bahwa Ketentuan Norma pasal a quo telah menjadi sebab yang menimbulkan akibat bagi Pemohon karena dengan tidak jelasnya siapa penyelenggara jalan secara spesifik yang diatur dalam Pasal a qluo, serta kapan penyelenggara jalan tersebut harus memperbaiki jalan rusak, maka hal tersebut mengakibatkan Pemohon berpotensi mengalami kecelakaan dalam mengendarai kendaraannya saat mengejar deadline berita.
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat (1) dan Penjelasan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-09-26
98/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline