bahwa penerapan Pasal a quo telah menimbulkan multitafsir di antara para penegak hukum, termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pemalsuan surat, sehingga merugikan para pemohon selaku korban dan/atau pelapor.
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 79 dan Pasal 79 angka 1 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-11-30
118/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline