Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa pemberlakuan ketentuan dalam pasal a quo merugikan atau berpotensi merugikan hak konstitusi pemohon yaitu dengan daluwarsanya masa penuntutan terhadap pelaku tindak pidana mati atau pidana penjara seumur hidup yaitu 20 tahun yang daluwarsanya hanya 18 tahun serta tidak adanya kepastian hukum terhadap kematian orang tua pemohon.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturaan Hukum Pidana Pasal 78 ayat (1) angka 4 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-09-01

Nomor Perkara

86/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline