bahwa dengan berlakunya pasal-pasal a quo telah mereduksi (mengurangi) hak konstitusional Pemohon atas hak milik pribadi Pemohon yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun sebagaimana tertuang dalam Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Semarang Nomor 002/Pdt.eks/2016/PA. Smg Tanggal 1 September 2016 yang telah sah dan mengikat jo Putusan Pengadilan agama Semarang Nomor 1086/Pdt.G/2006/PA.Smg tanggal 4 januari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA Pasal 79 beserta Penjelasan serta Pasal 31 ayat (1) beserta penjelasan bertentangan dengan Pasal Alinea Ke-4 Pembukaan, Sila Ke-5 dalam Alinea ke-4 Pembukaan, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28d ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-11-01
107/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline