Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang pada intinya adalah Pemohon sebagai bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinyatakan tidak lulus hasil seleksi administrasi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 dan tidak pula disertai alasan-alasannya. Bahwa Pemohon menduga alasan tidak lulusnya dalam tahap seleksi administrasi bakal calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu adalah terkait ketentuan persyaratan batas usia yang mana menurut Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu mensyaratkan “berusia paling rendah 40 tahun” sedangkan usia Pemohon pada saat mendaftar adalah 39 tahun. (vide Perbaikan Permohonan hal. 9)
Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu
2022-01-03
1/PUU-XX/2022
Tidak Dapat Diterima
Tidak ada timeline