bahwa sejak dikeluarkannya UU a quo mengancam keselamatan dan keamanan hewan, daging ataupun produk hewan, industri peternakan dan terakhir pada konsumen daging dan susu. Perubahan UU a quo rumusannya dipandang sebagai "menghidupkan kembali" norma UU a quo yang telah dinyataan bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana Putusan MKRI No. 137/PUU-VII/2009. Sehingga Pemohon berpandangan Presiden/Pemerintah melalui PP No. 4/2016 telah menafsirkan frase "dalam hal tertentu" Pasal a quo tidak sebagaimana dimaksud pertimbangan Mahkamah. Dan patut dicurigai Pasal a quo setidaknya frasa "dalam hal tertentu adalah upaya terselubung pembentuk undang-undang untuk melanggengkan importasi produk hewan tanpa memperhatikan aspek safety and security, keamanan dan keselamatan ternak, hewan, lingkungan dan ekonomi para peternak, serta ekonomi bangsa dan negara.
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 36E ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945
2022-10-26
105/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline