Kajian, Analisis dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (SIPANLAK UU)

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Tanggal
2021-03-01
Lokasi
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Maros

Selama berlakunya UU Perlindungan Anak sejak Tahun 2002, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Perlindungan Anak, antara lain: a. Isu Utama per aspek Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan dan hambatan yang dianalisis melalui pembagian 5 (lima) aspek yaitu Aspek Substansi Hukum, Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Pendanaan dan Aspek Budaya Hukum. b. Putusan MK UU Perlindungan Anak telah 4 (empat) kali dilakukan pengujian di MK, yaitu Perkara No. 18/PUU-III/2005, Perkara No. 6/PUU-XV/2017, Perkara No. 33/PUU-XV/2017, dan Perkara No. 85/PUU-XVII/2019 yang dari keempat pengujian tersebut belum ada permohonan yang dikabulkan oleh MK.

Pelaksanaan UU Perlindungan Anak sejak Tahun 2002, terdapat permasalahan dari sisi substansi dan implementasinya, antara lain: 1. Dalam aspek substansi hukum: a. Adanya perbedaan mengenai definisi Anak dalam UU Perlindungan Anak maupun dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya seperti definisi Anak dalam KUH Perdata, KUHP, UU Kesejahteraan Anak, UU SPPA, dan UU HAM. Perbedaan definisi Anak tersebut berpotensi disharmoni dan menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya; b. Ketentuan Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang berkaitan dengan sanksi pidana terkait perdagangan anak berpotensi disharmoni dengan pengaturan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU TPPO yang juga mengatur mengenai sanksi pidana terkait perdagangan anak karena adanya perbedaan nominal batasan minimal dan maksimal dalam penjatuhan pidana denda; c. Batas waktu penetapan peraturan pelaksanaan undang-undang tidak diatur dalam UU Perlindungan Anak. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang menyebutkan bahwa “Dalam setiap Undang-Undang harus dicantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut.”; dan d. Terdapat ketidakjelasan mengenai klasifikasi/jenis sanksi kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi merupakan sanksi tindakan atau pidana tambahan. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan potensi multitafsir dalam pelaksanaannya. 2. Dalam aspek struktur hukum/kelembagaan: a. Belum optimalnya peran Orang Tua dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam hal pencegahan perkawinan pada usia Anak; b. Kurangnya koordinasi antara pemerintah, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dengan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan perlindungan anak berakibat tidak adanya sinergitas dan berimplikasi pada kurang optimalnya penyelenggaraan perlindungan anak; dan c. Pelaksanaan kebiri kimia yang masih menemui kendala dalam pelaksanaannya karena masih menimbulkan pro dan kontra. 3. Dalam aspek sarana dan prasarana: a. Minimnya sarana dan prasarana dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) seperti ketersediaan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), ruang pelayanan khusus Anak, dan rumah aman anak (shelter), serta ketersediaan ruangan ramah Anak di Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) yang mengakibatkan terhambatnya penanganan ABH; b. Minimnya kualitas dan kuantitas dari Pekerja Sosial (Peksos) yang melakukan pendampingan terhadap anak korban mulai dari pengobatan sampai dengan pasca pemulihan berdampak pada kecepatan penyidik menerima laporan sosial tentang anak korban dari Peksos guna melengkapi data penyelidikan; dan c. Data kasus kekerasan yang terjadi pada Anak baik pada tingkat pusat maupun daerah belum terintegrasi dengan baik yang mengakibatkan adanya perbedaan data kasus kekerasan pada Anak di tingkat pusat maupun daerah. 4. Dalam aspek pendanaan Pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan anak khususnya dalam hal penanganan anak terlantar di tingkat daerah saat ini belum menjadi prioritas pemerintah daerah, sehingga mengakibatkan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah belum terlaksana secara optimal karena minimnya anggaran. 5. Dalam aspek budaya hukum: a. Masih terbatasnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak Anak yang berimplikasi pada tidak optimalnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak; b. Masih banyaknya masyarakat yang memberikan labelisasi/stigma negatif terhadap ABH yang berdampak pada psikologis anak tersebut; c. Masih banyaknya penyebarluasan informasi baik di masyarakat maupun media massa terkait identitas ABH tanpa memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak, berdampak buruk pada Anak tersebut yang disebabkan ketidaktahuan dan minimnya pemahaman masyarakat dan pelaku jurnalistik. d. Masih banyaknya dunia usaha yang memproduksi produk yang tidak aman untuk Anak; dan e. Masih kurangnya pemahaman Orang Tua tentang pentingnya pencegahan perkawinan dini pada usia Anak mengakibatkan banyak terjadinya perkawinan dini pada usia Anak yang justru menjadi salah satu penyebab banyaknya kekerasan yang terjadi pada Anak

