bahwa para pemohon merasa mengalami kerugian hak konstitusional berupa hak atas kepastian hukum yang adil atas berlakunya pasal a quo sepanjang frasa "dalam melaksanakan tugas keprofesionalan", hal ini dikarenakan pemberlakuan kebijakan penghentian sementara pembayaran Tunjangan Profesi Dosen didasarkan pada suatu penafsiran "obscure" terhadap frasa dimaksud yang dilakukan oleh sejumlah kementerian negara, salah satunya kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, sehingga menyebabkan para Pemohon sebagai Dosen pegawai pelajar yang diberi tugas belajar untuk melanjutkan studi ilmu hukum pada jenjang S3, dan berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Islam Indonesia tidak mendapatkan tunjangan profesi yang seharusnya dapat digunakan untuk menunjang pembiayaan studi doktoral secara mandiri ataupun parsial.
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 51 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-11-16
111/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline