bahwa pasal a quo merupakan norma yang tidka pasti, tidak adil dan diskriminatif karena hanya memberikan perlindungan hukum untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata kepada saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor yang memberikan kesaksian atau laporan, namun tidak memberikan perlindungan hukum untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata kepada seorang ahli yang memberikan keterangan ahli dalam perkara pidana.
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlidnungan saksi dan Korban Pasal 10 ayat (1) dan penjelasan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD tahun 1945
2022-11-08
109/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline