Kajian, Analisis dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (SIPANLAK UU)

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR

Tanggal
2022-03-01
Lokasi
Provinsi Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Hingga saat ini Indonesia menghadapi berbagai jenis penyakit menular dan membahayakan. Penanganan penyakit menular tersebut dilakukan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular). UU Wabah Penyakit menular tersebut masih berlaku sejak diundangkannya sampai sekarang dan belum pernah dilakukan perubahan sejak diundangkan. Dalam tataran pelaksanaan pengaturan dalam UU Wabah Penyakit Menular yang sudah berlaku kurang lebih selama 38 (tiga puluh delapan) tahun, kiranya perlu dilakukan kajian dalam perspektif perundang-undangan karena mengingat telah terjadi banyak perubahan hukum dan perkembangan dalam masyarakat sepanjang berlakunya undang-undang tersebut, maka tingkat efektifitas UU Wabah Penyakit Menular tersebut kemungkinan besar sudah tidak relevan lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan. Selain itu, terdapat beberapa isu permasalahan UU Wabah Penyakit Menular antara lain: 1. Pengaturan dalam UU Wabah Penyakit Menular tidak mengakomodir perkembangan dalam masyarakat dan dinamika hukum yang ada pada saat ini. 2. Pelaksanaan koordinasi dalam penanganan wabah dan penyakit menular antara pemerintah dan pemerintah daerah perlu diperjelas khususnya terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah. 3. Kesediaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan penanganan wabah dan penyakit menular belum diatur dalam UU Wabah Penyakit Menular dan peraturan pelaksanaannya. 4. Pengaturan alokasi pendanaan dalam pelaksanaan penanganan wabah dan penyakit menular yang belum jelas dalam UU Wabah Penyakit Menular. 5. Pengaturan terkait hak dan kewajiban perlu diatur kembali subyek dan obyeknya. 6. Ruang lingkup partisipasi masyarakat secara luas dalam penanganan wabah dan penyakit menular belum jelas.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pemantauan pelaksanaan UU Wabah Penyakit Menular dapat disimpulkan bahwa materi muatan dalam UU Wabah Penyakit Menular belum memadai dalam memberikan perlindungan masyarakat dari ancaman kedaruratan kesehatan untuk saat ini dan yang akan datang. Ditinjau dari aspek substansi, terdapat beberapa ketentuan yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku pada saat ini dan juga perlu melakukan penyempurnaan dengan penambahan beberapa hal dalam materi muatan yang diatur dalam UU Wabah Penyakit Menular. Hal ini ditujukan agar ketentuan dalam UU Wabah Penyakit Menular dapat mewujudkan asas dan tujuan pembentukan UU Wabah Penyakit Menular dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU PPP. Ditinjau dari sisi implementasi, belum optimalnya upaya penanggulangan wabah penyakit menular dikarenakan belum cukup mengakomodir rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan; kurang terbukanya proses hukum terhadap pelanggar upaya penanggulangan wabah, sedangkan pada sisi lain Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tidak seragam dalam pengenaan sanksi selama pelaksanaan upaya penanggulangan wabah penyakit menular telah menimbulkan kebingungan dalam masyarakat, terdapat mekanisme pembiayaan wabah penyakit menular yang berbeda antara UU Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, belum meratanya sarana dan prasarana dan tata kelola sarana, prasarana dan alat Kesehatan, masih minimnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan wabah, serta kurang optimalnya pelaksanaan edukasi masyarakat dalam penerapan UU Wabah Penyakit Menular.

Puspanlak UU Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan rekomendasi yang ditujukan untuk penguatan dari sisi regulasi melalui penyempurnaan dan harmonisasi rumusan antara UU Wabah Penyakit Menular dengan undang-undang terkait lainnya, serta penguatan dalam perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman kedaruratan kesehatan, sebagai berikut: 1. Terkait substansi dalam UU Wabah Penyakit Menular, dengan banyaknya materi muatan yang belum terakomodir dalam UU wabah Penyakit Menular, banyaknya ketentuan dalam UU Wabah Penyakit Menular yang harus diubah, serta banyaknya masukan pengaturan baru dalam UU wabah Penyakit Menular, maka berdasarkan ketentuan dalam Lampiran angka 237 UU PPP, maka UU Wabah Penyakit Menular harus dicabut dan diganti dengan Undang-Undang yang baru mengenai wabah penyakit menular. 2. Terkait implementasi UU Wabah Penyakit Menular, perbaikan manajemen pengelolaan kesehatan, khususnya dalam penanggulangan wabah penyakit menular harus dilakukan termasuk dengan penyediaan sarana dan prasarana, pembiayaan yang cukup, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan.

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Tanggal
2022-03-01
Lokasi
Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kalimantan Barat

Guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tahun 2002 melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sebab, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya. Salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan tindak pidana narkotika tersebut dikarenakan maraknya komoditas ekspor narkotika dalam perdagangan internasional. Hal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, maraknya tindak pidana Narkotika tersebut menunjukkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika belum mampu menjadi dasar hukum yang efektif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika untuk saat ini. Sehingga, pembentuk undang-undang menerbitkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Adapun materi muatan yang ditambahkan dalam UU Narkotika guna mengefektifkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta guna melindungi masyarakat dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, antara lain: 1. menambahkan pengaturan mengenai Prekursor Narkotika, karena Prekursor Narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika; 2. menambahkan pemberatan sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk menimbulkan efek jera; 3. penguatan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN); 4. penguatan kewenangan BNN dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan; 5. perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 6. menambahkan pengaturan mengenai kerjasama baik bilateral, regional, maupun internasional, guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara; dan 7. penguatan peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam kurun waktu 12 tahun berlakunya UU Narkotika masih ditemukan, beberapa isu permasalahan UU Narkotika antara lain: 1. Ketidakjelasan Definisi Pecandu, Penyalah Guna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; 2. Permasalahan Frasa "Penyidik BNN" dalam Pasal 75 UU Narkotika; 3. Ketidakjelasan Frasa "Memiliki, Menyimpan, Menguasai" dalam Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika dan Ketidakjelasan Kategori Penyalah Guna yang Dapat Direhabilitasi Pasal 127 UU Narkotika. 4. Belum adanya pengaturan mengenai asesmen terpadu dalam UU Narkotika; 5. Potensi disharmoni UU Narkotika dengan KUHAP terkait jangka waktu penangkapan dan potensi disharmoni UU Narkotika dengan UU SPPA terkait frasa "setiap orang" dalam Ketentuan Pidana UU Narkotika yang menempatkan Anak bukan sebagai korban; 6. Belum optimalnya pelaksanaan asesmen terpadu dikarenakan keterbatasan peran Tim Asesmen Terpadu dalam melaksanakan tugas nya; 7. Minimnya tempat rehabilitasi dan laboratorium narkotika dan prekursor narkotika; 8. minimnya dukungan anggaran untuk pelaksanaan asesmen terpadu dan rehabilitasi; 9. masih adanya kekhawatiran dari masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika; dan 10. pemahaman APH yang masih menitikberatkan pada pendekatan pemidanaan dibandingkan pendekatan kesehatan.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pemantauan pelaksanaan UU Narkotika dapat disimpulkan bahwa materi muatan dalam UU Narkotika belum memadai dan efektif digunakan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk saat ini dan yang akan datang. Ditinjau dari aspek substansi, terdapat beberapa ketentuan yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku pada saat ini dan juga perlu melakukan penyempurnaan dengan penambahan beberapa hal dalam materi muatan yang diatur dalam UU Narkotika. Hal ini ditujukan agar ketentuan dalam UU Narkotika dapat mewujudkan asas dan tujuan pembentukan UU Narkotika dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU PPP. Ditinjau dari sisi implementasi, masih ditemukan beberapa permasalahan, di antaranya masih tingginya jumlah kasus Narkotika dan jumlah tersangka tindak pidana Narkotika yang menyebabkan belum optimalnya pemenuhan asas dan tujuan UU Narkotika; belum adanya kesinambungan antara APH dengan Tim Asesmen Terpadu dan Hakim dalam pengupayaan rehabilitasi bagi Pecandu dan/atau Penyalah Guna Narkotika; tidak optimalnya pelaksanaan asesmen terpadu dikarenakan belum maksimalnya Tim Asesmen Terpadu dalam menganalisis tingkat kecanduan Pengguna Narkotika; minimnya ketersediaan sarana dan prasarana dan SDM dalam pelaksanaan rehabilitasi; minimnya sarana dan prasarana dalam mendukung penyidikan tindak pidana narkotika; minimnya dukungan anggaran dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika; belum optimalnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan pemahaman APH yang masih menitikberatkan pada pendekatan pemidanaan jika dibandingkan pendekatan kesehatan.

Puspanlak UU Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan rekomendasi yang ditujukan untuk penguatan dari sisi regulasi melalui penyempurnaan dan harmonisasi rumusan antara UU Narkotika dengan undang-undang terkait lainnya, serta penguatan dalam sisi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika , sebagai berikut: 1. Substansi Hukum a. Perlu adanya perumusan ulang mengenai definisi Pecandu, Penyalah Guna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Pasal 1 angka 13, Pasal 1 angka 15, dan Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika secara jelas. b. Kata “BNN” dalam Pasal 75 UU Narkotika perlu dihapus, sehingga kewenangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 75 UU Narkotika tersebut dapat dilakukan tidak hanya oleh Penyidik BNN, tetapi juga Penyidik Polri dan PPNS di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika. c. Perubahan Pasal 76 ayat (1) UU Narkotika frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g” perlu diubah menjadi “oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik BNN”. d. Perlu adanya perumusan ulang mengenai Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika dan perlunya memperjelas kriteria Penyalah Guna yang dapat direhabilitasi dalam Pasal 127 UU Narkotika. e. Penambahan pengaturan norma mengenai asesmen terpadu dalam UU Narkotika. f. Menambahkan pasal tersendiri terkait ketentuan pidana untuk anak dengan materi muatan menempatkan kedudukan anak sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika. 2. Struktur Hukum/Kelembagaan a. Perlu konsistensi kolaborasi antara para pemangku kepentingan dalam penanganannya dan kesamaan persepsi dalam penanganan permasalahan narkotika sehingga dapat membentuk sistem yang kuat untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. b. Diperlukan adanya kesinambungan antara Penyidik, Tim Asesmen Terpadu, dan Hakim (collaborative governance) dalam pelaksanaan rehabilitasi agar hasil penyidikan Penyidik terhadap tersangka dan/atau terdakwa Pecandu atau Penyalah Guna Narkotika dapat dimanfaatkan oleh Tim Asesmen Terpadu untuk melakukan asesmen terpadu dan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu dapat menjadi acuan bagi Hakim untuk memutuskan atau menetapkan rehabilitasi tanpa dimaksudkan mengintervensi kemerdekaan Hakim. c. Perlu penguatan Tim Asesmen Terpadu dan sosialisasi mengenai Tim Asesmen Terpadu di kalangan APH dan masyarakat. Penguatan Tim Asesmen Terpadu tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yakni dengan menambahkan pengaturan mengenai asesmen terpadu dalam UU Narkotika; perlunya dibentuk Tim Asesmen Terpadu di setiap BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota; dan diperlukan peningkatan kompetensi SDM Tim Asesmen Terpadu. 3. Sarana dan Prasarana a. Perlu komitmen dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan ketersediaan lembaga rehabilitasi sekaligus peningkatan kualitas dan kuantitas SDM dalam bidang layanan rehabilitasi serta dibentuknya Lapas khusus untuk narapidana. b. Menerapkan metode lain dalam pelaksanaan rehabilitasi medis yakni melalui mekanisme rawat jalan bagi para Pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika agar dapat mengatasi permasalahan minimnya tempat rehabilitasi dan over capacity Lapas. c. Perlu komitmen dari Pemerintah dalam pemenuhan fasilitas laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika di setiap provinsi dan kabupaten/kota, alat pendeteksi yang dapat mendukung dalam pengungkapan jaringan narkotika (detection finder), dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang profesional. 4. Pendanaan Dibutuhkannya komitmen dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan ketersediaan anggaran dalam mendukung pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, perlu melakukan analisis manfaat biaya dengan cara menjustifikasi setiap manfaat yang akan diberikan sehingga dapat diketahui besaran anggaran yang dibutuhkan untuk dialokasikan sesuai dengan manfaat dan layanan yang akan diberikan dan juga perlu konsistensi penerapan Pasal 101 ayat (3) UU Narkotika sebagai sumber alternatif pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi. 5. Budaya Hukum a. Diperlukan sosialisasi yang lebih masif dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah terkait peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan perlunya perlindungan hukum kepada masyarakat yang hendak melapor adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta perlunya konsistensi pemerintah dalam menerapkan Pasal 109 UU Narkotika terkait pemberian penghargaan bagi masyarakat dan APH guna mengoptimalkan peran serta masyarakat. b. Diperlukan adanya pemahaman yang sama dari APH dengan mengedepankan pendekatan kesehatan dibandingkan dengan pendekatan pemidanaan dan perlu adanya penggunaan pendekatan restorative justice dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS 
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI 
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Tanggal
2021-12-01
Lokasi
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Riau

Bahwa masih banyaknya permasalahan dan isu terkait pamanfaatan dan penggunaan ITE, baik dari sisi substansi maupun dari sisi implementasi menjadi salah satu urgensi dilakukannya pemantauan terhadap UU ITE, yaitu antara lain: a. Perbedaan penafsiran penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dalam penegakan hukum; b. Belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan untuk sertifikasi transaksi elektronik; c. Belum dipahaminya ketentuan pidana dalam UU ITE oleh penegak hukum dan masyarakat; d. Permasalahan terkait dengan prosedur pelaksanaan penegak hukum yang berbeda di tiap instansi penegakan hukum; e. Belum ditetapkan prosedur yang jelas mengenai kewenangan pemerintah dalam hal pemutusan akses informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum; f. Belum memadainya sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam penggunaan dan pemanfaatan ITE; g. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait kewajiban perlindungan data pribadi diri dan orang lain. Dan dalam kurun waktu sejak diundangkan pada Tahun 2008 hingga saat ini, UU ITE mengalami perubahan beberapa norma pasal dan/atau ayat serta beberapa norma telah dinyatakan inkonstitusional berdasarkan Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan 20/PUU-XIV/2016.

1. ASPEK SUBSTANSI HUKUM a. Kedudukan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti 1) Informasi dan/atau Dokumen Elektronik Sebagai Perluasan Alat Bukti Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44 huruf b UU ITE telah mengatur informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan perluasan mengenai alat bukti yang sah. Ketentuan mengenai informasi dan/atau dokumen elektronik sejatinya juga telah diakomodir didalam UU lain sebagai alat bukti yang sah. Ketentuan terkait dengan alat bukti elektronik juga telah diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya adalah Pasal 26A UU Tipikor, Pasal 73 UU Pencucian Uang serta Pasal 29 UU TPPO. Namun pada implementasinya perumusan mengenai alat bukti didalam UU ITE telah menimbulkan multitafsir, hal ini dikarenakan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat ditafsirkan sebagai perluasan salah satu jenis alat bukti sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP. Namun hal tersebut dapat juga ditafsirkan sebagai penambahan jenis alat bukti yang sah diluar jenis-jenis alat bukti yang diatur didalam Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu ketentuan mengenai kedudukan alat bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti perlu dipertegas kembali serta pengaturan mengenai hukum acara dalam rangka penegakan hukum. 2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara pengujian UU ITE dan UU Tipikor melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yang mana seluruh pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44 huruf b UU ITE serta Pasal 26A UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dalam rangka penegakan hukum atas permintaan Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE. Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 memberikan implikasi hukum terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo Pasal 44 huruf b UU ITE dimana informasi dan/atau dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila dalam pelaksanaannya dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Permasalahan tersebut diatas menunjukkan bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44 huruf b UU ITE yang mengatur mengenai kedudukan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah perlu diatur lebih lanjut terkait dengan perluasan dari alat bukti yang sah serta tanpa melanggar hak privasi pada setiap pihak dalam rangka penegakan hukum. b. Lembaga Sertifikasi Keandalan Sertifikasi keandalan yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 10 UU ITE dan Pasal 68 PP 71/2019 dimana salah satu fungsi sertifikat keandalan adalah untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa transaksi elektronik tersebut aman untuk diakses. Namun hingga saat ini, sertifikasi keandalan belum diterapkan hal ini disebabkan karena Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK) selaku lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat keandalan dan berwenang melaksanakan audit sistem ITE belum juga dibentuk sehingga mengakibatkan sistem ITE rawan akan kebocoran data dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, perlu dibentuknya LSK mengingat LSK memiliki peranan penting dalam menjamin keamanan sistem elektronik bagi e-commerce, perbankan, dan finance technology. c. Penghapusan Data Pribadi yang Tidak Relevan Melalui Penetapan Pengadilan Pasal 26 ayat (3) UU ITE merupakan aturan baru yang menjamin hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menghapus data pribadi yang berada di bawah kendali PSE berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam Pasal 15 PP 71/2019, penerapan tata cara penghapusan data pribadi yang tidak relevan dibedakan menjadi 2 (dua) cara yaitu penghapusan (right to erasure) dan pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting). Pasal 26 ayat (3) UU ITE mengatur lingkup yang lebih luas dari penghapusan data pribadi (right to erasure) yaitu setiap informasi dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan dapat dimintakan orang yang bersangkutan untuk dihapus dari daftar mesin pencari (right to delisting) melalui penetapan pengadilan, termasuk rekam jejak di masa lalu namun tidak relevan dengan kejadian saat ini. Pengecualian untuk mempertahankan data pribadi tetap diperlukan terutama untuk rekam jejak di masa lalu yang berkaitan dengan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan banyak korban. Oleh karena itu diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data “tidak relevan” seperti tujuan, syarat, jangka waktu, dan pengecualian keadaan tertentu yang tidak dapat dimintakan untuk dihapuskan. d. Larangan Perbuatan Menyebarkan Muatan yang Melanggar Kesusilaan Pasal 27 ayat (1) UU ITE memiliki delik yang serupa dengan Pasal 281-Pasal 282 KUHP dan Pasal 4 UU Pornografi terkait larangan perbuatan menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan. Perbedaan utama antara ketiga ketentuan tersebut terletak pada pengaturan subjek hukum, metode penyebaran, media penyebaran, dan jenis-jenis muatan kesusilaan. Implementasi Pasal 27 ayat (1) UU ITE ramai disebut sebagai “pasal karet” karena menimbulkan multitafsir dan kontroversi baik bagi para APH maupun bagi masyarakat. Atas keadaan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri menyepakati SKB UU ITE sebagai solusi tercepat dalam penyamaan persepsi penegakan hukum diantara APH, namun SKB UU ITE belum dapat menyelesaikan masalah utama yang ada pada penormaan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Oleh karena diperlukan penjelasan lebih terperinci terkait frasa “melanggar kesusilaan” agar tidak tumpang tindih dengan ketentuan lain dan menimbulkan multitafsir. e. Perbedaan Ancaman Pidana Pelaku Perjudian Pasal 27 ayat (2) UU ITE menitikberatkan pada perbuatan seseorang “mentransmisikan”, “mendistribusikan”, dan “membuat dapat diaksesnya” konten perjudian. Perbuatan perjudian online yang diatur Pasal 27 ayat (2) UU ITE memiliki persinggungan dengan unsur atau delik perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun ketentuan pidana penjara dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE memberikan ancaman yang lebih rendah dibandingkan dengan Pasal 303 KUHP. Jika dilihat dari sifat judi online yang mudah diakses, tidak membutuhkan kehadiran fisik, adanya konten pornografi dalam situs judi online maka dapat disimpulkan bahwa judi online menimbulkan bahaya moral hazard yang lebih besar dibandingkan judi konvensional. Oleh karena itu, besaran ancaman pidana penjara yang berbeda antara UU ITE dengan KUHP dianggap tidak sesuai dengan dampak yang ditimbulkan dari perjudian online. f. Norma Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang mengatur mengenai perbuatan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam ranah ITE. Pada implementasinya menimbulkan kritik dan kontroversi karena sifat multitafsir rumusan norma penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga berpotensi menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Hal tersebut disebabkan perbedaan penormaan antara Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan Pasal 310-Pasal 311 KUHP, dimana masalah utama ketentuan Pasal UU ITE ini dikarenakan tidak jelasnya kualifikasi korban penghinaan dan pencemaran nama baik. Dari data yang dihimpun lembaga Southeast Asia of Expression Network pada tahun 2020, mayoritas pengaduan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik berasal dari orang-orang dengan status sosial tinggi yang mengadukan orang dengan latar belakang status sosial lebih rendah. Untuk merespon hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan SKB UU ITE sebagai pedoman pelaksana yang bertujuan menjembatani permasalahan norma penghinaan dan pencemaran nama baik dengan penegakan hukum di lapangan. Meskipun demikian, dari aspek yuridis pemberlakuan SKB UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bukan termasuk peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai klasifikasi korban penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimuat dalam SKB UU ITE. g. Delik Pemerasan dan Pengancaman Ketentuan tindak pidana “pemerasan” dan “pengancaman” dalam Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE pada intinya menggabungkan dua norma KUHP yang berbeda yaitu tindak pidana “pemerasan” Pasal 368 KUHP dan “pengancaman” Pasal 369 KUHP. Implikasi penggabungan tersebut adalah adanya delik biasa dan delik aduan yang termuat dalam satu ketentuan Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang mengakibatkan multitafsir bagi APH maupun bagi masyarakat. Untuk menanggulangi sifat multitafsir Pasal tersebut, pemerintah mengeluarkan SKB UU ITE yang menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (4) UU ITE mengacu pada Pasal 368 KUHP. Hal ini menjadikan delik aduan tindak pengancaman menjadi tidak diakomodir. Oleh karenanya norma “pemerasan dan pengancaman” UU ITE perlu dilakukan harmonisasi dengan KUHP. h. Larangan Perbuatan Menyebarkan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pasal 28 ayat (2) UU ITE memiliki delik yang serupa dengan Pasal 156-Pasal 157 KUHP terkait larangan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech), namun Pasal 28 ayat (2) UU ITE hanya mengkhususkan adanya unsur delik informasi yang disebarkan dalam media elektronik. Perbedaan utama antara kedua ketentuan tersebut terletak pada adanya unsur “individu”, unsur “antargolongan”, ancaman pidana, serta penggunaan kata “menyebarkan” dengan frasa “di muka umum”. Pasal 28 ayat (2) UU ITE juga termasuk sebagai “pasal karet” yang menimbulkan multitafsir dan kontroversi di tengah masyarakat. Selain SKB UU ITE, ketentuan penanganan ujaran kebencian (hate speech) bagi internal Kepolisian juga diatur dalam SE Kapolri No. SE/6/X/2015. Namun dalam SE Kapolri No. SE/6/X/2015 terdapat beberapa ketentuan baru yang tidak sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE seperti penambahan objek ujaran kebencian, bentuk-bentuk ujaran kebencian, serta dampak dari ujaran kebencian (hate speech). Sehingga untuk mengatasi hal-hal tersebut yang berpotensi menimbulkan disharmoni secara substansi, multitafsir dalam penegakan hukum oleh APH dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat diperlukan revisi atas Pasal 28 ayat (2) UU ITE. i. Permasalahan Pengaturan Delik Pidana Pinjaman Online Ilegal Bahwa ketentuan Pasal 29 UU ITE mengenai tindakan ancaman kekerasan yang dilakukan dengan sarana elektronik hanya mengatur mengenai hukum formil yang mensyaratkan terpenuhinya unsur delik tanpa melihat maksud dari pelaku dalam melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, seperti yang telah tercantum dalam Pasal 335 KUHP. Hal tersebut dapat menimbulkan multitafsir diantara APH maupun masyarakat, terutama apabila dikaitkan dengan kasus pinjaman online ilegal yang dalam hal melakukan tindak pidana ancaman kekerasan tersebut disertakan dengan adanya maksud agar nasabah segera membayar dana yang sudah dipinjam kepadanya. Terkait hal tersebut, perlu dilakukan revisi atau perubahan yaitu dengan penambahan norma maksud dilakukannya tindak pidana ancaman kekerasan seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 335 KUHP. j. Pemutusan Akses Terhadap Informasi dan/atau Dokumen Elektronik Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE telah mengatur mengenai kewenangan Pemerintah dalam memutus akses informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum guna melindungi kepentingan umum serta bertujuan agar mencegah penyalahgunaan informasi dan/atau dokumen elektronik. Ketentuan tersebut kemudian diteruskan dengan terbitnya PP 71/2019 yang secara substansi mengatur mengenai batasan, kategori serta klasifikasi mengenai informasi dan/atau dokumen elektronik yang mengatur muatan melanggar hukum. Bahwa maksud dan tujuan yang diatur didalam Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 81/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya hakim MK mempertimbangkan bahwa ketentuan mengenai kewenangan Pemerintah dalam memutus akses internet diperlukan, melihat bahwa perkembangan teknologi yang sangat cepat, luas dan masif. Pada implementasinya rumusan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE telah menimbulkan multitafsir apabila dilaksanakan untuk kepentingan luas karena jenis informasi yang dapat diputus akses hanya mencakup informasi dan/atau dokumen elektronik saja yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, oleh karena itu maka ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Pemerintah dalam memutus akses tersebut perlu disertai dengan perluasan jenis informasi guna mengakomodasi perkembangan teknologi. 