bahwa ketentuan Pasal a quo mengenai Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota berakhir pada tahun 2023 dan 2024 bersamaan dengan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang telah memasuki tahapan krusial, sehingga menurut KPU sendiri sebagai pelaksana rekruitmen sekaligus pelaksana pada setiap tahapan, kondisi demikian mengganggu jalannya tahapan pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 karena di tengah-tengah pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 harus diselenggarakan seleksi anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan jumlah yang sangat banyak.
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (9) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-12-06
120/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline