bahwa dengan tiadanya perlindungan hukum yang adil dari tiadanya Constitutional Complaint, Pemohon sangat mengalami kerugian konstitusional, sebab dalam sebuah negara hukum, ada sebuah lembaga tinggi negara yang secara terang benderang melakukan tindakan inkonstitusional namun tidak dapat diadili. Pemoho dapat memperkarakan DPR tersebut agar diputus dan dinyatakan tindakan inkonstitusional.
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 angka 1 dan 2 dan Paal 87 huruf b UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
2022-10-17
103/PUU-XX/2022
Ditolak
Keterangan DPR
Laporan Putusan atau Ketetapan MK
Produk
Tidak ada data
17 Oktober 2022
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022
23 November 2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022
23 November 2022
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022