Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN), yang menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU ASN yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksanaan undang-undang dan disertai lampiran penjelasan undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan pasal, ayat, dan/atau bagian dalam UU ASN.
Pasal/ayat yang dibatalkan melalui Putusan MK:
1. Pasal 87 ayat (4) huruf b melalui Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018
2. Pasal 119 melalui Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014
3. Pasal 123 ayat (3) melalui Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014
4. Pasal 124 ayat (2) melalui Putusan MK Nomor 8/PUU-XIII/2015
Tidak Ada Judul
Tanggal
2021-08-24
Penulis
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU Migas), yang menjadi landasan untuk pengelolaan minyak dan gas bumi yang merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan dan dikuasai oleh negara agar pengelolaannya secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Migas beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang. dan disertai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 1 angka 23 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
2. Pasal 4 ayat (3) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
3. Pasal 11 ayat (1) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
4. Pasal 12 ayat (3) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
5. Pasal 20 ayat (3) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
6. Pasal 21 ayat (1) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
7. Pasal 22 ayat (1) melalui putusan MK No. 002/PUU-I/2003.
8. Pasal 28 ayat (2) melalui putusan MK No. 002/PUU-I/2003.
9. Pasal 28 ayat (3) melalui putusan MK No. 002/PUU-I/2003.
10. Pasal 41 ayat (2) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
11. Pasal 44 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
12. Pasal 45 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
13. Pasal 48 ayat (1) melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
14. Pasal 49 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
15. Pasal 59 huruf a melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
16. Pasal 61 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
17. Pasal 63 melalui putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN), yang menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari inter...