bahwa Pemohon merupakan perorangan WNI yang memiliki hak konstitusional yaitu hak untuk hidup baik bagi dirinya sendiri maupun anggota keluarganya termasuk anak-anaknya sebagaimana telah dilindungi berdasarkan Pasal-pasal a quo UUD Tahun 1945 serta dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan bagi diri dan anggota keluarganya berhak untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi dan keluarga, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana telah dilindungi berdasarkan Pasal a quo UUD Tahun 1945
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-11-01
106/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline