bahwa pasal a quo tidak dijabarkan dan/atau diterangkan secara jelas dan terbuka mengenai apa yang dimaksud dengn "kepentingan pertahanan dan keamanan nasional", sebagaimana pada pasal yang sama diberikan penjelasan mengenai yang dimaksud dengan pengecualian hak-hak subjek data pribadi untuk kepentingan selain dari pasal a quo. Hal ini dapat merugikan Pemohon dalam konteks kurangnya kepastian hukum dalam pasal a quo, kemudian adanya kemungkinan akan pelanggaran terhadap hak-hak subjek data pribadi yang dapat dilakukan pemrosesan data pribadi secara sepihak tanpa sepengetahuan subjek data pribadi dalam rangka "kepentingan pertahanan dan keamanan nasional", yang tentunya menabrak hak konstitusional Pemohon mengenai perlindungan diri pribadi, in casu pelindungan data pribadi sebagai hak asasi.
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 15 ayat (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahunh 1945
2022-11-10
110/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline