bahwa Pemohon masih merasa khawatir akibat diundangkannya Pasal 433 dan Pasal 434 UU KUHP, karena pengundangan KUHP mencabut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dicabutnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan kekhawatiran Pemohon bahwa Grab Indon2. Selain itu, terhadap Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP, Pemohon berencana untuk dapat berperkara dalam ranah perdata di kemudian hari, sehingga Pemohon merasa memiliki legal standing menguji Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP esia dapat menggugat kembali Pemohon atas dasar permasalahan hukum yang pernah terjadi antara Pemohon dengan Grab indonesai berdasarkan ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 UU KUHP.
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2) dan Pasal 509 huruf a dan b bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2023-01-04
1/PUU-XXI/2023
Tidak Dapat Diterima
Permohonan Perkara
Penyusunan Konsep Keterangan DPR
Laporan Putusan atau Ketetapan MK
Produk
04 Januari 2023
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023
04 Januari 2023
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023
01 Maret 2023
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023
01 Maret 2023
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023