Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSPANLAKUU Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Tidak Ada Judul

Tanggal
2021-11-30
Penulis
-

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Undang-Undang ini telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi, dan terdapat 4 pasal/ayat yang diputus oleh Putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018, Putusan MK No. 41/PUU-XII/2014, serta Putusan MK No. 8/PUU-XIII/2015. Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU ASN yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 yang dinyatakan inkonstitusional maupun inkonstitusional bersyarat untuk kemudian dikompilasikan dalam satu naskah bersama dengan undang-undang aslinya.

Tidak Ada Judul

Tanggal
2021-11-24
Penulis
-

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, sehingga penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dimantapkan kedudukan dan perannya agar menjadi lembaga pemerintahan yang dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan menjadi bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun. Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Kejaksaan yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang- undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang- undang. dan disertai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat/penjelasan pasal yang dibatalkan. Adapun pasal/ayat dan penjelasan pasal yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi adalah: 1. Pasal 22 ayat (1) huruf d melalui Putusan MK No. 49/PUU-VIII/2010 2. Penjelasan Pasal 35 huruf c sepanjang frasa "mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan atas asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut" melalui Putusan MK No. 29/PUU-XIV/2016