bahwa pemberlakuan ketentuan dalam pasal a quo merugikan atau berpotensi merugikan hak konstitusi pemohon yaitu dengan daluwarsanya masa penuntutan terhadap pelaku tindak pidana mati atau pidana penjara seumur hidup yaitu 20 tahun yang daluwarsanya hanya 18 tahun serta tidak adanya kepastian hukum terhadap kematian orang tua pemohon.
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturaan Hukum Pidana Pasal 78 ayat (1) angka 4 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
2022-09-01
86/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline