Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena Pasal-Pasal a quo. Menurut Pemohon Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disebut APBN) sebaiknya digunakan secara baik dan efisien. Hal demikian dikarenakan keadaan perekonomian Indonesia yang sedang tidak baik pasca pandemi Covid-19, meningkatnya hutang negara, serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (selanjutnya disebut BBM). Adapun keberlakuan Pasal-Pasal a quo mengakibatkan pemborosan APBN yang berasal dari alokasi dana pensiun pejabat negara.
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-09-15
94/PUU-XX/2022
Penarikan Kembali
Permohonan Perkara
Permohonan Perkara
Penyusunan Konsep Keterangan DPR
Laporan Putusan atau Ketetapan MK
Produk
15 September 2022
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022
15 September 2022
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022
15 September 2022
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022
31 Oktober 2022
Perihal: Salinan Ketetapan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022
31 Oktober 2022
Perihal: Salinan Ketetapan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022