Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (selanjutnya disebut UU SJSN) yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal/ayat dalam UU SJSN telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan beberapa pasal/ayat juga telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) melalui putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005.
2. Pasal 13 ayat (1) melalui putusan MK Nomor 70/PUU-IX/2011.
Tidak Ada Judul
Tanggal
2022-01-04
Penulis
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (selanjutnya disebut UU Perlindungan Saksi dan Korban), yang menjadi landasan untuk menjamin perlindungan terhadap hak saksi dan korban yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksanaan undang-undang dan disertai lampiran penjelasan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (selanjutnya disebut UU SJSN) yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia telah beberapa kali ...