Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa dengan berlakunya UU a quo yang tadinya berada di bawah wilayah Manokwari dipisahkan dari wilayah pemerintahan Kabupaten Manokwari dan digabungkan ke wilayah pemerintahan Kabupaten Tambarauw atau dengan kata lain terjadi pengurangan cakupan wilayah Kabupaten Manokwari sebanyak 4 Distrik.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Barat Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasak 28I ayat (3) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-11-23

Nomor Perkara

115/PUU-XX/2022

Status Perkara

Ditolak

Timeline

Keterangan DPR

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Produk

Tidak ada data

Keterangan DPR

23 November 2022

115.115/PUU/PAN.MK/SP/11/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 115/PUU-XX/2022

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

31 Januari 2023

27.115/PUU/PAN.MK/SPts/01/2023

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 115/PUU-XX/2022

Produk

31 Januari 2023

27.115/PUU/PAN.MK/SPts/01/2023

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 115/PUU-XX/2022