Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

Pemohon melalui permohonanya menyatakan kekhawatirannya terkait pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR dikarenakan alasan politik. Hal demikian menurut Pemohon secara nyata sudah melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sebagai Constitutional Lawyer untuk mendapatkan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka.

Objek Perkara

Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24/2003 Pasal 57 angka 1 dan angka 2 UU 7/2020 Pasal 87 huruf b UU 7/2020

Tanggal Registrasi

2022-10-10

Nomor Perkara

103/PUU-XX/2022

Status Perkara

Ditolak

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline