Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan proses pembentukan UU 3/2022 tidak memenuhi syarat pembentukan undang-undang dengan alasan sebagai berikut: • dalam proses pembentukan UU 3/2022 hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained) tidak dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang; • pada saat persetujuan bersama, Lampiran II UU 3/2022 tidak pernah ada (terlampir) pada Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dan/atau tidak pernah dibahas selama proses pembentukan UU 3/2022.

Objek Perkara

Pengujian Formil UU 3/2022

Tanggal Registrasi

2022-03-01

Nomor Perkara

34/PUU-XX/2022

Status Perkara

Ditolak

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline