Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa Pasal-pasal a quo telah membatasi atau mereduksi hak konstitusional pemohon untuk mengajukan calon Presiden atau calon Wakil Presiden yaitu belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama atau sering disebut selama 2 (dua) periode yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7, Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-11-30

Nomor Perkara

117/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline