Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

Pemohon menganggap Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai seorang yang saat ini akan dan telah memberikan keterangan ahli dalam perkara pidana yakni sewaktu-waktu dapat dituntut, baik pidana maupun perdata atas keterangan yang Pemohon berikan.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban Pasal 10 ayat (1) dan penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-11-02

Nomor Perkara

109/PUU-XX/2022

Status Perkara

Ditolak

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline