bahwa dengan berlakunya UU a quo yang tadinya berada di bawah wilayah Manokwari dipisahkan dari wilayah pemerintahan Kabupaten Manokwari dan digabungkan ke wilayah pemerintahan Kabupaten Tambarauw atau dengan kata lain terjadi pengurangan cakupan wilayah Kabupaten Manokwari sebanyak 4 Distrik.
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Barat Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasak 28I ayat (3) UUD Tahun 1945
2022-11-23
115/PUU-XX/2022
Ditolak
Keterangan DPR
Laporan Putusan atau Ketetapan MK
Produk
Tidak ada data
23 November 2022
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 115/PUU-XX/2022
31 Januari 2023
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 115/PUU-XX/2022
31 Januari 2023
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 115/PUU-XX/2022