Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

Bahwa Pasal 5 huruf c UU Provinsi Sumatera Barat dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena dinilai telah merugikan dan melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon.

Objek Perkara

Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat

Tanggal Registrasi

2022-11-23

Nomor Perkara

97/PUU-XX/2022

Status Perkara

Tidak Dapat Diterima

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline