Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

Dengan berlakunya pasal-pasal a quo, maka PT. Maju Mundur dan PT. Terjun Bebas yang melakukan kegiatan penambangan dan pembukaan lahan perkebunan di lingkungan Desa Hijau akan semakin leluasa melakukan kegiatan penambangan dan pembukaan lahan perkebunan karena dasar hukum pengenaan sanksi pidana terhadap perusahaan tersebut menjadi kabur sehingga proses pidana terhadap PT. Maju Mundur dan PT. Terjun Bebas menjadi terhambat yang berakibat pada kerusakan lingkungan Desa Hijau yang mengakibatkan masyarakat Desa Hijau kesulitan mendapatkan sumber air, para petani akan kesulitan mendapatkan lahan pertanian dan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan adanya aktifitas penambangan liar tersebut.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 dan Pasal 110B bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-08-26

Nomor Perkara

90/PUU-XX/2022

Status Perkara

Penarikan Kembali

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline