Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

Menurut Pemohon pemberlakuan Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasannya juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak saja merugikan hak konstitusional para Pemohon tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional seluruh tenaga keperawatan yang bertugas di daerah terpencil/tidak ada dokter/tidak ada apotek/tenaga apoteker di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Objek Perkara

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Tanggal Registrasi

2010-03-01

Nomor Perkara

12/PUU-VIII/2010

Status Perkara

Dikabulkan

Timeline

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Tidak ada data

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Tidak ada data