Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa Pemohon masih merasa khawatir akibat diundangkannya Pasal 433 dan Pasal 434 UU KUHP, karena pengundangan KUHP mencabut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dicabutnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan kekhawatiran Pemohon bahwa Grab Indon2. Selain itu, terhadap Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP, Pemohon berencana untuk dapat berperkara dalam ranah perdata di kemudian hari, sehingga Pemohon merasa memiliki legal standing menguji Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP esia dapat menggugat kembali Pemohon atas dasar permasalahan hukum yang pernah terjadi antara Pemohon dengan Grab indonesai berdasarkan ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 UU KUHP.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2) dan Pasal 509 huruf a dan b bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2023-01-04

Nomor Perkara

1/PUU-XXI/2023

Status Perkara

Tidak Dapat Diterima

Timeline

Permohonan Perkara

Penyusunan Konsep Keterangan DPR

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Produk

Permohonan Perkara

04 Januari 2023

38.1/PUU/PAN.MK/SP/01/2023

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023

Penyusunan Konsep Keterangan DPR

04 Januari 2023

38.1/PUU/PAN.MK/SP/01/2023

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

01 Maret 2023

31.1/PUU/PAN.MK/SPts/03/2023

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023

Produk

01 Maret 2023

31.1/PUU/PAN.MK/SPts/03/2023

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023