Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa pasal a quo mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum tentang waktu pelaksanaan pemilu kepada daerah sebagaimana konstitusi mengatur waktu pelaksanaan pemilhan. Jika pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan serentak di wilayah NKRI pada November 2024 yang mengakibatkan masa jabatan Pemohon sebagai Bupati hanya menjabat selama 3 Tahun 5 bulan.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-09-19

Nomor Perkara

95/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline