Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa Ketentuan Norma pasal a quo telah menjadi sebab yang menimbulkan akibat bagi Pemohon karena dengan tidak jelasnya siapa penyelenggara jalan secara spesifik yang diatur dalam Pasal a qluo, serta kapan penyelenggara jalan tersebut harus memperbaiki jalan rusak, maka hal tersebut mengakibatkan Pemohon berpotensi mengalami kecelakaan dalam mengendarai kendaraannya saat mengejar deadline berita.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat (1) dan Penjelasan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-09-26

Nomor Perkara

98/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline