Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa berlakunya UU a quo telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon karena berlakunya pasal a quo tersebut telahtidak mengakui, melindungi, dan memberikan kepastian hukum atas eksistensi ciri khas karakteristik adat dan bidaya yang dianut, dikelola, dipelihara, dilestarikan dan berlaku di daerah tempat tinggal Para Pemohon dalam hal ini di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat Pasal 5 huruf c bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3); dan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-09-19

Nomor Perkara

97/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline