasi Nasional Kumulatif Terbuka.