Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang pada intinya: a. Mengenai persyaratan usia mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua, semula usia minimal mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK berusia 40 tahun menjadi 50 tahun. Sementara Pemohon yang saat ini aktif sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK, yang pada saat proses seleksi masih dengan persyaratan usia 40, sehingga hingga selesai masa jabatannya berusia 49 tahun. Maka Pemohon berdasarkan Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua memiliki hak untuk dipilih kembali pada periode berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KPK Perubahan Kedua menjadi tidak memenuhi syarat. Ketentuan Pasal 29 huruf e secara nyata mengakibatkan problematika kelembagaan KPK, karena norma yang diharapkan menjamin Independensi KPK dan kontinuitas program kerja tidak dapat dilaksanakan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 14 dan 19) b. Bahwa akibat berlakunya Pasal 34 UU KPK Perubahan Kedua, Pemohon dirugikan selama 1 (satu) tahun dibandingkan dengan masa jabatan 12 lembaga non kementerian lainnya. Kerugian waktu selama 1 tahun tersebut diakibatkan secara langsung oleh norma Pasal 34 UU KPK Perubahan Kedua yang berbeda/diskriminatif dengan 12 Komisi atau Lembaga Negara non kementerian lainnya. Selain itu, Pasal 34 menimbulkan menimbulkan masalah hukum tentang status, kedudukan dan derajat lembaga KPK dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia (vide Perbaikan Permohonan hlm. 9 dan 11).
Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua dan Pasal 34 UU KPK Perubahan Kedua
2022-11-10
112/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline