Pemohon melalui permohonanya menyatakan kekhawatirannya terkait pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR dikarenakan alasan politik. Hal demikian menurut Pemohon secara nyata sudah melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sebagai Constitutional Lawyer untuk mendapatkan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka.
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24/2003 Pasal 57 angka 1 dan angka 2 UU 7/2020 Pasal 87 huruf b UU 7/2020
2022-10-10
103/PUU-XX/2022
Ditolak
Tidak ada timeline