Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

Bahwa Pemohon merasa hak konstitusinalnya dirugikan dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemohon merasa tidak diikutsertakan dalam pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 yang berakibat pada tidak terpenuhinya partisipasi bermakna.

Objek Perkara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Tanggal Registrasi

2022-03-29

Nomor Perkara

47/PUU-XX/2022

Status Perkara

Tidak Dapat Diterima

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline