Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa permasalahan menjadi nyata ketika negara membuat kebijakan lembaga fatwa yang berbeda-beda terhadap objek yang sama. Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (2) UU Perbankan Syariah menegaskan yang berwenang menetapkan prinsip syariah adalah Majelis Ulama Indonesia, sedangkan ketika negara yang memiliki kepentingan, Pemerintah berhak untuk menunjuk lembaga fatwa selain MUI sebagaimana dinyatakan dalam Pasal a quo beserta penjelasannya.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Pasal 25 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-09-28

Nomor Perkara

100/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline