bahwa dalam Pasal a quo yang menggunakan kata sambung "atau' sepanjang frasa "presiden dan Wakil Presiden" memberikan makna bahwa syarat memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan, yang salah satunya pernah menjadi Presiden atau Wakil Presiden yang sama baik dalam masa jabatan yang sama atau berbeda. Hal ini membatasi masa jabatan calon Presiden dan Wakil Presiden, diantaranya karena dilatarbelakangi praktek ketatanegaraan di Indonesia. Keraguan tersebut mengakibatkan hak Pemohon dalam pasal a quo UUD Tahun 1945 terciderai sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah seorang Presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan Pasal 28D ayat (3) UUD Tahun 1945 namun dengan jabatan yang berbeda.
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf n bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
2022-10-12
101/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline