Bahwa Pemohon merasa hak konstitusinalnya dirugikan dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemohon merasa tidak diikutsertakan dalam pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 yang berakibat pada tidak terpenuhinya partisipasi bermakna.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
2022-03-29
47/PUU-XX/2022
Tidak Dapat Diterima
Tidak ada timeline