Anotasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan Peraturan Pelaksana
Tidak Ada Judul
Tanggal
2021-12-02
Penulis
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), disusun sebagai pedoman bagi berbagai pihak, terutama bagi Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan, maupun bagi petugas pajak untuk menjalankan tugas dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak. Dalam UU KUP juga diatur sistem, mekanisme, dan tata cara perpajakan yang menganut sistem self assessment.
Undang-Undang ini telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi, dan terdapat 1 pasal/ayat yang dibatalkan oleh Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017. Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU KUP yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 yang dinyatakan inkonstitusional untuk kemudian dikompilasikan dalam satu naskah bersama dengan undang-undang asli serta perubahannya. Undang-Undang ini telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.