bahwa berlakunya ketentuan pasal a quo yang mempersyaratkan "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun setelah perubahan menjadi paling rendah 50 tahu dan paling tinggi 65 tahun", mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode yang akan datang. Dan dimana apabila Pemohon tetap mengajukan/mencalonkan diri untuk tetap mengabdi dalam masa jabatan berikutnya tentunya akan di diskualifikasi dengan alasan persyaratan administratif tidak terpenuhi (kualifikasi umur).
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 29 huruf e bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28I UUD Tahun 1945
2022-11-16
112/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline