bahwa Pasal-pasal a quo telah membatasi atau mereduksi hak konstitusional pemohon untuk mengajukan calon Presiden atau calon Wakil Presiden yaitu belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama atau sering disebut selama 2 (dua) periode yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7, Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-11-30
117/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline