bahwa permasalahan menjadi nyata ketika negara membuat kebijakan lembaga fatwa yang berbeda-beda terhadap objek yang sama. Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (2) UU Perbankan Syariah menegaskan yang berwenang menetapkan prinsip syariah adalah Majelis Ulama Indonesia, sedangkan ketika negara yang memiliki kepentingan, Pemerintah berhak untuk menunjuk lembaga fatwa selain MUI sebagaimana dinyatakan dalam Pasal a quo beserta penjelasannya.
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Pasal 25 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
2022-09-28
100/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline