Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa penerapan Pasal a quo telah menimbulkan multitafsir di antara para penegak hukum, termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pemalsuan surat, sehingga merugikan para pemohon selaku korban dan/atau pelapor.

Objek Perkara

Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 79 dan Pasal 79 angka 1 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-11-30

Nomor Perkara

118/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline