Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh) menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan menyesuaikan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang.
Tidak Ada Judul
Tanggal
2022-08-10
Penulis
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH), yang menjadi landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU PPLH beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang. dan disertai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) melalui Putusan MK No. 18/PUU-XII/2014
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh) menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman,...