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Perlindungan Anak, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut: 1. Substansi Hukum: a. perlu dilakukannya harmonisasi antara UU Perlindungan Anak dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang definisi Anak khususnya terkait batasan usia Anak; b. perlu penambahan berupa penjelasan mengenai maksud dari frasa “bantuan biaya dan/atau fasilitas lain” dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (2) UU Perlindungan Anak; c. perlu adanya penambahan frasa “atau Wali” setelah frasa “Orang Tua” dalam Pasal 45B, Pasal 47, dan Pasal 49 UU Perlindungan Anak; d. perlunya penyesuaian terkait Pasal 48 UU Perlindungan Anak yang mengatur mengenai Wajib Belajar dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sisdiknas; e. perlu adanya penambahan pengaturan khususnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan menambahkan Anak korban kejahatan siber ke dalam klaster Anak yang memerlukan perlindungan khusus. Penambahan pengaturan tersebut juga diikuti dengan penambahan pasal yang mengatur mengenai larangan kejahatan siber pada Anak dan pasal yang memuat sanksi pidananya; f. perlu adanya perubahan pada frasa “anak yang menyandang cacat” dalam Pasal 62 huruf b UU Perlindungan Anak menjadi menjadi frasa “Anak Penyandang Disabilitas” sesuai dengan amanat Pasal 148 UU Penyandang Disabilitas; g. diusulkan untuk diberikan penjelasan dalam Pasal 2 UU Perlindungan Anak terkait asas non-diskriminasi sebagaimana juga diatur dalam KHA. Sehingga, kata “diskiriminatif” dalam Pasal 76A UU Perlindungan Anak dapat diartikan dengan mengacu pada penjelasan asas non-diskriminasi dalam Pasal 2 UU Perlindungan Anak. h. perlu adanya perubahan dalam rumusan Pasal 81 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 81A, Pasal 82 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), serta Pasal 82A UU Perlindungan Anak dengan menghapus frasa “tindakan” yang melekat pada rumusan sanksi kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dan mengganti menjadi frasa “pidana tambahan”. i. dilakukan penyesuaian rumusan nominal pidana denda dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak merujuk pada nominal rumusan pidana denda dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU TPPO; j. dilakukan penyesuaian rumusan nominal pidana denda dalam Pasal 89 ayat (1) UU Perlindungan Anak merujuk pada nominal rumusan pidana denda dalam Pasal 133 ayat (1) UU Narkotika; k. perlu adanya pengaturan mengenai sanksi bagi media massa yang mempublikasikan identitas Anak dalam UU Perlindungan Anak; l. perlu adanya pengaturan mengenai batas waktu penetapan peraturan pelaksana dalam UU Perlindungan Anak agar sesuai dengan amanat Pasal 74 ayat (1) UU PPP; m. perlunya harmonisasi antara UU Perlindungan Anak dengan UU Pemda khususnya terkait kewenangan Kemensos dan/atau dinas sosial dalam hal penanganan rehabilitasi sosial untuk anak korban yang memerlukan perlindungan khusus; dan n. perlu harmonisasi antara pengaturan dalam UU Perlindungan Anak dengan KUHAP khususnya terkait pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh suatu badan hukum khususnya KPAI atau KPAID. 2. Struktur Hukum/Kelembagaan: a. perlunya peningkatan dari sisi koordinasi baik antara kementerian/lembaga terkait maupun OPD yang ada didaerah dalam hal penyelenggaraan perlindungan Anak dan perlindungan khusus terhadap Anak; b. perlunya peningkatan komitmen dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi dukungan sarana dan prasarana serta ketersediaan SDM penyelenggaraan perlindungan anak maupun perlindungan khusus bagi Anak; c. perlunya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada pihak-pihak terkait perlindungan Anak seperti Orang Tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan terhadap hak-hak Anak dan perlindungan Anak dari segala kekerasan dan diskriminasi; d. perlunya optimalisasi dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran sebagai identitas Anak. e. pembentukan KPAID tidak bersifat wajib bagi pemerintah daerah. Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan hukum Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pembentukan KPAID tetap dipertahankan bersifat “tidak wajib” karena prioritas pemerintah daerah yang berbeda-beda dan terbatasnya anggaran di daerah. f. pemerintah melalui Kementerian Kesehatan perlu segera membuat petunjuk teknis yang mengatur tentang eksekusi tindakan kebiri kimia, penyamaan persepsi pemerintah dengan IDI terkait tindakan kebiri kimia, dan sertifikasi dokter atau tenaga medis yang melakukan tindakan kebiri kimia. 3. Pendanaan: a. Diperlukan penguatan komitmen dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan dana penyelenggaraan perlindungan anak. Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah perlu juga mengoptimalkan sumber dana lainnya di luar APBN atau APBD dengan menjalin kerjasama dengan Dunia Usaha guna mendukung ketersediaan dana penyelenggaraan perlindungan anak. b. diperlukan adanya petunjuk teknis sebagai dasar acuan bagi pemerintah desa agar dapat mengalokasikan dana desa untuk penyelenggaraan perlindungan anak. 4. Sarana dan Prasarana: a. diperlukan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dengan optimal guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana serta ketersediaan SDM dalam penyelenggaraan perlindungan anak; b. diperlukan koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga baik pada tingkat pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak khususnya koordinasi dan kerjasama dalam hal pengintegrasian data kasus Anak; dan c. diperlukan perencanaan yang baik sampai dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah dalam menyediakan ketersediaan SDM yang merata baik dari segi kualitas maupun kuantitas. 5. Budaya Hukum a. optimalisasi dari sisi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya Orang Tua tentang partisipasi Anak; b. optimalisasi dari sisi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya Orang Tua tentang pentingnya peran Orang Tua dalam mencegah terjadinya pernikahan pada usia Anak; c. diperlukan peningkatan komitmen dari masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan perlindungan anak melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peranan pentingnya dalam penyelenggaraan perlindungan anak; d. perlu adanya sanksi yang tegas kepada media massa yang mempublikasikan identitas ABH; dan e. perlu penguatan dari sisi pengawasan baik oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan lembaga pengawasan yang berperan dalam quality control produk yang aman untuk Anak. Selain itu, perlu adanya sanksi tegas kepada perusahaan yang memproduksi produk yang tidak Aman untuk Anak.

Analisis dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Analisis dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Tanggal
2020-12-01
Lokasi
Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Bali

Selama berlakunya UU Perimbangan Keuangan sejak tahun 2014, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Pemda antara lain: A. Isu Utama Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan dan hambatan yang dianalisis melalui pembagian 5 aspek yaitu Aspek Substansi Hukum, Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Pendanaan dan Aspek Budaya Hukum. B. Putusan Mahkamah Konstitusi UU Perimbangan Keuangan telah diujikan ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 4 (empat) kali, namun belum terdapat putusan kabul oleh Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU Perimbangan Keuangan. C. Prolegnas RUU tentang Perubahan UU OJK masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 Nomor 118 yang diusulkan oleh DPR, Pemerintah dan DPD.

Pelaksanaan UU Perimbangan Keuangan dalam kurun waktu 16 tahun terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain: 1. Aspek Substansi Hukum a. Pasal 66 ayat (1) terkait tahapan pengelolaan keuangan daerah. b. Pasal 14 huruf g terkait kontribusi DBH pada penanganan dampak kegiatan pertambangan. c. Pasal 11 ayat (2) terkait CHT sebagai salah satu sumber DBH. d. Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) terkait jenis pajak daerah dan retribusi daerah. e. Pasal 10 dan Pasal 40 terkait perbedaan nomenklatur perimbangan keuangan dalam APBN. f. Efektivitas DAU belum tercapai karena formula perhitungan tidak relevan dan realisasi DAU tidak tepat sasaran. g. UU Perimbangan Keuangan belum mengakomodir pengaturan mengenai sukuk daerah yang telah ada dalam UU Pemda setelah diubah pengaturannya melalui UU Ciptaker. h. Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 26 terkait dampak perbedaan definisi dekonsentrasi. i. Potensi disharmoni UU Perimbangan Keuangan dengan UU Desa. j. Pasal 11 ayat (3) terkait penerimaan daerah dari sektor perikanan. k. Pasal 27 terkait perbedaan formulasi penghitungan DAU. l. Pasal 7 terkait ketentuan sanksi bagi daerah yang melanggar. m. Pengaturan asas perimbangan keuangan yang belum jelas. 2. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum a. Pasal 66 ayat (1) terkait hambatan pengelolaan keuangan daerah. b. Permasalahan hubungan koordinasi dalam pelaksanaan UU Perimbangan Keuangan. c. Permasalahan pengawasan pelaksanaan UU Perimbangan Keuangan. 3. Aspek Sarana dan Prasarana a. Permasalahan implikasi PAD terhadap kemandirian daerah. b. APBD Berkualitas untuk Mencegah Defisit APBD. c. Realisasi Penyerapan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. d. Efektivitas Sistem Informasi Daerah. 4. Aspek Budaya Hukum Belum semua masyarakat dapat memperoleh akses mengenai informasi keuangan daerah karena belum semua data dapat diakses secara luas mengingat adanya kepentingan untuk menjaga rahasia negara agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Perimbangan Keuangan, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut: a. Substansi Hukum 1) Ketentuan Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 14 huruf g, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 51 ayat (3), Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 ayat (1) UU Perimbangan Keuangan perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan setelah pengundangan UU Perimbangan Keuangan. 2) Perlu adanya penambahan definisi “sukuk daerah” pada ketentuan Pasal 1 UU Perimbangan Keuangan. 3) Perlu mengubah Pasal 1 angka 9 dan angka 26 UU Perimbangan Keuangan menyesuaikan dengan UU Pemda terkait definisi Dekonsentrasi dan Dana Dekonsentrasi. 4) Perlu adanya pasal yang mengatur mengenai sanksi pelanggaran ketentuan Pasal 7 UU Perimbangan Keuangan. 5) Perlu adanya ketentuan mengenai asas perimbangan keuangan dan penjelasannya dalam UU Perimbangan Keuangan. 6) Perlu mengubah Pasal 5 dan Pasal 10 UU Perimbangan Keuangan menyesuaikan dengan UU Pemda yaitu dengan menambahkan dana otonomi khusus, dana keistimewaan dan dana desa pada klasifikasi pendapatan daerah. 7) Perlu mengubah Pasal 102 ayat (2) UU Perimbangan Keuangan menyesuaikan dengan UU Pemda agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya. b. Struktur Hukum/Kelembagaan 1) Perlu penguatan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun antra SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. 2) Perlu adanya sinkronisasi tahapan pengelolaan keuangan daerah sejak mulai perencanaan hingga pertanggung jawaban. 3) Perlu adanya penguatan kelembagaan Inspektorat Daerah dan penguatan SDM pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. c. Sarana dan Prasarana 1) Perlu dilakukan peningkatan inovasi dan kreativitas daerah dalam menciptakan sumber pendapatan bagi PAD selain pada sumber-sumber pendapatan yang telah ada sehingga ada peningkatan penerimaan pajak daerah. 2) Perlu adanya pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang tidak mengekang otonomi daerah dan pengaturan mengenai APBN berkualitas. 3) Perlu adanya pembinaan terhadap daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan termasuk dalam mekanisme administrasi keuangannya. 4) Perlu diatur norma baru dalam Pasal 70 UU Perimbangan yaitu prinsip cost efficient dan cost effectiveness sehingga membuat APBD berkualitas. 5) Perlu dilakukan penguatan kelembagaan Inspektorat Daerah, penguatan SDM dari sisi kualitas dan kuantitas sebagai APIP yang profesional dalam rangka pengawasan internal. 6) Perlu dilakukan perbaikan terhadap sistem data informasi keuangan daerah yang terintegrasi dalam rangka mendukung program Satu Data Indonesia yang sedang dirancang oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Perpres No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. d. Budaya Hukum: 1) Perlu adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah serta penyediaan informasi yang memudahkan masyarakat dalam memahami pelaksanaan keuangan daerah dalam semua tingkatan baik pada perencanaan sampai pada pertanggungjawaban karena pengawasan masyarakat diperlukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat. 2) Pemerintah Pusat perlu memfasilitasi dengan mengadakan sosialisasi SIKD agar implementasi aturan terkait dengan pertanggungjawaban keuangan daerah bisa berjalan dengan baik sesuai peraturan yang sudah ada.

Analisis dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Analisis dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tanggal
2020-09-01
Lokasi
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Banten, dan Provinsi Kepulauan Riau

Selama berlakunya UU PPHI sejak tahun 2004, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU PPHI antara lain: A. Isu Utama Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan dan hambatan yang dianalisis melalui pembagian 5 aspek yaitu Aspek Substansi Hukum, Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Pendanaan dan Aspek Budaya Hukum. B. Putusan MK 1. Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XIII/2015: a. Frasa "anjuran tertulis" dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi." b. Frasa "anjuran tertulis" dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui konsiliasi. 2. Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XIII/2015: Pasal 82 UU PPHI sepanjang anak kalimat "Pasal 159" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Putusan Perkara Nomor 49/PUU-XIV/2016: Pasal 67 ayat (2) UU PPHI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Masa tugas Hakim Ad-Hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku." C. Prolegnas RUU tentang Perubahan UU PPHI masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 Nomor 80 yang diusulkan oleh DPR.