2. ASPEK STRUKTUR HUKUM/KELEMBAGAAN Dalam ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU ITE diatur mengenai kewenangan Pemerintah dalam melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan ITE. Terkait pelaksanaannya, pengawasan ITE dilakukan oleh Pemerintah yaitu Kominfo yang dibantu oleh Bareskrim Polri yang dilaksanakan melalui pembentukan satuan kerja tersendiri. Untuk menjalankan tugasnya, Kapolri menerbitkan SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE tersebut dikeluarkan menanggapi permintaan Presiden agar Polri lebih selektif dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Ketetapan SE ini berlaku untuk setiap kasus yang sedang ditangani maupun kasus yang berpotensi muncul di masa mendatang. SE ini kemudian diperkuat dengan adanya Surat Telegram Kapolri No. ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Siber (ST No. ST/339/II/RES.1.1.1./2021). Namun koordinasi antar Pemerintah yang berwenang terkait pengawasan ITE selama ini belum berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya transaksi elektronik berupa investasi atau pinjaman online yang tidak berizin atau tidak tersertifikasi namun tetap bisa beroperasi dan masih maraknya kasus tindak pidana penipuan online yang merugikan konsumen seperti arisan online atau pinjaman online. Dalam mengatasi permasalahan dalam implementasi Pasal 40 ayat (2) UU ITE maka diperlukan penguatan dari sisi koordinasi antara instansi terkait dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengawasan dan pencegahan agar kasus penipuan online tidak terjadi lagi. 3. ASPEK SARANA DAN PRASARANA a. Pemahaman SDM Terkait dengan Pidana Siber Dalam penanganan tindak pidana siber di Indonesia belum terlaksana secara optimal, faktor yang paling berpengaruh pada lemahnya penegakan hukum adalah sarana dan prasarana penegakan hukum yang belum memadai yang mencakup ketersediaan SDM yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dan pendanaan yang mencukupi. Dalam rangka meningkatkan upaya penanganan tindak pidana siber yang semakin meningkat, diharapkan dapat diselenggarakan pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana.   b. Hambatan Pelaksanaan Kewajiban Melindungi Informasi Elektronik Ketentuan Pasal 16 UU ITE mengatur tentang syarat minimum setiap PSE dalam mengoperasikan sistem elektronik. Dalam memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut selama ini masih ditemukan beberapa hambatan yang terjadi, terutama mengenai sarana dan prasarana yang belum memadai dalam melaksanakan perlindungan informasi elektronik tersebut, sehingga hal-hal ini menyebabkan masih maraknya kasus kebocoran data yang terjadi. Dalam menyelesaikan hambatan pelaksanaan Pasal 16 UU ITE terkait aspek sarana dan prasarana tersebut, jika dikaitkan dengan tingkat payung hukumnya yaitu dengan membuat legislasi terkait Perlindungan Data Pribadi oleh DPR dan Kementerian yang berwenang. Lalu terkait hal-hal teknis, instansi/kementerian yang berwenang perlu menyediakan teknologi yang mendukung perlindungan data pribadi serta menambah SDM yang bertugas terkait dengan pengawasan dalam keamanan jaringan dan perangkat internet. 4. ASPEK BUDAYA HUKUM a. Pemahaman dan Edukasi dalam Implementasi UU ITE Sebagai undang-undang yang mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan teknologi, tentunya UU ITE ini tidak luput dari hambatan dalam implementasinya. Secara umum masyarakat sudah mulai berperan aktif dalam melaporkan terjadinya tindak pidana ITE, namun masih terdapat permasalahan terkait masyarakat yang tidak memahami mengenai pengaturan dalam UU ITE. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat ini menjadi faktor terhambatnya pelaksanaan pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak pidana ITE. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi secara menyeluruh oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai aturan dalam peraturan perundang-undangan serta program pemerintah terkait penyelenggaraan ITE. b. Peran Serta Masyarakat Terkait Data Pribadi Ketentuan mengenai penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE. Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut selama ini masih terdapat kendala yang terjadi, yaitu sebagian masyarakat Indonesia masih banyak yang belum memahami pentingnya melindungi data pribadi sehingga menyebabkan masih banyaknya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi selama ini. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, maka perlu diadakan pemberian edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, contohnya dengan mengadakan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis terkait perlindungan data pribadi.

