Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah), disusun berdasarkan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah di samping kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah juga semakin meningkat.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Perbankan Syariah beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang.i
Tidak Ada Judul
Tanggal
2022-08-10
Penulis
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Pajak Penghasilan) menjadi dasar pengaturan pengenaan pajak penghasilan sebagai sumber penerimaan negara untuk melaksanakan pembangunan nasional. UU Pajak Penghasilan telah 6 (enam) kali diubah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan adanya banyak perubahan pengaturan sistem pajak penghasilan ini diharapkan dapat mencapai reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Adapun dokumen satu naskah ini berisikan materi muatan UU Pajak Penghasilan beserta seluruh perubahannya, peraturan pelaksana undang-undang, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sebagian materi muatan UU Pajak Penghasilan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta dengan pertimbangan hukum dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah), disusun berdasarkan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat ...