Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa sejak dikeluarkannya UU a quo mengancam keselamatan dan keamanan hewan, daging ataupun produk hewan, industri peternakan dan terakhir pada konsumen daging dan susu. Perubahan UU a quo rumusannya dipandang sebagai "menghidupkan kembali" norma UU a quo yang telah dinyataan bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana Putusan MKRI No. 137/PUU-VII/2009. Sehingga Pemohon berpandangan Presiden/Pemerintah melalui PP No. 4/2016 telah menafsirkan frase "dalam hal tertentu" Pasal a quo tidak sebagaimana dimaksud pertimbangan Mahkamah. Dan patut dicurigai Pasal a quo setidaknya frasa "dalam hal tertentu adalah upaya terselubung pembentuk undang-undang untuk melanggengkan importasi produk hewan tanpa memperhatikan aspek safety and security, keamanan dan keselamatan ternak, hewan, lingkungan dan ekonomi para peternak, serta ekonomi bangsa dan negara.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 36E ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-10-26

Nomor Perkara

105/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline