Kajian, Analisis dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (SIPANLAK UU)

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Tanggal
2021-06-01
Lokasi
Pengumpulan Data dan Informasi dilakukan di 3 (tiga) Provinsi, yaitu Provinsi Lampung, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Sumatera Utara

Selama berlakunya UU Perlindungan Saksi dan Korban sejak Tahun 2006, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban antara lain: 1. Frasa “terlindung” belum didefinisikan secara limitatif dalam batang tubuh maupun penjelasan dalam UU 31/2014. 2. Permasalahan pemberian reward kepada Saksi Pelaku dan Pelapor. 3. Permasalahan pengambilan keputusan terkait pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. 4. Minimnya keterwakilan LPSK di daerah. 5. Penegakan hukum dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban masih belum efektif dikarenakan cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) masih berpaku pada KUHAP. 6. Minimnya dukungan anggaran untuk LPSK.

Pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban sejak Tahun 2006, terdapat permasalahan dari sisi substansi dan implementasinya, antara lain: 1. ASPEK SUBTANSI HUKUM a. Perluasan Definisi Saksi Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri”. Pendefinisian Saksi tersebut juga diatur dalam KUHAP yang kemudian pendefinisian Saksi dalam KUHAP tersebut telah diperluas pemaknaannya oleh MK melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010. Dalam pertimbangannya pada putusan a quo, MK menjelaskan bahwa “arti penting Saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses”. Sehingga, dengan telah diperluasnya definisi Saksi dalam KUHAP melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 tersebut, maka definisi Saksi dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak relevan sebab bertentangan dengan definisi Saksi dalam Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010. b. Pengaturan Perlindungan yang Diberikan LPSK Sejak Tahap Penyelidikan Hingga Pasca Putusan Pasal 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar hukum yang memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan terhadap Saksi dan Korban sangat dibutuhkan tidak hanya terbatas pada tahap proses peradilan pidana, akan tetapi juga dibutuhkan pasca proses peradilan. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh KPK yang menyatakan bahwa perlindungan Saksi dan Korban khususnya Saksi Pelaku dalam beberapa perkara korupsi baik Saksi Pelaku dan keluarganya masih diberikan karena mereka mengalami ancaman yang diduga terkait dengan perkara yang dialaminya tersebut. c. Pemberian Bantuan Medis dan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis kepada Korban Tindak Pidana Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban pada pokoknya mengatur tentang hak yang diberikan kepada korban pelangaran HAM berat, korban tindak pidana terorisme, korban TPPO, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat yang berupa hak bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Namun, perumusan norma Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan hak berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis pada tindak pidana tertentu tersebut berpotensi memberikan batasan tertentu sehingga memberi arti hak tersebut tidak dapat diberikan untuk korban tindak pidana konvensional. Padahal seharusnya pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis tersebut dapat diberikan bukan berdasarkan jenis tindak pidananya melainkan disesuaikan dengan besarnya ancaman yang merugikan keselamatan Saksi dan/atau Korban. d. Pengaturan Pengajuan dan Pelaksanaan Restitusi Berdasarkan Pasal 7A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaanya, permohonan restitusi yang dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak implementatif. Selain itu, pengaturan terkait restitusi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban juga tidak diatur secara terperinci seperti halnya yang diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 50 UU TPPO. e. Frasa “kesaksian secara tertulis” dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa “Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut”. Adanya frasa “kesaksian secara tertulis” dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan yang disebabkan karena ketidakjelasan kategori kesaksian tersebut sebagai salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP. Sebab, frasa “kesaksian secara tertulis” tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan bukan sebagai alat bukti berupa keterangan Saksi. f. Frasa “sesuai dengan keperluan” dalam Pasal 11 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 11 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. Adanya frasa “sesuai dengan keperluan” dalam Pasal 11 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan belum meratanya kehadiran kantor perwakilan LPSK di daerah. Ketidaktersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah tersebut yang kemudian berdampak pada tidak optimalnya upaya LPSK dalam memberikan perlindungan Saksi dan Korban di daerah. g. Belum Adanya Definisi Terlindung dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 12A ayat (1) huruf e dan g UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan adanya frasa “terlindung”. Akan tetapi, dalam Penjelasan Pasal 12A ayat (1) huruf e dan g UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak dijelaskan yang dimaksud dengan definisi terlindung. Tidak dijelaskannya definisi terlindung tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan subjek hukum yang dilindungi tersebut. h. Pengaturan Pembiayaan LPSK Pasal 27 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa “Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemungkinan LPSK untuk mendapatkan sumber pendanaan lain selain dari APBN. i. Penambahan Kriteria Saksi Pelaku Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh perlindungan dari LPSK khususnya terhadap Saksi Pelaku. Akan tetapi, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur secara eksplisit mengenai kriteria penentuan Saksi Pelaku. Tidak diaturnya mengenai kriteria tersebut menyebabkan belum adanya kesamaan pandangan dari aparat penegak hukum mengenai seseorang dapat menjadi Saksi Pelaku. 2. ASPEK STRUKTUR HUKUM/KELEMBAGAAN a. Pelaksanaan Koordinasi dan Kerjasama Perlindungan Saksi dan Korban antara LPSK dengan APH UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengamanatkan bahwa upaya perlindungan Saksi dan Korban tidak hanya dilakukan oleh LPSK, melainkan juga dilaksanakan oleh lembaga lain yang juga memiliki kewenangan dalam hal perlindungan Saksi dan Korban tersebut. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan Saksi dan Korban tersebut masih belum optimal dikarenakan minimnya koordinasi antara LPSK dengan APH baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dengan perwakilan LPSK di daerah. Minimnya koordinasi tersebut kemudian berdampak pada ketidaksamaan pandang antara APH dan LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap Saksi dan Korban. b. Perwakilan LPSK di Daerah UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengamanatkan kepada LPSK untuk membentuk kantor perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. Dalam pelaksanaannya, pada saat ini LPSK baru memiliki 2 (dua) kantor perwakilan di daerah, yaitu di Provinsi Sumatera Utara dan di Provinsi D.I. Yogyakarta. Akan tetapi, kehadiran LPSK di 2 (dua) provinsi tersebut masih belum dirasa cukup yang kemudian menyebabkan tidak optimalnya pemberian perlindungan Saksi dan Korban di daerah. 3. ASPEK SARANA DAN PRASARANA a. Fasilitas Kantor Perwakilan LPSK di Daerah Pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah dilakukan sesuai dengan keperluan, hal tersebut guna menjamin keterjangkauan pemberian pelayanan perlindungan Saksi dan Korban agar lebih optimal. Dalam menunjang kantor perwakilan LPSK di daerah tersebut, tentunya diperlukan sarana dan prasarana yang memadai khususnya gedung sebagai sarana utama yang dipergunakan untuk kantor perwakilan LPSK di daerah. Dalam pelaksanaanya, ketersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah hanya terdapat di 2 Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi D.I. Yogyakarta. Hal tersebut kemudian menyebabkan tidak optimalnya upaya perlindungan Saksi dan Korban yang diberikan dikarenakan belum meratanya perwakilan LPSK di berbagai daerah. Salah satu faktor penyebab yang menyebabkan terkendalanya ketersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah, yakni adanya kendala ketersediaan aset berupa gedung sebagai sarana utama LPSK untuk membuka kantor perwakilan di daerah. Belum tersedianya aset berupa gedung kantor tersebut berdampak pada sulitnya masyarakat di daerah untuk mengajukan permohonan perlindungan. b. Sumber Daya Manusia di dalam LPSK LPSK merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam terselenggaranya penangan perlindungan terhadap Saksi dan Korban guna menjamin perlindungan hukum bagi hak-hak Saksi dan Korban serta memberikan jaminan rasa aman bagi Saksi dan Korban dalam menyampaikan keterangannya di setiap proses peradilan pidana. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan yang diberikan oleh LPSK masih belum optimal dikarenakan salah satunya disebabkan oleh minimnya ketersediaan SDM di LPSK. Seperti halnya, di kantor perwakilan LPSK Perwakilan Medan yang hanya memiliki 4 (empat) orang staff dan di LPSK Perwakilan D.I. Yogyakarta yang hanya memiliki 2 (dua) orang staff. Minimnya ketersediaan SDM tersebut tentunya akan berdampak pada terhambatnya proses perlindungan yang akan diberikan. 4. ASPEK BUDAYA HUKUM Pasal 5 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur tentang hak-hak yang dimiliki oleh Saksi dan Korban, yang salah satunya yakni hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Pemberian perlindungan bagi Saksi dan Korban dari suatu tindak pidana tersebut adalah bagian dari proses penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, pelaksanaan perlindungan Saksi dan Korban masih belum terlaksana dengan oprimal dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat terkait tugas dan kewenangan LPSK sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan perlindungan Saksi dan Korban sehingga menyebabkan minimnya pengetahuan masyarakat akan layanan yang diberikan LPSK terkait perlindungan Saksi dan Korban.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut: A. Substansi Hukum 1) perlu dilakukan penyesuaian terkait definisi Saksi pada Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan definisi Saksi sebagaimana Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010; 2) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 2 dan Pasal 4 UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan pengaturan perlindungan Saksi dan Korban sampai dengan tahap pasca putusan pengadilan; 3) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan tidak hanya membatasi bagi korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana terorisme, korban TPPO, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat, melainkan juga berdasarkan dampak ancaman yang telah terjadi pada korban; 4) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan keterangan bahwa “kesaksian secara tertulis” dikategorikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan Saksi. Selain itu, perlu adanya penjelasan lebih lanjut bahwa bukti keterangan Saksi tersebut menjadi victim impact statement dalam suatu perkara pidana sebagai pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara; 5) perlu adanya penyesuaian pada Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait pengajuan dan pelaksanaan restitusi dengan merujuk pengaturan restitusi yang diatur dalam UU TPPO; 6) frasa “sesuai dengan keperluan” pada Pasal 11 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan agar dapat mengakomodir kantor perwakilan LPSK di tiap provinsi; 7) perlu adanya penambahan penjelasan “definisi terlindung” pada Penjelasan Pasal 12A ayat (1) huruf e dan g UU Perlindungan Saksi dan Korban; 8) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 27 UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan skema anggaran LPSK dari APBD; dan 9) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan kriteria Justice Collaborator dengan juga mempedomani butir 9 huruf b SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. B. Struktur Hukum/Kelembagaan 1) perlu adanya peningkatan dari sisi koordinasi antara LPSK dengan APH dan lembaga lainnya yang juga memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan terhadap Saksi dan Korban. Koordinasi tersebut dapat tertuang dalam bentuk MoU atau kerjasama; dan 2) perlu adanya perwakilan LPSK di tingkat provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi perlindungan saksi dan korban di daerah. C. Sarana dan Prasarana 1) perlunya adanya dukungan dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk penyediaan fasilitas berupa gedung kantor perwakilan LPSK di daerah guna mempermudah pemberian pelayanan perlindungan Saksi dan Korban; dan 2) perlu adanya penambahan dari segi ketersediaan SDM, baik di pusat maupun perwakilan LPSK di daerah. D. Budaya Hukum Perlu dilakukannya sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan kepada masyarakat khususnya terkait perlindungan Saksi dan Korban.

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Tanggal
2021-06-01
Lokasi
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kurun waktu hampir 3 (tiga) tahun keberlakuan UU Kekarantinaan Kesehatan yaitu sejak diundangkan 8 Agustus 2018, masih ditemukan beberapa isu terkait materi muatan dan implementasi UU Kekarantinaan Kesehatan, antara lain: a. Adanya ketidaksesuaian definisi karantina dan isolasi yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dengan IHR 2005. b. Peraturan pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan yang berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan ditentukan “harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan” namun hingga saat ini hanya terdapat Peraturan Pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). c. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang belum memberikan kejelasan dan kepastian hukum. d. Adanya ketidakpastian informasi yang sampai kepada masyarakat dalam rangka penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengakibatkan kebingungan dan kepanikan dalam masyarakat. e. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan sejak Tahun 2018, terdapat permasalahan dari sisi substansi dan implementasinya, antara lain: 1. Pengaturan dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 29, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 73, dan Pasal 85 huruf o UU Kekarantinaan Kesehatan perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan dengan IHR 2005 maupun mengakomodir masukan dari stakeholder agar pelaksanaan kekarantinaan kesehatan lebih optimal dalam rangka mencapai tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat. 2. UU Kekarantinaan Kesehatan perlu ditambah dengan adanya pengaturan mengenai sanksi dalam informasi kekarantinaan kesehatan dan mensinkronkan pengaturan tersebut dengan ketentuan dalam UU ITE dan penambahan pengaturan mengenai kewajiban partisipasi masyarakat dalam kekarantinaan kesehatan yang tidak hanya dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan sehingga masyarakat dapat terlibat secara luas dalam kekarantinaan kesehatan sebagai optimalisasi asas keterpaduan yang merupakan salah satu asas pelaksanaan kekarantinaan kesehatan. 3. Pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan juga perlu dilakukan restrukturisasi karena pengaturan yang ada sekarang dinilai belum cukup sistematis dan menggambarkan suatu mekanisme penanganan terpadu yang berpotensi menimbulkan kendala dan kesulitan dalam pencapaian tujuan UU Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan perlu diharmonisasikan dengan pengaturan dalam UU Penanggulangan Bencana dan UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dan Permenhub No. 61 Tahun 2015 agar pelaksanaanya dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum. 4. Komitmen pemangku kepentingan UU Kekarantinaan Kesehatan perlu ditingkatkan agar pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan menjadi efektif dengan melakukan perbaikan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, memperjelas pembagian kewenangan pengawasan pelaksanaan kekaratinaan kesehatan, mengefektifkan pelaksanaan kekarantinaan kesehatan di perbatasan/pintu masuk, meningkatkan jumlah pejabat karantina kesehatan dan meningkatkan pembinaan kompetensi pejabat tersebut, melakukan penguatan perekonomian masyarakat dalam kedaruratan kesehatan masyarakat dan menerbitkan peraturan pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan dengan segera mengingat UU Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur batas waktu 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya UU Kekarantinaan Kesehatan. 5. Dukungan sarana dan prasarana kekarantinaan kesehatan perlu ditingkatkan dengan pemenuhan sumber daya kekarantinaan kesehatan disekitar masyarakat maupun di perbatasan, baik berupa laboratorium, APD, asrama kesehatan maupun national guidelines bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien penderita gangguan kesehatan akibat penyakit yang ditetapkan sebagai penyebab kedaruratan kesehatan dalam masyarakat. Dukungan fasilitas berbasis teknologi informasi juga sangat diperlukan untuk menjangkau masyarakat luas dan menyajikan informasi kekarantinaan Kesehatan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur dalam suatu sistem informasi pelayanan publik. 6. Dukungan pendanaan diperlukan dalam pelaksanaan kekarantinaan Kesehatan sehingga perlu adanya pengaturan yang menghubungkan pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dengan UU Penanggulangan Bencana sehingga Dana Siap Pakai dalam penanggulangan bencana dapat diakses dalam rangka menangani KKM. Pelaksanaan kekarantinaan kesehatan juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi ekonomi daerah selama terjadinya KKM mengingat bahwa gangguan kesehatan masyarakat berdampak juga pada sektor-sektor ekonomi yang ada di daerah yang merupakan sumber PAD. Selain itu, peran masyarakat dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan perlu diatur dengan jelas. 