Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa munculnya peristilahan PS sebagai salah satu PPU pada UU Nomor 12 Tahun 2011 telah menimbulkan ketidakpastian hukum seperti pembentukan PS didasarkan PPU yang mana dari 6 jenis PPU yang disebut pada UUD Tahun 1945, PS dibuat dalam rangka menjalankan jenis kekuasaan negara yang mana diantara jenis kekuasaan yang diatur di UUD Tahun 1945; dan hierarki PS yang berada diantara PPU yang mana pada UUD Tahun 1945

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 angka 6, Pasal 7, Pasal 13 dan Penjelasan Pasal 13 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-11-24

Nomor Perkara

116/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline