Bahwa Pasal 5 huruf c UU Provinsi Sumatera Barat dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena dinilai telah merugikan dan melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon.
Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat
2022-11-23
97/PUU-XX/2022
Tidak Dapat Diterima
Tidak ada timeline