Pelaksanaan UU PPHI dalam kurun waktu 16 tahun terdapat permasalahan dalam mplementasinya, antara lain: 1.Aspek Substansi Hukum a. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 terkait definisi “Perselisihan Hubungan Industrial” dan frasa “Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Satu Perusahaan”. b. Pasal 3 terkait musyawarah bipartit belum efektif. c. Pasal 8 terkait frasa “kabupaten/kota” membuat terbatasnya wilayah kerja mediator. d. Pasal 15 terkait jangka waktu 30 hari mediasi belum efektif. e. Pasal 98 ayat (1) terkait frasa “kepentingan mendesak” menimbulkan multitafsir. f. Pasal 7, Pasal 13, Pasal 23, dan Pasal 44 terkait Perjanjian Bersama tidak dibarengi dengan pengaturan sita eksekusi. g. Pasal 58 terkait biaya yang belum sejalan dengan asas peradilan yang murah. h. Tidak adanya pengaturan mengenai Asas PPHI yang jelas. i. Pasal 13 ayat (2) huruf a, Pasal 23 ayat (2) huruf a, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 117 ayat (1) terkait frasa “anjuran tertulis” dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XIII/2015 dimaknai bersyarat. 2. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum a. Pemasalahan koordinasi antar mediator dalam mekanisme mediasi. b. Permasalahan koordinasi pengawasan ketenagakerjaan dalam PPHI. c. Kewenangan Konsiliator dan Arbiter tidak dapat dilaksanakan secara efektif. d. Pasal 1 angka 19 dan Pasal 67 ayat (1) terkait proses pengangkatan dan pemberhentian yang berpotensi mengurangi independensi Hakim Ad-Hoc. e. Keterbatasan jumlah dan kualitas mediator. f. Pasal 116 - Pasal 121 terkait sanksi administratif yang tidak efektif. g. Pasal 122 terkait sanksi pidana yang sulit dilaksanakan. 3.. Aspek Sarana dan Prasarana Pengadilan Hubungan Industri yang hanya dibentuk di ibukota provinsi dan kabupaten/kota yang padat industri seringkali bermasalah dalam jarak antara tempat tinggal pekerja/buruh atau perusahaan, dan keberadaan PHI di kabupaten/kota masih sangat minim dan hanya terletak pada wilayah padat industri. 4. Aspek Pendanaan a. Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) terkait efektivitas penggantian biaya saksi atau saksi ahli. b. Pasal 58 terkait biaya berperkara di PHI menimbulkan beban yang lebih berat khususnya pada pekerja/buruh. 5. Aspek Budaya Hukum a. Keterlibatan saksi dan saksi ahli masih sangat minim. b. Kompetensi penegak hukum belum optimal. c. Masih banyak para pihak yang tidak melaksanakan hasil kesepakatan dari Perjanjian Bersama.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU PPHI Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut: 1. Aspek Substansi Hukum a. Mengubah Pasal 1 angka 1, Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 44, Pasal 67 ayat (1) huruf f, Pasal 58, dan Pasal 117 UU PPHI. b. Penambahan pengaturan terkait jangka waktu pelaksanaan perundingan bipartit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPHI. c. Penambahan pengaturan mengenai maksud dari kepentingan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU PPHI. d. Penambahan pengaturan yang secara eksplisit mengatur asas-asas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di dalam batang tubuh UU PPHI. 2. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum a. Perlu penguatan fungsi koordinasi antar mediator menurut wilayah kerjanya. b. Perlu penguatan fungsi koordinasi antar komponen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan pengawas ketenagakerjaan. c. Perlu adanya peningkatan baik dari sisi kuantitas (jumlah) dan kualitas mediator. d. Optimalisasi pengawasan agar pelaksanaan sanksi administratif dapat berjalan lebih efektif. e. Penambahan ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penundaan atau tidak melaksanakan putusan PHI. 3. Aspek Sarana dan Prasarana Perlunya dilakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan pembentukan PHI pada kabupaten/kota dan daerah padat industri. 4. Aspek Pendanaan a. Perlu dilakukannya peninjauan kembali mengenai alokasi anggaran pergantian biaya saksi atau saksi ahli. b. Perlu adanya sosialisasi terkait pengenaan biaya berperkara di PHI. 5.Aspek Budaya Hukum a. Perlunya melibatkan saksi ahli dalam proses penyelesaian PHI. b. Peningkatan kualitas penegak hukum dan kualitas serikat pekerja/serikat buruh sebagai kuasa hukum. c. Perlu dilakukannya optimalisasi pemberian edukasi dan pembinaan khususnya ketaatan dalam pelaksanaan putusan PHI.