7. Terkait budaya hukum, dalam kekarantinaan kesehatan, kesadaran masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara maksimal dibentuk dengan adanya pemahaman terhadap pengaturan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan konsistensi penegakan hukum kekarantinaan kesehatan oleh aparat penegak hukum karena hal ini berpengaruh terhadap cara pandangan masyarakat yang berdampak pada kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan peraturan dalam kedaruratan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Kekarantinaan Kesehatan, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut: 1. ASPEK SUBSTANSI HUKUM a. Perlu penambahan pengaturan perihal perbedaan definisi dari frasa “mencegah dan menangkal” dalam definisi kekarantinaan kesehatan yang diatur oleh Pasal 1 angka 1 UU Kekarantinaan Kesehatan; b. Perlu penambahan perihal aspek sosial dan ekonomi dalam definisi kekarantinaan kesehatan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2 UU Kekarantinaan Kesehatan; c. Perlu diaturnya perihal indikator-indikator bagi Pemerintah Pusat dalam menetapkan status KKM; d. Perlu penyesuaian definisi karantina dalam Pasal 1 angka 6 UU Kekarantinaan Kesehatan dengan definisi karantina dalam IHR 2005 mengenai karantina yang dilakukan pada orang yang terduga terpapar penyakit menular; e. Perlu penyesuaian definisi isolasi dalam Pasal 1 angka 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dengan definisi isolasi dalam IHR 2005 mengenai isolasi terhadap barang yang terkontaminasi dan mengenai pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di luar fasilitas pelayanan kesehatan; f. Terkait asas Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Kekarantinaan Kesehatan perlu dilakukan perubahan dengan menambahkan asas ketahanan ekonomi dan asas partisipasi masyarakat, serta menselaraskannya dengan ketentuan yang diatur dalam UU Penanggulangan Bencana; g. Diperlukan adanya penambahan pengaturan berupa penjelasan mengenai pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan; h. Terhadap frasa-frasa “... dunia internasional.” pada Pasal 11 ayat (2), frasa “... pihak internasional...” pada Pasal 12, dan frasa “...organisasi internasional.” pada Pasal 13 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan diperlukan ketentuan penjelasan yang mengatur lebih lanjut terkait frasa tersebut; i. Diperlukan penjelasan perihal kedudukan Pejabat Karantina Kesehatan berikut kriteria dan kualifikasi kompetensinya. Selain itu juga diperlukan pengaturan mengenai keterlibatan pejabat-pejabat yang bukan merupakan Pejabat Karantina Kesehatan; j. Diperlukan adanya penambahan materi muatan yang berisi penjelasan perihal maksud dari frasa “tindakan lain menurut hukum” dalam penjelasan Pasal 85 huruf o UU Kekarantinaan Kesehatan; k. Diperlukan penormaan perihal sanksi pelanggaran dalam informasi kekarantinaan kesehatan; l. Diperlukan penormaan perihal kewajiban ikut serta masyarakat dalam kekarantinaan kesehatan; m. Diperlukan restrukturisasi rumusan ketentuan-ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan berupa penyiapan, pelaksanaan, dan pemulihan dalam kekarantinaan kesehatan; dan n. Berkaitan dengan pengaturan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dengan undang-undang terkait lainnya, perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi. 2. ASPEK STRUKTUR HUKUM/KELEMBAGAAN a. Diperlukan penguatan koordinasi yang sinergis antar pemangku kepentingan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan; b. Peraturan pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan harus segera diterbitkan; c. Perlu ditambahkan substansi norma yang mengatur mengenai validitas data, keterbukaan data serta sanksi administratif dan/atau pidana bagi pihak-pihak yang mengintervensi atau tidak jujur dalam hal penyampaian data dan informasi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan; d. Perlu adanya penambahan SDM yang berkompeten dalam berbagai macam bidang untuk ditempatkan di daerah perbatasan Negara dan diterbitkannya pengaturan lebih lanjut berupa peraturan pelaksana guna mengatur pembatasan kegiatan di daerah perbatasan yang berlaku dalam berbagai keadaaan; e. Upaya pemenuhan SDM Pejabat Karantina Kesehatan; f. Perlu adanya pengaturan terkait anggaran penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan yang lebih rigid terkait besaran yang harus dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; dan g. Segera diterbitkannya peraturan pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan oleh Pemerintah. 3. ASPEK SARANA DAN PRASARANA a. Optimalisasi ketersediaan sumber daya dan fasilitas kekarantinaan kesehatan; dan b. Pembuatan pedoman nasional (national guidelines) dalam penanganan pasien oleh rumah sakit di masa KKM. 4. ASPEK PENDANAAN a. Kemudahan dalam penggunaan dana siap pakai dalam penanganan kondisi KKM. b. Kejelasan proporsi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan; dan c. Optimalisasi peran serta masyarakat termasuk pihak swasta dalam pendanaan kekarantinaan kesehatan. 5. ASPEK BUDAYA HUKUM a. Perlu dilakukan lebih banyak edukasi dan sosialisasi perihal kekarantinaan kesehatan kepada masyarakat dan optimalisasi peran serta masyarakat dalam pelaksanaan kekarantinaan kesehatan; dan b. Konsistensi penegakan hukum kekarantinaan kesehatan khususnya dalam kedaruratan kesehatan masyarakat.

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

ANALISIS DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Tanggal
2021-03-01
Lokasi
Provinsi Jambi, Lampung dan Jawa Tengah (Semarang)

Selama berlakunya UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH) sejak tahun 2013, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU PPPH, antara lain: a. Isu Utama per aspek Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan dan hambatan yang dianalisis melalui pembagian 5 (lima) aspek yaitu Aspek Substansi Hukum, Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Pendanaan dan Aspek Budaya Hukum. b. Putusan MK UU PPPH telah 3 (tiga) kali dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Perkara Nomor 95/PUU-XII/2014, Perkara Nomor 139/PUU-XIII/2015, dan Perkara Nomor 69/PUU-XIV/2016 dari Perkara tersebut tidak terdapat permohonan yang dikabulkan oleh MK. c. Prolegnas -

Pelaksanaan UU PPPH sejak tahun 2013 terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain: a. Aspek Substansi Hukum 1) Pasal 1 angka 3 UU PPPH terkait Frasa “ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah” menimbulkan ketidakjelasan dan ketidapastian hukum 2) Terkait frasa terorganisasi dan pengecualian terhadap masyarakat sekitar hutan dalam Pasal 1 angka 6 UU PPPH dan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU PPPH masih menimbulkan multitafsir bagi APH dan belum mengakomodir permasalahan 3) Pasal 12 UU PPPH sebagaimana telah diubah oleh Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja memiliki beberapa permasalahan terkait larangan kawasan hutan 4) Pasal 40 UU PPPH terkait penafsiran dari frasa “Barang Bukti Temuan dan Pengelolaan Barang Bukti” menimbulkan kerancuan dalam implementasinya 5) Penerapan ketentuan sanksi tidak berjalan efektif bagi perorangan ataupun korporasi 6) Pasal 39 UU PPPH terkait jangka waktu penyidikan yang tidak efisien 7) Adanya potensi disharmoni dengan peraturan perundang-undangan terkait, yakni Pasal 30 UU PPPH dengan UU TPPU mengenai kewenangan PPNS dan Pasal 5 dan Pasal 8 UU PPPH dengan UU Pemda mengenai kewenangan daerah 8) Penghapusan Ketentuan Terkait Hakim Ad Hoc dan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh UU Cipta Kerja b. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum 1) Tujuan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan belum sepenuhnya dapat terwujud 2) Penegakan hukum dalam UU PPPH belum berjalan dengan baik 3) Kebijakan dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan belum berjalan efektif 4) Kurangnya koordinasi antara APH dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan 5) Permasalahan pal batas 6) Penghapusan ketentuan oleh UU Cipta Kerja c. Aspek Sarana dan Prasarana 1) Kurangnya Sumber Daya Aparatur Penegak Hukum dalam menangani permasalahan perusakan hutan (Pasal 6 ayat (1) UU PPPH) 2) Keterbatasan fasilitas penunjang dalam mencegah dan memberantas perusakan hutan 3) Belum ditetapkannya sumber kayu alternatif (Pasal 6 ayat (2) UU PPPH) 4) Sarana rumah tahanan belum memadai 5) Alokasi pendanaan belum mencukupi (Pasal 74 dan Pasal 75 UU PPPH) d. Aspek Budaya Hukum 1) Kurangnya peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan 2) Adanya kendala dalam pemberian perlindungan khusus bagi saksi, pelapor dan informan

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut: a. Aspek Substansi Hukum 1) Perlu mengubah Pasal 1 angka 3 sepanjang frasa “ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat” (sebagaimana diubah melalui Pasal 37 angka 1 UU Cipta Kerja). 2) Perlu mengubah Pasal 1 angka 6, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU PPPH dengan mengatur lebih jelas terkait definisi “terorganisasi” dan kriteria pengecualian khusus terhadap masyarakat sekitar kawasan hutan. 3) Perlu mengubah Pasal 12 UU PPPH dengan mengatur larangan-larangan yang mengakomodir perkembangan kasus perusakan hutan di Indonesia. 4) Perlu adanya penjelasan lebih rinci terkait penyidik yang bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti dalam ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU PPPH dan penyesuaian frasa “barang bukti temuan” yang menimbulkan kerancuan dalam implementasinya. 5) Perlu meningkatkan efektivitas ketentuan terkait dengan pemberian sanksi agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan hutan. 6) Perlu adanya penyesuaian terkait pengaturan jangka waktu penyidikan. 7) Perlu adanya harmonisasi pengaturan antara UU PPPH dengan undang-undang lainnya seperti UU TPPU dan UU Pemda. 8) Perlu adanya penghapusan pasal-pasal yang masih berkaitan dengan ketentuan Pasal 54 UU PPPH yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja. b. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum 1) Perlu dilakukan upaya peningkatan efektivitas pemberlakuan Pasal 3 huruf b UU PPPH oleh aparat K/L terkait. 2) Perlu penyesuaian pengaturan mengenai pengelolaan barang bukti, dan penyidikan supaya lebih dapat dilaksanakan oleh APH di lapangan. Selanjutnya, perlu penguatan sanksi untuk lebih memberikan efek jera kepada pelaku perusakan hutan serta peningkatan upaya untuk perlindungan terhadap Saksi, Pelapor serta Informan dalam perkara pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 3) Perlu dilakukan penguatan fungsi koordinasi antara Pemerintah Pusat (Kementerian/ Lembaga terkait) dan Pemerintah Daerah (OPD) dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang lebih baik serta mengakomodir kepentingan semua pihak. 4) Perlu dilakukan penguatan fungsi koordinasi antara APH terkait di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam rangka penegakan hukum sesuai UU PPPH. 5) Perlu melakukan percepatan pengukuhan kawasan hutan oleh K/L terkait agar Pasal 26 UU PPPH dapat efektif dilaksanakan dan penguatan kinerja K/L terkait mengenai penetapan pal batas untuk lebih memudahkan dalam pengelolaan hutan itu sendiri. 6) Perlu peningkatan kualitas hakim yang sudah ada, khususnya melalui sertifikasi hakim lingkungan atau metode lain sebagai pengganti kelembagaan hakim ad hoc yang dihapuskan oleh ketentuan UU Cipta Kerja serta perlu kejelasan pengaturan terkait lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasca dihapuskannya ketentuan mengenai LP3H dalam UU Cipta Kerja. c. Aspek Sarana dan Prasarana 1) Diharapkan jumlah polhut disesuaikan dengan luas kawasan hutan dan perlu ditambahkannya jumlah penyidik PPNS serta perlunya pendidikan dan pelatihan untuk polhut dan PPNS dalam peningkatan kapasitas pengamanan hutan. 2) Perlu adanya tempat penyimpanan barang bukti yang memadai, kendaraan operasional yang memadai serta alat berat dan alat angkut untuk membawa dan memindahkan barang bukti. 3) Diperlukannya penetapan lebih lanjut mengenai sumber kayu alternatif. 4) Perlu adanya tambahan rutan untuk menampung tahanan tindak pidana perusakan hutan. 5) Perlu adanya peraturan yang menetapkan pembiayaan standar untuk pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta disediakannya pengalokasian anggaran untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengamanan hutan dan anggaran dalam kegiatan proses penyidikan hingga persidangan tindak pidana perusakan hutan. Serta dibutuhkannya dana dekonsentrasi untuk dukungan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di daerah. d. Aspek Budaya Hukum 1) Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai pelestarian/pengelolaan hutan dan dampak negatif perusakan hutan. 2) Perlu dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pengaturan perlindungan saksi dan pelapor dalam hal adanya dugaan tindak pidana perusakan hutan, serta dibutuhkan pengaturan yang menghubungkan antara UU PPPH dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban sehingga memudahkan informan untuk mendapatkan perlindungan khusus.