Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) menjadi landasan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat serta tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang. dan disertai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan berdasarkan:
1. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006
2. Putusan MK No. 21/PUU-XIV/2016, dan
3. Putusan MK No. 25/PUU-XV/2016
Tidak Ada Judul
Tanggal
2021-09-15
Penulis
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE), yang menjadi landasan untuk suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika yang terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU ITE beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang. dan disertai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang dibatalkan melalui Putusan MK:
1. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) melalui Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016;
2. Pasal 31 ayat (4) melalui Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010;
3. Pasal 44 huruf b melalui Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Koru...