bahwa munculnya peristilahan PS sebagai salah satu PPU pada UU Nomor 12 Tahun 2011 telah menimbulkan ketidakpastian hukum seperti pembentukan PS didasarkan PPU yang mana dari 6 jenis PPU yang disebut pada UUD Tahun 1945, PS dibuat dalam rangka menjalankan jenis kekuasaan negara yang mana diantara jenis kekuasaan yang diatur di UUD Tahun 1945; dan hierarki PS yang berada diantara PPU yang mana pada UUD Tahun 1945
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 angka 6, Pasal 7, Pasal 13 dan Penjelasan Pasal 13 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-11-24
116/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline