Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa adanya ketentuan di dalam UU a quo yang memerintahkan dibentuknya suatu badan peradilan kusus untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, adalah suatu norma hukum yang telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon, karena norma a quo telah membuat upaya dan segala aktifitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon untuk mendorong terwujudnya peradilan yang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada di MK menjadi sia-sia.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-08-25

Nomor Perkara

85/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline