Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

1. Pemohon sebagai seorang yang pernah menggugat Grab Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akibat perubahan syarat dan ketentuan reward dari challenge (tantangan) Grab indonesia, sehingga Pemohon tidak kunjung memperoleh hadiah/reward yang dijanjikan. Oleh karena gugatan Pemohon tersebut media meliput sengketa hukum reward antara Pemohon dengan Grab Indonesia. Hingga pada akhirnya gugatan tersebut oleh pengadilan tingkat pertama dalam putusannya memutus permohonan gugatan Pemohon tidak dapat diterima, selain itu putusan tersebut telah Inkracht Van Gewijsde. Berdasarkan gugatan Pemohon tersebut pihak Grab Indonesia melakukan gugatan balik kepada Pemohon karena merasa nama baiknya telah dirusak. Pada akhirnya gugatan tersebut pun diputus PN Jakarta Barat dengan putusan gugatan Grab Indonesia ditolak. Selain itu, upaya hukum Grab Indonesia di tingkat banding dan kasasi juga ditolak. Meski demikian Pemohon masih merasa khawatir akibat diundangkannya Pasal 433 dan Pasal 434 UU KUHP, karena pengundangan KUHP mencabut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemohon khawatir karena pada implementasinya Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mendapatkan pedoman berupa Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan lnformatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman lmplementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE (SKB UU ITE). Akibat dicabutnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan kekhawatiran Pemohon bahwa Grab Indonesia dapat menggugat kembali Pemohon atas dasar permasalahan hukum yang pernah terjadi berdasarkan ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 UU KUH. 2. Selain itu, terhadap Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP, Pemohon berencana untuk dapat berperkara dalam ranah perdata di kemudian hari, sehingga Pemohon merasa memiliki legal standing menguji Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP.

Objek Perkara

Pasal 433 ayat (3) UU KUHP Pasal 434 ayat (2) UU KUHP Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP

Tanggal Registrasi

2022-12-19

Nomor Perkara

Nomor 1/PUU-XXI/2023

Status Perkara

Tidak Dapat Diterima

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline