bahwa Pemohon I di masa depan, pada saat menjadi Panitera Pengganti, Panitera Muda dan Panitera di lingkungan Kepaniteraan dan Sekjen MK tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti di MA dan Pemohon II saat ini tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera Muda di MA, dan apabila di masa depan Pemoho II menjadi Panitera, Pemohon II tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera di MA.
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK Pasal 7A ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
2022-12-08
121/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline