bahwa pasal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai pengurus partai politik dan warga negara yang aktif dalam proses pembangunan demokrasi di Indonesia, dengan berlakunya ketentuan norma-norma pada pasal a quo berupa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal "populer dan menjual diri" tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur partai politik, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik. Sehingga dengan dibatalkannya ketentuan pasal a quo kerugian pemohon tidak terjadi karena kelak dalam Pemilu tidak lagi terjadi kompetisi antar individu namun kompetisi antar partai politik dan partai politiklah yang menentukan siapa saja yang seharusnya duduk di parlemen
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2) dan Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-11-16
114/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline