Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Kepolisian sebagaiamana ketentuan Pasal-pasal a quo tidak dibatasi oleh UU, akan tetapi tidak terdapat juga fungsi pengawasan yang bersifat akuntabel dan independen untuk mengawasi Kepolisian NRI dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang dimilikinya.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf l, dan Pasal 18 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-10-17

Nomor Perkara

104/PUU-XX/2022

Status Perkara

Tidak Dapat Diterima

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline