Menurut Pemohon pemberlakuan Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasannya juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak saja merugikan hak konstitusional para Pemohon tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional seluruh tenaga keperawatan yang bertugas di daerah terpencil/tidak ada dokter/tidak ada apotek/tenaga apoteker di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2010-03-01
12/PUU-VIII/2010
Dikabulkan
Laporan Putusan atau Ketetapan MK
Tidak ada data
Tidak ada data