1. ASPEK SUBSTANSI HUKUM a. Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44 huruf b UU ITE, perlu diatur lebih rinci terkait dengan kedudukan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai perluasan dari alat bukti serta hukum acaranya dalam rangka penegakan hukum. b. Pasal 10 UU ITE, perlu mendorong pembentukan LSK karena memiliki peranan penting dalam menjamin keamanan sistem elektronik bagi e-commerce, perbankan, dan finance technology. Selain itu, perlu mendorong Kominfo dan instansi terkait untuk melakukan kerjasama dengan pihak swasta yang berkompeten dalam memberikan sertifikasi keandalan kepada para pelaku usaha. c. Pasal 26 ayat (3) UU ITE, perlu diberikan ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data “tidak relevan” seperti tujuan, syarat, jangka waktu, dan pengecualian keadaan tertentu yang tidak dapat dimintakan penghapusan. d. Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, perlu diberikan kejelasan rumusan frasa “melanggar kesusilaan” agar tidak tumpang tindih atau disharmoni dengan Pasal 281-Pasal 282 KUHP dan Pasal 4 UU Pornografi. e. Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE perlu harmonisasi dengan Pasal 303 KUHP, khususnya pada ketentuan maksimum ancaman pidana penjara. f. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE perlu diberikan kejelasan rumusan mengenai kualifikasi korban, dimana substansi SKB UU ITE yang relevan dapat menjadi acuan dalam revisi UU ITE. g. Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE perlu harmonisasi dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP terkait jenis delik biasa dan jenis delik aduan. h. Pasal 28 ayat (2) UU ITE, perlu dihapuskan unsur “individu” karena sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan perlu diberikan kejelasan rumusan unsur “antargolongan” agar tidak multitafsir, serta perlunya penertiban peraturan teknis seperti SKB UU ITE dan SE Kapolri No. SE/6/X/2015 agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum. i. Pasal 29 UU ITE perlu dilakukan revisi yaitu dengan penambahan norma maksud dilakukannya tindak pidana ancaman kekerasan seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 335 KUHP. j. Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE perlu ditegaskan kewenangan Pemerintah hanya dalam memutus akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum (moderasi konten). k. Perlu mengangkat norma dalam SKB UU ITE menjadi materi perubahan UU ITE. 2. ASPEK STRUKTUR HUKUM/KELEMBAGAAN Perlu penguatan dari sisi koordinasi antara instansi/kementerian terkait dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengawasan dan pencegahan agar kasus penipuan berbasis online tidak terjadi lagi. 3. ASPEK SARANA DAN PRASARANA a. Perlu dilakukan peningkatan upaya penanganan tindak pidana siber dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana. b. Perlu dibuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi oleh DPR dan Pemerintah. c. Perlu peningkatan teknologi yang mendukung perlindungan data pribadi serta menambah SDM yang bertugas terkait dengan pengawasan dalam keamanan jaringan dan perangkat internet. 4. ASPEK BUDAYA HUKUM a. Perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh oleh DPR, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai aturan dalam peraturan perundang-undangan serta program pemerintah terkait penyelenggaraan ITE. b. Perlunya pemberian edukasi kepada masyarakat terkait pemahaman mengenai pentingnya perlindungan data pribadi yang dilaksanakan dengan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.