bahwa Pemohon I di masa depan, pada saat menjadi Panitera Pengganti, Panitera Muda dan Panitera di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera, Panitera Muda dan Panitera Penggantii di MA dan Pemohon II saat ini tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera Muda di MA, dan apabila di masa depan Pemohon II menjadi Panitera, Pemohon II tidak mendapatkan usia penisun yang sama dengan Panitera di MA.
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 7A ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) jo. Pasal 28I ayat (2)
2022-02-08
121/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline